Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat Amungme Dalam Renegosiasi Kontrak PT Freeport Indonesia
Abstract
Sejak tahun 2010, pemerintah pusat telah berupaya untuk melakukan renegosiasi terhadap kontrak PT Freeport Indonesia, demi memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia itu sendiri. Akan tetapi, tim renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia kerap dinilai tidak mementingkan isu-isu lapangan seperti halnya lingkungan, konflik sosial, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan militerisasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat Amungme. Sejatinya masyarakat adat Amungme memiliki hak ulayat yang melekat sejak lahir dan seyogianya dilindungi sebagaimana diatur dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya optimalisasi perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Amungme dalam konteks renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kepustakaan dan analisis terhadap regulasi dan kebijakan yang terkait dengan perlindungan hak ulayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa langkah perlindungan yang telah diupayakan oleh pemerintah Indonesia, perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Amungme dalam renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia masih belum optimal. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam memperbaiki dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat Amungme dalam konteks renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia, serta memberikan dasar bagi penelitian lebih lanjut dalam bidang perlindungan hak-hak masyarakat adat dalam industri pertambangan.
Downloads
References
Arizona, Y. (2009). Pendekatan Hak Asasi Manusia dan Konstitusionalisme Indonesia. Jurnal Konstitusi, 6(2), 105.
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Gayo, A. A. (2016). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Penelitian Hukum, 18(3).
Hadikusuma, H. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Revisi ed.). Bandung: Mandar Maju.
HS, S. (2004). Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jehabut, K. (2023). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Adat Amungme dan Kamoro dalam Renegosiasi Kontrak PT Freeport Indonesia. Universitas Trisakti.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kusumaatmadja, M. (1976). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia. Bandung: Binacipta.
Lita, H. N., & Nasution, F. U. (2013). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan. Lex Jurnalica, 10(3).
Nugroho, A. B. (2014). Kekuatan Modal dan Perilaku Kekerasan Negara pada Masa Orde Baru dan Pasca Orde Baru: Studi Kasus Freeport. Jurnal Penelitian Sosial, 3(1).
Prasetyo, A. B. (2010). Hak Ulayat sebagai Hak Konstitusional (Suatu Kajian Yuridis Empiris). Masalah-Masalah Hukum, 39(2).
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2022). Dikotomi Pendekatan dalam Kajian Ilmu Hukum: Sebuah Tinjauan Kritis. SIGn Jurnal Hukum, 4(2).
Rahadiyan, I., & Savira, K. A. (2017). Menimbang Posisi Indonesia dalam Kontrak Karya Freeport (Problematika Hukum-Sosial Serta Kemungkinan Solusinya). Jurnal Defendonesia, 3(1).
Rahmawati, A. (2006). Analisa Konflik Vertikal di Papua. Fenomena Konflik Sosial di Indonesia dari Aceh sampai Papua, p. 314.
Redi, A. (2016). Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dalam Perspektif Pancasila dan UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi, 13(3).
Safiuddin, S. (2018). Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Menguasai Negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Mimbar Hukum, 30(1).
Sahir, S. H. (2021). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia.
Sudiyat, I. (1981). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.
Zain, M. A., & Siddiq, A. (2015). Pengakuan atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca Dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum, 2(2).
Copyright (c) 2022 Meidyto Nafa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.