Politik Hukum Kesehatan Melalui Jaminan Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Negara Kesejahteraan Di Indonesia

  • Basuki Rachmad Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • PL. Tobing Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Keywords: Tanggung Jawab, Jaminan Kesehatan, Negara Kesejahteraan

Abstract

Adanya perubahan kebijakan pemerintah pada pelaksanaan JKN telah menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat. Perdebatan mengenai diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UUBPJS) juga menarik minat masyarakat dimana sebagian berpendapat bahwa penyusunannya telah sesuai dengan UUD NRI 1945 sedangkan sebagian lainnya berpendapat penyusunan tidak sesuai UUD NRI 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab negara dalam sistem JKN, pelaksanaan sistem JKN bagi warga negara Indonesia, dan pengaturan hukum sistem JKN yang lebih baik dan bermanfaat serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dan hukum doktrinal yang bersifat deskriptif analitik menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk tanggungjawab negara terhadap jaminan kesehatan dilakukan melalui penerbitan peraturan internasional berupa Kovenan Internasional hak warga negara (ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik) hingga peraturan nasional berupa UUD NRI 1945, UU Kesehatan, UU Sistem JKN, dan UU BPJS. Penerapan hak kesehatan nasional di Indonesia belum berjalan maksimal terlihat dari penerapan hak tenaga dan fasilitas kesehatan sertasistem jaminan kesehatan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah Ahsan, (2017), “ Inovasi Pendanaan Defisit Program JKN-KIS melalui Pungutan (Tambahan) atas Rokok untuk Kesehatan (PRUK), BPJS Kesehatan, Ringkasan Riset JKN-KIS, Edisi 01-K Agustus 2017

Abdul Kadir Jaelani, “Fungsi-fungsi Aparat Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Bidang Kesehatan di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat”, Jurnal Supremasi Hukum UIN Sunan Kalijaga, Vol.6 No. 1, Juni 2017.

Arif Suprianto dan Dyah Mutiarin, “Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (Studi Tentang Hubungan Stakeholder, Model Pembiayaan dan Outcome JKN di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)”, Journal of Governance and Public Policy, Vol.4, No.1, Februari 2017.

Bulletin of the World Health Organization, 2011, Prevention not cure in tackling health-care Fraud, Volume 89, Number 12, 853 –928.

Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan Dalam Perpektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1 - Maret 2008.

Endang Wahyati Yustina, “Hak atas Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Corporate Social Responsibility (CSR)”, Jurnal Kisi Hukum Program Magister Hukum Kesehatan Universitas Katoik Soegijapranata Semarang, Vol. 14 No. 1 Juni 2015.

Hanevi Djasri, Puti Aulia Rahma & Eva Tirtabayu Hasri, “Korupsi dalam Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Besarnya Potensi dan Sistem Pengendalian Fraud”Jurnal Integritas, Volume 2 Nomor 1 – Agustus 2016.

Ika Nurfarida, “Pengaruh Potensi Fraud dalam Penerapan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional terhadap Mutu Pelayanan di RSJ DR. Radjiman Wediodiningrat Lawang Malang”, Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, Volume 3 Nomor 4 Desember 2014.

Jansje Grace Makisurat, Y. Budi Sarwo, Daniel Budi Wibowo, “Pelaksanaan Pelayanan Gawat Darurat Bagi Peserta Bpjs Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung Ditinjau Dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856/Menkes/Sk/Ix/2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit”, Jurnal Hukum Kesehatan, Volume4, Nomor 1 Tahun 2018.

Mundiharno, Peta Jalan Menuju Universal Coverage Jaminan Kesehatan (Road Map To A Universal Health Converage, Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 - Juli 2012.

Oman Sukmana, 2016, Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Sospol, Vol 2 No.1, Universitas Muhammadiyah Malang.
Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Peneriman Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M.Sihombing, Tanggung Jawab NegaraDalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 - Juli 2012.

Setyo Trisnadi,”Perlindungan Hukum Profesi Dokter dalam Penyelesaian Sengketa Medis”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume IV No. 1 Januari - April 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang SistemJaminan Sosial Nasional

Urip Santoso, 2014, ”Rekonstruksi Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan Berbasis Nilai Kesejahteraan”, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 3 September – Desember 2014, Di akses 12 Nopember 2021

Yohanes Budi Sarwo, “Tinjauan Yuridis terhadap Kecurangan (Frauds) dalam Industri Asuransi Kesehatan di Indonesia”, Jurnal Kisi Hukum Program Magister Hukum Kesehatan Universitas Katoik Soegijapranata Semarang, Vol. 14 No. 1 Juni 2015.
Published
2022-10-20