Kontradiksi Antara Program Pengaturan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sesuai Permen No.6/ 2018 Dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

  • Theo Julian Rorong Universitas Tarumanagara
  • Yi Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
Keywords: PTSL, Pertanahan, Kepastian Hukum

Abstract

Pemberian sertifikat dalam rangka program pemerintah secara sistematis bertujuan meningkatkan dan mengawasi pelaksanaan landreform terhadap tanah absantee, serta fragmentasi akibat pewarisan termasuk penumpukan tanah pada satu orang. Panitia Sementara ajudikasi pengukuran seluruh bidang tanah dalam satu lokasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan berperan sebagai perwujudan desa lengkap pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap, Meskipun demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum program PTSL,serta untuk mengurangi sengketa, maka Kementerian ATR/BPN menyempurnakan berbagai perangkat peraturan/dasar hukum tertulis, yang lengkap dan jelas, sumberdaya manusia ditingkatkan, sarana dan prasarana diperbanyak kualitas dan kuantitasnya, juga diperluas aspek pembiayaan, serta koordinasi antar lembaga di luar BPN. Perangkat hukum yang tertulis, lengkap, dan jelas dalam pelaksanaan PTSL dituangkan pada beragam sarana, berupa regulasi, petunjuk teknis, surat edaran untuk kemudahan pelaksanaan PTSL. Meskipun berbagai regulasi sebagai dasar hukum PTSL diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, guna mempermudah proses pelaksanaannya, namun terdapat disparitas antara Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perbedaan mendasar adalah Peratruan Pemerintah memberikan perdoman pendaftaran tanah dengan menggunakan alas hak berupa girik namun PTSL cukup dengan klain hilang dapat diterbitkan sertifikat sehingga menimbulkan masalah hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia,Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.

Anthony Giddens, The Third Way : Jalan ketiga Pembangunan Demokrasi Sosial, Jakarta, Gramedia,1998.

Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Anonim, Petunjuk teknis Direktorat Survey dan Potensi Tanah, Deputi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN RI, Jakarta, 2007.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Abdulkadir Muhamad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Baharudin. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif. 2(1): 91.

Boedi, Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UU Pokok Agraria. Djambatan Boedi, Jakarta,1999.

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis,Nuansa dan Nusamedia. Bandung, 2004.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: memahami dan memahami hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Elizabrth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2018.

Hadisiswati, Indri. "Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah." Jurnal Ahkam 2.1 (2014).

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya,2003.

Jimly Ashiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta,1994.

J.H. Rapar, Filsafat Politik Plato, Rajawali Press, Jakarta, 1991.

J.H Rapar, Filsafat Politik Aristoteles, Rajawali Press, Jakarta,1993.

John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

L. J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum , Cetakan Kedua Puluh Enam Pradnya Paramita,Jakarta,1996.

Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius. Jakarta, 2019.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta,1992.

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta,1992.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Raditya Bakti, Bandung, 2000.

The Liang Gie, Teori-teori Keadilan, Sumber Sukses.Yogyakarta, 1982.

W.Riawan Tjandra, Hukum Sarana Pemerintahan, Cahaya Atma Pustaka,Jakarta,2014.

Baharudin. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Jual Beli Tanah. Jurnal Keadilan Progresif.

Budiman, I. 2018. Kajan atas Penentuan Syarat Peralihan Hak atas tanah yang bersertifikat tanpa Akkta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tesis Magister Kenotarian, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara. 64.

Irwansyah & Yunus, A. Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edisi Revisi. Mirra Buana Media. Yogyakarta.2021.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. "Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum." Jurnal Crepido 1.1 (2019): 13-22.

John Rawls, A Theory Of Justice, London: Oxford University Press , Yang Sudah Diterjemahkan Dalam Bahasa Indonesia Oleh Uzair Fauzan Dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Lubis, D. 2020. Peralihan Hak Atas Tanah yang tidak diketahui Keberadaan Pemiliknya (Studi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai). Tesis. Magister Kenotarian Fakultas Hukum Universias Sumatera Utara. 47-48.

Nasution, Bahder Johan. "Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern." Yustisia Jurnal Hukum 3.2 (2014).

Pan Mohamad Faiz, 2009. “Teori Keadilan John Rawls”, Dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1.

Prayoga, R.T. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalm Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation of Legal Certainty Principle in Supreme Court Regulation Number 1 of 2011 on Material Review Rights and in Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005 on Guidelines for the Hearing in Judicial Review”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 2.

Qamar, N., Syarif H.M., Busthami, D.S., dan Reza F.S. 2016. Sosiologi Hukum (Sociology of Law). Mitra Wacana Media. Jakarta.

Rakia, S & Sakti, A. 2021. Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksana yang dibentuk oleh Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Simplification of the Implementing Regulations Formed by President in The Indonesian Constitutional Law System). Jurnal RechtsVinding. Vol. 10, No. 2: 252.

Rakia, S & Sakti, A. 2021. Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksana yang dibentuk oleh Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Simplification of the Implementing Regulations Formed by President in The Indonesian Constitutional Law System). Jurnal RechtsVinding. Vol. 10, No. 2.

S.F. Marbun, 1997, Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol. 4, h. 9

Sunaryo, Sidik, and Shinta Ayu Purnamawati. "Paradigma Hukum Yang Benar Dan Hukum Yang Baik (Perspektif Desain Putusan Hakim Perkara Korupsi di Indonesia)." Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum 1.2 (2019); 3-4.

Budiman, I. 2018. Kajan atas Penentuan Syarat Peralihan Hak atas tanah yang bersertifikat tanpa Akkta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tesis Magister Kenotarian, Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.

Lubis, D. 2020. Peralihan Hak Atas Tanah yang tidak diketahui Keberadaan Pemiliknya (Studi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai). Tesis. Magister Kenotarian Fakultas Hukum Universias Sumatera Utara.

Mohammad Nursyam, Penjabaran Filsafat Pancasila Dalam Filsafat Hukum. Sebagai Landasan Pembinaan Hukum Nasional, Disertasi. Universitas Airlangga Surabaya 1998.

Undang-Undang Nomor 5. (1960). Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 12. (2011). Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 24. (1997). Tentang Pendaftaran Tanah.

Instruksi Presiden Nomor 1. (2022) Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Published
2022-10-20