Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Luar Negeri

  • Fransiscus Lature Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta
  • Amsori Amsori Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta
Keywords: perdagangan orang, eksploitasi, kejahatan transnasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai Perlindungan hukum dan tanggung jawab negara terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Salah satu permasalahan terkait HAM di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang merupakan bentuk perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk, paling tidak, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Di Indonesia, kejahatan perdagangan orang manusia mengambil bentuk perdagangan untuk tujuan eksploitasi seksual, pekerja rumah tangga, pekerja migran, pekerja anak, dan perkawinan pesanan. Ujung dari kejahatan ini adalah para korban dipaksa untuk bekerja dalam lingkungan kerja yang buruk dan dengan gaji yang tidak layak. Sejatinya perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia dan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adudu, R. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. LEX CRIMEN, 11(3).

Amin, I. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kejahatan. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 24–34.

Arif, A. R. (2015). Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Arliman, L. (2017). KOMNAS Perempuan Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Di Indonesia. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, 14(2), 125–136.

Bajpai, K. P. (2000). Human security: concept and measurement. Citeseer.

Budiyati, D. S. R. I. (2013). Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Proses Peradilan. UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Burgess, J. P. (2008). Non-military security challenges. Contemporary Security and Strategy, 60–78.

Countryman-Roswurm, K., & Patton Brackin, B. (2017). Awareness without re-exploitation: Empowering approaches to sharing the message about human trafficking. Journal of Human Trafficking, 3(4), 327–334.

Fadilla, N. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(2), 181–194.

Ferrario, M. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper" Peran Perempuan Sebagai Pahlawan Di Era Pandemi" PSGESI LPPM UWP, 8(1), 391–411.

Frada, K. (2019). Tinjauan Yuridis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Perdagangan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (Studi Putusan No. 49PID. SUS2018PN. SMG).

Henny Nuraeny, S. H. (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika.

Kilala, R. G. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Asas Retroaktif Menurut Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. LEX ADMINISTRATUM, 6(2).

Monita, Y. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6(2).

Mustafid, F. (2019). Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM dan Filsafat Hukum Islam. Al-Ahkam, 29(1), 85–108.

Nugroho, O. C. (2018). Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 543.

Nurhayati, Y. (2013). Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum. Al-Adl: Jurnal Hukum, 5(10).

Saputra, T., Manalu, H., & Sayudi, A. (2022). Penyalahgunaan Kondisi Rentan Seseorang Dalam Praktik Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Hukum Pelita, 3(1), 102–110.

Siku, A. S., & SH, M. H. (2016). Perlindungan Hak Asasi Saksi dan Korban Dalam Proses Peradilan Pidana. Indonesia Prime.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat Cet XVII. Rajawali Pers, Jakarta.

Syaputra, W. B., & Setiawan, M. F. (2019). Perdagangan Manusia Lintas Negara Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3(2), 87–99.

Takariawan, A., & Putri, S. A. (2018). Perlindungan hukum terhadap korban human trafficking dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 237–255.

Ulandari, N. D. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Prostitusi Anak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi di Kota Pontianak. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 2(2).

Winterdyk, J., & Reichel, P. (2010). Introduction to special issue: human trafficking: issues and perspectives. In European Journal of Criminology (Vol. 7, Issue 1, pp. 5–10). SAGE Publications Sage UK: London, England.

Yulianti, S. W. (2022). Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Amnesti Jurnal Hukum, 4(1), 11–29.
Published
2022-10-20