Keterlibatan Notaris Dalam Kejahatan dan Pelanggaran di Pasar Modal (Studi Kasus Aksi Korporasi oleh PT Star Pacific, Tbk)

  • Lidya Dwi Putri Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Fajri Mohammad Mekka Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
Keywords: pasar modal, notaris, pelanggaran

Abstract

Pasar modal memainkan peran penting dalam pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mempromosikan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Ini berfungsi sebagai sarana bagi perusahaan publik untuk mengumpulkan dana dengan menarik investasi dari masyarakat melalui instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana. Pengungkapan berdiri sebagai prinsip penting di pasar modal, menjaga kepentingan investor. Manipulasi pasar diyakini sebagai penyebab utama jatuhnya pasar saham tahun 1929 dan penurunan ekonomi selanjutnya selama Depresi Hebat. Indonesia, yang belajar dari krisis moneter 1997-1998, menyadari pentingnya pengawasan pasar modal. Sementara jumlah investor di pasar modal Indonesia terus meningkat, hal itu juga menyebabkan peningkatan kejahatan dan pelanggaran. Notaris adalah salah satu profesi utama yang mendukung pasar modal Indonesia. Peran mereka melibatkan penyusunan dokumen hukum seperti anggaran dasar, akta pembubaran, dan perjanjian yang berkaitan dengan kontrak investasi kolektif dan penjaminan sekuritas. Sejak 2012, Otoritas Jasa Keuangan bertanggung jawab untuk mengawasi pasar modal negara. Mengingat daya tawar investor relatif lebih lemah dibandingkan perusahaan publik, maka kejahatan dan pelanggaran di pasar modal cenderung lebih banyak terjadi. Penelitian ini berfokus pada pemeriksaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam kegiatan pasar modal, khususnya melalui studi kasus aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu PT Lippo E-Net Tbk, yang kemudian berubah nama menjadi PT Star Pacific, Tbk. Tujuannya adalah untuk mengeksplorasi tantangan dan isu yang terkait dengan pelanggaran tersebut dalam konteks pasar modal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Indriyanto Seno. (2002). Korupsi dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Arifardhani, Yoyo. (2020). Hukum Pasar Modal di Indonesia: Dalam Perkembangan. Ed. 1. Jakarta, Kencana.

Ary Suta, I Putu Gede. (2000). Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: Yayasan SAD Satria Bhakti.

Balfaz, Hamud M. (2012). Hukum Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: PT Tata Nusa.

Gaffar, Afan. (2006). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Kansil, dan Christine Kansil. (2002). Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal. Cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Moeljatno. (1987). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Nasarudin, M. Irsan, Ivan Yustiavandana dan Arman Nefi. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Cet. 8. Jakarta: Prenada Media.

Nefi, Arman. (2020). Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Prasetyo, Teguh. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Cet. V.

Prayitno, Roesnastiti. (2005). Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta. Jakarta: Sinar Harapan.

Rahadiyan, Inda. (2013).Hukum Pasar Modal di Indonesia. Yogyakarta: UU Press.

Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani. (2017). Capital Market Top Secret - Ramuan Sukses Bisnis Pasar Modal. Ed. I. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Thong Kie, Tan. (2001). Serba-Serbi Praktek Notaris. Cet. 2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru.

Tavinayati, Yulia Qamariyanti. (2009). Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Abidin, Zaenul, Jordan Alexander W. dan Zaenal Alim. (2022). Kekuatan Hukum Surat Kuasa dari Luar Negeri yang Tidak Dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia." Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). Vol 5. No. 1. hlm. 293-303.

Ambarsari, Inda Rahadiyan dan Diah Ayu, (2018). “Ketiadaan Batas Waktu Suspensi dan Implikasinya terhadap Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 25. No. 2.

Ananda, Zelin Amalia Tri, et al. (2016). “Tinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Efek yang Mengandung Unsur Tindak Pidana dalam Pasar Modal Indonesia.” Diponegoro Law Journal.

Asril, Juli. (2018). “Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Pembuatan Akta Autentik dan Peranannya Dalam Pasar Modal.” Jurnal Ilmiah MEA. Vol. 2. No.2.

Balfas, Hamud M. (1994). “Kejahatan Di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan.” Jurnal Hukum dan Bangunan. No 3. Tahun XXIV.

Chen, Zhiwu. (2003). “Capital Market and Legal Development: The China Case.” China Economic Review 14. Hlm. 451-472.

Fox, Merritt B., Lawrence R. Glosten, dan Gabriel V. Rauterberg. (2018). “Stock Market Manipulation and Its Regulation.” Yale Journal on Regulation. Vol. 35. No. 1. Hlm. 67-156.

Haidar, Fadilah. (2015). “Perlindungan Hukum Bagi Investor Terhadap Praktik Kejahatan Insider Trading Pada Pasar Modal di Indonesia.” Jurnal Cita Hukum FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol. 3. No. 1. Hlm. 149

Kolompoy, Monica. (2016). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Modal di Indonesia.” Lex Privatum. Vol. IV. No. 2. Hlm. 26-33.

Middleton, David J. dan Michael Levi. (2004). “The Role of Solicitors in Facilitating ‘Organized Crime’: Situational Crime Opportunities and Their Regulation.” Crime, Law and Social Change. Vol 42 No. 2-3. Hlm.123-162.

Muhaling, Stinky, et al. (2021). “Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal yang Berlaku di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.” Lex Privatum. Vol. IX. No. 8.

Raganatha, Berinda Sylvia. (2017). “Tinjauan Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi yang Melakukan Insider Trading Dalam Pasar Modal.” Jurnal Ilmu Hukum. Vol 2. No. 1.

Santiago, Faisal. (2017). “Implementation of the Role of Notary Through Capital Market in the Era of ASEAN Economic Community.” International Journal of Civil Engineering and Technology (IJCIET). Vol 8. Issue 9.

Sambuaga, Defrando. (2015). “Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya Ditinjau dari UU No.8 Tahun 1995.” Lex Privatum. Vol. IV.

Satrio, Bambang. (2003). “Pengaruh Stock Terhadap Likuiditas dan Return Saham di Bursa Efek Indonesia.” Jurnal Manajemen atau Kewirausahaan. Vol. 8. No. 16.

Siagian, Sihol. (2004). “Misleading Information, Manipulation and Insider Trading.” Prosiding: Transaksi di Pasar Modal: Obligasi.

Sutrisno, Denny dan Imam Subekti. (2000). “Aktivitas Volume Perdagangan Dan Peristiwa Spread Saham.” Jurnal Pasar Modal Universitas Brawijaya. Vol. 2. No. 2.

Wiriadinata, Wahyu. (2014). “Investigator Issue in Financial Service Crime in Indonesia.” Indonesia Law Review Journal. Vol. 4. No. 3.

Imantiati, Neni Sri dan Diana Wiyanti. (2000). “Perlindungan Hukum Terhadap Investor dan Upaya Bapepam Dalam Mengatasi Pelanggaran dan Kejahatan Pasar.” Mimbar Nomor 4 Tahun XVI.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.

Undang-Undang Tentang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 64 TLN No. 3608.

Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Tahun 2011 No. 111 TLN No. 5253.

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris, LN Tahun 2014 No.3 TLN No. 5491.

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PP Nomor 45 Tahun 1995, LN Tahun 1995 No. 86 TLN No. 3617.

Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PP Nomor 12 Tahun 2004, LN Tahun 2004 No. 27 TLN No. 4372.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, POJK Nomor 67/POJK.04/2017, LN Tahun 2017 Nomor 288 TLN Nomor 6156.

Artha Adventu. “KSEI Targetkan Investor Pasar Modal Tumbuh 30 Persen di 2023.”

Detikfinance. “Bapepam Periksa Rights Issue Lippo E-Net.”

Oke Finance. “Lippo E-Net Ganti Nama Jadi Star Pacific.”

Prezi. “Bentuk Pelanggaran dan Kejahatan Notaris Pasar Modal,”

Teti Purwanti. "OJK catat 162 Kasus Pelanggaran pasar Modal Sepanjang 2022."
Published
2022-10-20