Hak Asuh dan Nafkah Anak Pasca Perceraian
Abstract
Dalam masyarakat, seringkali ditemukan suatu perkawinan dilakukan ketika kondisi perempuan dalam kondisi hamil. Perkawinan yang dilakukan tentu diharapkan memberikan kebahagiaan bagi suami, isteri, dan anaknya kelak, sebagaimana tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri. Namun, perceraian tidak dapat dihindari ketika pasangan suami istri itu sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk hidup harmonis. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana kedudukan anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan atas hak-haknya setelah terjadinya perceraian. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan pemeliharaan dan pembiayaan anak pasca perceraian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Apabila suatu perkawinan putus, ibu dan bapak masih memiliki hak dan kewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anaknya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan anak. Dalam hal pembiayaan anak pasca perceraian, bapak memiliki tanggung jawab untuk membayar biaya pemeliharaan anak sesuai dengan kemampuannya. Jika bapak tidak mampu, maka pengadilan dapat menyuruh ibunya untuk ikut membiayai pemeliharaan anak. Anak yang lahir kurang dari 180 hari setelah tanggal perkawinan adalah anak sah berdasarkan UU Perkawinan. Oleh karena itu, ia berhak atas pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya
Downloads
References
Daud, Mohd Kalam dan Ridha Saputra. (2017). Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh). Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. 1(2), 436-458.
Indonesia. Undang-Undang Perkawinan. UU No. 1 Tahun 1974.
Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2003.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, UU No. 4 Tahun 1979.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2013.
Luthfita, Cendikia. (2016). Biaya Pemeliharaan Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan-Putusan Pengadilan). Skripsi, Universitas Indonesia.
Madania, Rahma. (2020). Tinjauan Yuridis Atas Penentuan Besaran Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia dan Singapura (Analisis Putusan No. 359/PDT.G/2018/PN.JKT.PST). Skripsi, Universitas Indonesia.
Munawar, Akhmad. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al’Adl, 7(130, 209-220.
Raudhatunnur. (2016). Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Idi). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 2(2), 43-50.
Rodliyah, Nunung. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan. Keadilan Progresif. 5(1), 121-136.
Sanger, Juliana Pretty. (2015). Akibat Hukum Perkawinan Yang Sah Didasarkan Pada Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Administratum. 3(6), 196-204.
Santoso. Hakekah. (2016). Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia. 7(2), 413-434.
Sardjono, H.R. (2004). Perbandingan Hukum Perdata Masalah Perceraian. Jakarta: Gitama Jaya.
Sari, Hani Regina, Liza Prihandini, Surastini Fitriasih. (2021). Pemberian Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Kepada Orang Tua Laki-Laki (Ayah) Yang Terjadi Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 203/Pdt.G/2018/Pn. Dpk. Indonesian Notary.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Subekti. (1992). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Trizakia, Yani. (2005). Latar Belakang dan Dampak Perceraian. Semarang: UNS.
Waluyo, Bing. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 2(1), 193-199.
Copyright (c) 2022 Rahimah Syamsi, Yeni Salma Barlinti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.