Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah Yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank
Abstract
Masyarakat seringkali memerlukan pinjaman dari bank untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Pinjaman dari bank dapat dicairkan dengan adanya suatu jaminan yang dapat diterima oleh pihak bank. Jaminan yang diberikan kepada bank dapat dieksekusi jika debitur tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjamkan. Pelaksanaan eksekusi jaminan bank dalam bentuk rumah yang mana rumah tersebut sedang berada dalam masa perjanjian sewa menyewa menimbulkan suatu permasalahan hukum yakni ketidakadilan bagi pihak penyewa. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkap bahwa perlindungan hukum bagi penyewa terkait objek sewa dapat ditemukan pada Pasal 1576 KUHPerdata yang menetapkan bahwa penyewa dapat mempertahankan haknya dalam perjanjian sewa menyewa yang telah dibuat karena pihak pemberi sewa tidak dapat membatalkan sewa. Pihak penyewa mendapatkan perlindungan hukum di mana, ia berada di posisi yang dapat mengajukan gugatan kepada pihak pemberi sewa karena telah tidak sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Pasal 1550 KUHPerdata. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan yang dibebani hak sewa dapat dilakukan ketika telah mendapatkan penetapan putusan pengadilan berdasarkan pihak yang dianggap unggul untuk melakukannya.
Downloads
References
Andriansyah, A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 365-380.
Aprilianti. (2011). Perjanjian Sewa Guna Usaha antara Lessee dan Lessor. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 5(3).
Fatmawati, A., & Rismayanti, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 214-229.
Hasan, Djuhaendah. (2011). Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Jakarta: Nuansa Madani,
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tijtrosudibio.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. PP Nomor 44 Tahun 1994, LN No. 73 Tahun 1994 TLN No. 3576.
Jumhana, M. (2000). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kamil, I. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2056 K/Pdt/2015). Jurnal Yustika, 21(3), 348-361.
M.I., Zakki. (2013). Transaksi Leasing di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8(1).
Nasution, A. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Yustika, 24(1), 55-68.
Oktafiani, L., & Idris, I. (2015). Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada Debitur PT. Bank DKI Jakarta Pusat. Lex Jurnalica, 12(2).
Prasetyo, A. H. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2012). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 99-112.
Ramadhan, R., & Latifah, L. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Hukum Pro Justitia, 18(1), 76-86.
Siregar, R. D. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 50-63.
Suherman, A., & Siregar, D. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(1), 97-112.
Wibowo, B. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Rumah yang Objek Sewanya Dijaminkan Kepada Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2840 K/Pdt/2012). Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 5(2), 169-181.)
Copyright (c) 2022 Shannon Gabriella Pesik, Mohamad Fajri Mekka Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.