Pelaksanaan Peran Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Ngawi
Abstract
Dalam meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama dari Pemerintah, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efesien, maka pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan melalui pengelolaan Birokrasi pertanahan, dengan melalui pendelegasian penyelenggaraan Pemerintahan, dari tingkat Pusat kepada pemerintahan Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota dengan kata lain Otonomi Daerah. Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengakaji dan menganalisis secara yuridis empiris Pelaksanaan Peran Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dipandang dalam konteks Hukum Pertanahan Indonesia. (2) Untuk mengetahui model pelayanan PPAT yang humanis sebagai pelayanan publik dalam proses Pendaftaran Tanah di Kabupaten Ngawi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan Yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Camat Sebagai Pejabat Pembuat Tanah Akta Sementara. Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaksanaan tugas dan kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan akta tanah di Kabupaten Ngawi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (2) Pelayanan humanis dalam pendaftaran tanah oleh PPAT di Kabupaten Ngawi merupakan pelayanan yang bebas dari KKN yang dilaksanakan secara on line dengan menerapkan teknologi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, murah dan sederhana dalam proses pendaftaran tanah.
Downloads
References
Hasan, Djuhaendah. (2011). Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Jakarta: Nuansa Madani,
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tijtrosudibio.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. PP Nomor 44 Tahun 1994, LN No. 73 Tahun 1994 TLN No. 3576.
Jumhana, M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M.I., Zakki. (2013). Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8(1).
Oktafiani, L., & Idris, I. (2015). Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada Debitur PT. Bank DKI Jakarta Pusat. Lex Jurnalica, 12(2).
Tim Hukum Online. (2020). Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya.
Copyright (c) 2022 Bima Yuda Prakoso, Harun Harun, Rizka Rizka
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.