Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Melalui Mechat Dalam Perspektif Hukum Jinayah dan Hukum Positif (Analisis Putusan No.182/Pid.Sus/2021/Pn Mdn)

  • Ahmad Zahid Harahap Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Medan
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Medan
Keywords: Persetubuhan Anak, Pidana, Pidana Islam

Abstract

Kejahatan terhadap anak adalah fenomena yang semakin marak terjadi masa kini. Salah satu aksi kejahatan tersebut ialah bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Yang melatar belakangi penelitian ini ialah sebab banyaknya jumlah tindakan bujuk rayu persetubuhan yang terjadi pada anak. Hal ini akan mengontaminasi kaum remaja baik sebagai pelaku atau korban dalam konteks seksualitas. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pandangan hukum jinayah dan hukum positif terhadap fenomena tindak pidana bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Untuk menggapai tujuan tersebut metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridif normatif. Hasil penelitian tindak pidana bujuk rayu persetubuhan terhadap anak dalam hukum positif diatur dalam pasal 81 Undang-Undang no. 35 tahun 2014 yang berkesimpulan pelaku dikenakan pidana penjara dan denda, sedangkan dalam tinjauan hukum pidana islam akan dikenakan hukuman had.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, H. Z. (2020). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Radja Grafindo.

Audah, A. Q. (n.d.). Ensiklopedia Islam.

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Eleanora, F. N. (2013). Sistem Pemidanaan Terhadap Anak. Jakarta: Jurnal Universitas MPU Tantular.

aslahah Sebagai Teori Istinbath Hukum Islam. Jurnal Digital Isharaq, 24.

Hidayatullah, A. (2018). Persetubuhan Anak Dibawah Umur Menurut Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 10/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Smg). Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum.

Irfan, M. N. (2013). Gratifikasi &Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah.

Irfan, M. N. (2016). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah.

Irfan, M. N. (2016). Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Masyrofah, M. N. (2013). Fiqih Jinayah. Jakarta: Amzah.

Moerdijat, L. (2023, Januari 28). Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Harus Diatasi dengan Langkah Nyata .

Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada.

Panca Hutagalung, d. (2014). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan Pada Anak (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1202 k/pid.sus/2009). USU Law Journal.

S, L. A. (2015). Komnas HAM dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Zulaeha. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Dee Publish.
Published
2022-10-20