Pelaksanaan Tindakan Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Lembaga Pembiayaan Karena Kredit Macet Dalam Perspektif Hukum
Abstract
Untuk membeli kendaraan bermotor saat ini sangat mudah karena penyedia barang bisa diperoleh melalui kredit, jaminan atas utang dalam perjanjian kredit yang dibuat dijamin dengan kendaraan yang dibelinya dengan menggunakan Jaminan Fidusia, sehingga pihak kreditor memiliki kenyamanan dalam mengucurkan dananya dan konsumen pun menjadi sangat diuntungkan, karena kendaraan tersebut tetap dapat dipergunakan dengan leluasa. Namun tidak selamanya perjanjian tersebut berjalan terlaksana antara para pihak karena ada kalanya salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya sehingga cidera janji, sehingga penerima fidusia pada akhirnya melakukan eksekusi terhadap objek fidusia yang sekaligus menjadi jaminan dalam perjanjian pembiayaan tersebut. Penarikan kendaraan bermotor secara paksa merupakan salah satu jenis permasalahan yang paling banyak dialami oleh Konsumen. Rumusan masalah Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh Lembaga Pembiayaan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam membahas masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif – empiris sehingga menghasilkan kesimpulan Perlindungan hukum terhadap debitur dalam eksekusi penarikan paksa kendaraan bermotor sebagai barang jaminan yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130PMK.0102012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dengan tegas melarang perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Downloads
References
Nico. (2003). Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law
Rachmadi Usman. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (1997). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 6, Jakarta : Raja Grafinda Persada
Bachtiar Sibarani. (2001). Haircut atau Parate Eksekusi, Jurnal Hukum Bisnis
Shavira Ramadhanneswari. (2017). Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Perusahaan Pembiayaan Terhadap Debitur Yang Mengalami Kredit Macet (Wanprestasi) Dengan Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Yuridis†Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia secara Elektronik
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun (2013) tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Copyright (c) 2022 Hidayati Hidayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.