Keadaan Insolvensi Dalam Permohonan Pailit Perusahaan Sebagai Upaya Menjaga Kepentingan Kreditor dan Debitor Menurut UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU

  • Annisa Egis Agnesia Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Christine S.T Kansil Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: kepailitan, bank cruptcy, kepentingan kreditor dan debitur

Abstract

The Indonesian Bankruptcy Law (The Law Number 37 of 2004 concerning Banckrupcty and Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU)) needs to be amended several times following the increasingly global demands of business and investment changes. The application of the principle of insolvency in a company's bankruptcy application can be one of the steps to improve the bankruptcy climate in Indonesia so as to attract investors to invest their capital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian Sutedi, S. H. (2015). Buku pintar hukum perseroan terbatas. Raih Asa Sukses.

Anggoro, T. (2021). Transformasi Asas Publisitas Kepailitan Dan Pkpu Untuk Penurunan Biaya Kepailitan Dan Kemudahan Akses Informasi Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 479–497.

Filza, L. (2021). Tinjauan Yuridis Permohonan Kepailitan Perseroan Komanditer (CV) Menurut Hukum Kepailitan di Indonesia. Universitas Medan Area.

Firdaus, D. (2018). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Perdamaian pada Perseroan Terbatas Sebagai Upaya Perlindungan Debitor. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 10(2), 67–89.

Insolvensi, K. S. D. K. (2017). Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan. Jurnal Nuansa Kenotariatan Volume, 3(1).

Khair, U. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Akibat Hukum Putusan Pernyataan Pailit Bagi Debitor Terhadap Kreditor Pemegang Hak Tanggungan. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 258–271.

Lie, G., Saly, J. N., Gunadi, A., & Tiray, A. M. (2019). Problematik UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terhadap bank sebagai kreditor separatis. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2).

Masitah, D., Munandar, A., & Suhartana, L. W. P. (2022). Perubahan Bidang Usaha Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 10(2), 677–687.

Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.

Nindyo Pramono, S. H., & Sularto, S. H. (2017). Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila-Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Penerbit Andi.

Onakoya, A. B., & Olotu, A. E. (2017). Bankruptcy and insolvency: An exploration of relevant theories. International Journal of Economics and Financial Issues, 7(3), 706–712.

Ratnasari, D., Fasa, M. I., & Ja’far, A. K. (2022). Pandangan Hukum Islam terhadap Status Muflis (Debitur Pailit) sebagai Gharimin (Mustahik Zakat). Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(2), 528–544.

Santoso, G. S., Ismail, Y., & Budiarti, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Keadaan Insolvensi Debitur. Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2).

Soerjono, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Rajawali Pers.

Surjanto, D. (2018). Urgensi pengaturan syarat insolvensi dalam undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Denpasar: Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(2).
Published
2022-10-20