Kedudukan Perkawinan Penghayat Baduy Luar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Chika Angelica Awaloei Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
  • Jeane N Saly Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Keywords: Perkawinan Penghayat Baduy Luar, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kedudukan Hukum Perkawinan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh penghayat Baduy Luar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Penghayat Baduy Luar merupakan komunitas adat yang menganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan sebagai agama dan kepercayaan mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data primer dari peraturan perundang-undangan terkait perkawinan, serta data sekunder berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Analisis data dilakukan dengan mengkaji ketentuan-ketentuan yang terkait dengan sah atau tidaknya perkawinan penghayat Baduy Luar berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan di Indonesia dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara. Namun, agama-agama resmi yang diakui negara hanya terbatas pada enam agama yang diakui berdasarkan surat Edaran Mendagri tahun 1985. Oleh karena itu, perkawinan penghayat Baduy Luar yang didasarkan pada aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dianggap tidak sah menurut hukum negara. Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 telah menghapus kata "agama" dalam beberapa pasal terkait Administrasi Kependudukan, yang berimplikasi pada pengakuan hak dan keberadaan penghayat aliran kepercayaan. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak atau kemerdekaan warga negara untuk menganut agama tidak boleh dibatasi oleh undang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Afifi, Haha Abdullah. Hak Orang Tua Pada Anak Dan Hak Anak Pada Orang Tua. Diterjemahkan Oleh Zaid Husein Al Hamid. (Jakarta: Dar El Fikr Indonesia, 1987).

Apeldorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Pradnja Paramita, 1985). Armico. Hukum Keluarga. (Bandung: 1988).

Asmin. Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. (Jakarta: PT. Dian Rakyat, 1986).

Basyir, Ahmad Azar. Hukum Perkawinan Islam. (Yogyakarta: UII Press, 1999). Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqih Jilid 2. (Yogyakarta: Dana Bhakti, 1995).

Darmabrata, Wahyono. Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974. (Jakarta: Gitama Jaya, 2003).

Departemen Dalam Negeri. Bahan Ajar Pencattan Perkawinan dan Perceraian Dalam KerangkaSistem Admintrasi Kependudukan. (Jakarta: Pusdiklat Kependidikan dan Pembangunan Depdagri, 2006).

Ekadjati, Edi S. Kebudayaan Sunda (Suatu Pendekatan Sejarah). (Jakarta: Pustaka Jaya, 1995).

Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. (Jakarta: Universitas Trisakti, 2008).

Friedmann, W. Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad Arifin. Cetakan kedua. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1993).

Friedrich, Carl Joachim. Filsafat Hukum Perspektif Historis. (Bandung: Nusamedia, 2004).

Fuller, Lon L. The Morality of Law. (New Haven: Yale University Press, 1971). Garna, Judistira K. Masyarakat Baduy di Banten. 1993.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003).

Harahap, M. Yahya. Hukum Perkawinan Nasioal. (Medan: Zahir Trading, 1975).

Hendropuspito, D. Sosiologi Agama. Cet 20. (Yogyakarta: Kanisius, 2006). Junus, Mahmuda. Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad: Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali, (Jakarta: Pustaka Mahmudiyah, 1989).

Komariah. Hukum Perdata. (Malang: Universitas Muhamadiyah Malang, 2002).

Kurnia, Asep dan Ahmad Sihabudin. Saatnya Baduy Bicara. (Jakarta: Bumi Aksara, 2010).

Kusumaatmadja, Mochtar. Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Nasiona. (Bandung: Bina Cipta, 1998).

Marcus. Kehidpuan Orang Baduy. (Bandung: CV. Rosda, 1986).

Noer, Deliar. Pemikiran Politik Di Negeri Barat. Cetakan II. Edisi Revisi. (Bandung, Pustaka Mizan, 1997).

Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. (Jakarta: Universitas Trisakti, 2011).

Prints, Darwan dan Iman Jauhari. Hak-Hak Anak dalam Hukum Islam. (Jakarta: Pustaka Bangsa Press, 2003).

Rasjidi, Mohamad. Strategi Kebudayaan dan Pembaharuan Pendidikan Nasional. 1980.
Rawls, John. A Theory of Justice. (Publisher: Belk n ap Press, 1999).

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2008).

Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia, Berlaku Bagi Umat Islam. (Jakarta: UI Press, 1982).

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Warman, Kurnia. Peta Perundang-undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia. (Bandung: Mandiri Maju, 1990).

Dalam Pasal Ini Tidak Ditentukan Batas Umur Minimal Untuk Diberikan Dispensasi, Juga Tidak Ditentukan Dalam Hal Bagaimana Dispensasi Boleh Diberikan Pengadilan Atau Pejabat Yang Dimaksud. Dharmabrata, hal. 23-24.
Published
2022-10-20