MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; boundary="----=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320" ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii"

Syntax Lite= rate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 8, No. 7, Juli 2023

 

RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DI KABUPATEN LEBONG DALAM

PERSPEKTIF FACE NEGOTATION THEORY

 

Puji Haryadi Mulyana Sukma1, Panji Suminar2, Dhanurseto Hadiprashada3<= span lang=3DEN-US>

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Bengkulu, Indonesia

Email: Pujisukma2@gmail.com1, psuminar@unib.ac.= id2, hadiprashada@unib.ac.id3

 

Abstrak

Konflik agraria terkait dengan Kawasan hutan ju= ga terjadi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yaitu Kawasan hutan Taman Wis= ata Alam Danau Tes.  Penetapan kawasan Taman Wisata Alam Danau Tes ini berdampak  pada masyarakat karena tidak dapat mengurus sertifikat atau= pun legalitas kepemilikan tanah di daerah tersebut meskipun masyarakat lebih da= hulu bermukim disana dibandingkan keluarnya aturan penetapan kawasan Taman Wisata Alam Danau Tes. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan resolusi konflik Taman Wisata Alam Danau Tes dalam perspektif Face Negotati= on Theory. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan bersifat deskriptif.  Hasil penelitian ini menemukan fakta bahwa Adapun aktor konflik Taman Wisata Alam Danau Tes melibatkan  antara masyarakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun penyelesaian konflik dilakukan dengan kerjasama tim dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dan dianalisis memalui Face Negotation Theory. = Tim yang terlibat dalam penyelesaian konflik Taman Wisata Alam Danau Tes tidak melakukan penghindaran namun memiliki rasa tanggung jawab atas penyeledaian konflik Taman Wisata Alam Danau Tes sesuai tugas masing-masing dam saling berkompromi dan berintegrasi untuk menyelesaikan konflik Taman Wisata Alam Danau Tes.

 

Kata Kunci<= /b>: Konflik Agrarian; Twa Danau Tes; Face Negotation Theory; Gug= us Tugas   Reforma Agraria

 

Abstract

Agrarian conflicts related to forest areas also occurred in Lebong Regency, Bengkulu Province, namely the Tes Lake Natural Tourism Park Forest area. Area designation Nature Tourism Park Lake Tes has an impact on the community because they cannot take care of certificates or the legality of = land ownership in the area even though the community has lived there before the issuance of the zoning regulations Nature Tourism Park Tes Lake. This study aims to understand and explain conflict resolution Nature Tourism Park Tes = Lake in perspective Face Negotation Theory. This research uses a qualitative approach with a case study research type and is descriptive in nature. The results of this study found that the conflict actors Nature Tourism Park Tes Lake involves the community and the Ministry of Environment and Forestry. T= he conflict resolution is carried out by teamwork in the Agrarian Reform Task Force and analysed through Face Negotiation Theory. The team involved in conflict resolution Nature Tourism Park Lake of Tests did not practice evas= ion but had a sense of responsibility for resolving conflicts Nature Tourism Pa= rk Lake Tes, according to their respective duties, compromises and integrates = with each other to resolve conflicts Nature Tourism Park Tes Lake.

 

Keywords: Agrarian Conflict; Wa Danau Tes; Face Negotation Theory; Agrarian Reform Task Force

 

Pendahuluan

Konsorium Pembaruan Agraria (= KPA) mencatat, sepanjang tahun 2021 di Indonesia terjadi konflik agraria sebanyak 207 kasus. Sektor perkebunan menjadi sektor paling banyak terjadi konflik agraria dengan jumlah 74 kasus. Adapun rincian sebanyak 59 kasus atau 80% k= asus di sektor perkebunan sawit dengan luas mencapai 255.006 hektare. Urutan ked= ua konflik agraria terdapat di sektor infrastruktur dengan 52 kasus. Ketiga, konflik agraria di sektor pertambangan sebanyak 30 kasus. Keempat, konflik agraria di sektor properti sebanyak 20 kasus. Kelima, konflik agraria di se= ktor kehutanan sebanyak 17 kasus. Keenam, konflik agraria terjadi di pesisir sebanyak 7 kasus dan selanjutnya 3 konflik agraria terjadi di sektor pertan= ian (Mahdi, 2022).

Konflik agraria terkait dengan Kawasan hutan juga terjadi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yaitu Kawa= san hutan TWA Danau Tes. Berdasarkan  SK.3558/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2018  tanggal  28 Mei 2018 terjadi perubahan fung= si Cagar Alam Danau Tes menjadi Taman wisata alam Danau Tes. Secara administra= tif pemerintahan, kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes terletak dalam wila= yah Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu. Perubahan ini akan membawa konsekuensi terhadap bentuk pengelolaan kawasan tersebut, dimana Taman wisata alam merupakan kawasan suaka alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi. Adapun penduduk di empat desa yang berlokasi disek= itar TWA Danau Tes di Kabupaten Lebong yaitu Desa Sukasari, Desa Mangkurajo, Desa Kota Donok dan Kelurahan Tes. legalisasi aset adalah pendaftaran hak atas t= anah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Adapun konflik agraria yang a= kan diangkat dalam penelitian ini yakni mengenai konflik TWA Danau Tes yang ber= ada di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Peneliti telah melakukan wawancara p= ada tanggal Senin, 26 September 2022 dan mendapatkan informasi mengenai TWA Dan= au Tes dengan mewawancarai Dodik Gusmiarto, S.H Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor  Pertanahan Kabupaten Lebong terkait dengan permasalahan yang terjadi Ketika adanya pemukiman dalam Kawasan TWA Danau Tes.  Informan mengatakan bahwasanya dal= am UU Nomor 41 Tahun 1999 tidak memperkenankan lahan di TWA menjadi hak milik war= ga. Namun, warga bisa memanfaatkan lahan di TWA dengan pola kerjasama pemanfaat= an kawasan tersebut. Sedangkan untuk masyarakat yang bermukim di Kawasan TWA D= anau Tes lebih dahulu bermukim disana dibandingkan keluarnya UU Nomor 41 Tahun 1= 999 dapat dibebaskan dari Kawasan hutan.

Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori negosiasi wajah Stella Ting-Toomey menjelaskan d= an memprediksi perbedaan budaya dalam menanggapi konflik. Seorang profesor komunikasi di California State University, Fullerton, Ting-Toomey berasumsi bahwa orang-orang dari setiap budaya selalu bernegosiasi muka. Istilah ini merupakan metafora untuk citra diri publik kita—cara kita ingin orang lain melihat dan memperlakukan kita (Griffin, Ledbetter, & Sparks, 2019). Beberapa asumsi Teori Negosiasi Wajah mempertimbangkan komponen kunci dari teori: wajah, konflik, dan budaya. Den= gan mengingat hal itu, berikut ini panduan pemikiran teori Ting-Toomey:

·    Identitas diri penting dalam interaksi interpersonal, dengan individu menegosiasikan identitas mereka secara berbe= da lintas budaya.

·    Pengelolaan konflik dimediasi oleh waj= ah dan budaya.

·    Tindakan tertentu mengancam citra diri (wajah) yang diproyeksikan.

Berdasarkan karya M. Afzalur = Rahim, profesor manajemen di Western Kentucky University, Ting-Toomey awalnya mengidentifikasi lima tanggapan berbeda terhadap situasi di mana ada ketidaksesuaian kebutuhan, minat, atau tujuan. Kelima gaya konflik tersebut adalah menghindari (menarik diri), mewajibkan (menampung), kompromi (menawarkan), mendominasi (bersaing), dan mengintegrasikan (memecahkan masalah). (Griffin et al., 2019).

 

Metode Penelitian <= /span>

Metode penelitia= n yang digunakan dalam proses penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Menurut Lodico, Spaulding, dan Voegtle menjelaskan bahwasanya penelitian kualitatif merupakan penelitian interpretif ataupun penelitian lapangan yaitu metodologi dari ilmu sosiologi dan antropologi se= rta adaptasi kedala seting pendidikan (Pasolong, 2020) Penelitian ini menggunakan teknik sampel purposive (purposive sampling). Teknik ini merupa= kan strategi yang umum digunakan dalam penentuan informan yang merupakan teknik menentukan kelompok peserta yang akan menjadi informan sesuai dengan kriter= ia terpilih yang relevan dengan masalah penelitian tertentu (Bungin, 2010).

Teknik pengumpul= an data yang digunakan yaitu observasi non partisipan digunakan peneliti yang dimana peneliti tidaklah terlibat secara langsung di dalam objek penelitian atau d= apat dikatakan juga peneliti tidak ikut serta dalam kegiatan yang diamati. Selanjutnya wawancara  mendala= m  (in-depth  interview) dilakukan  kepada  informan yaitu, Kepala Seksi Penat= aan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong,  Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Ba= dan Perencananan Pembangunan Daerah Kabupaten Lebong, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung, Ketua Aliansi Masyarakat Taneak Jang, Camat Lebong Selatan, Perwakilan masyarakat yang be= rada di kawasan TWA Danau Tes. Peneliti menggunakan jenis wawancara terstruktur dengan terlebih dahulu menyiapkan instrumen penelitian berupa daftar pertanyaan- pertanyaan tertulis sehingga proses wawancara akan lebih terara= h. Teknik pengumpulan data melalui Focus Group Discu= ssion (FGD) merupakan pengumpulan data yang dapat dilakukan dalam penelit= ian kulitatif dalam menemukan makna pada sebuah tema menurut pemahaman kelompok= .

 

Hasil dan Pembahasan

Dalam penelitian ini peneli= ti melihat konflik yang ada di TWA Danau Tes Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.  Peneliti melihat si= tuasi dan tindakan komunikatif dalam proses penyelesaian konflik TWA Danau Tes.  Peneliti akan menjabarkan hasil dari  penelitian= terkait dengan faktor, aktor, dampak negatif dan resolusi konflik TWA Danau Tes. Berdasarkan penelitian dan observasi yang dilaksanakan peneliti menemu= kan bahwa masyarakat sudah mengeluhkan sejak lama sejak lama terkait dengan sta= tus kawasan TWA Danau Tes.

Ber= dasarkan d= ata yang didapatkan di lapangan terkait dengan kondisi terkini di Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Sukasari, dan Desa Mangkurajo yang ad= a di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, antara pemilik/ penggarap/ pengh= uni/ penguasa lahan di dalam kawasan hutan sudah sejak lama bersengketa dengan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Masyarakat cenderung berada diposisi yang lemah karena tidak memiliki sertipikat atas tanah yang dikuasai maupun surat-surat lain yang kurang lengkap. Padahal masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan telah lebih dulu menduduki dan menguasai lahan yang diklaim oleh negara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 148/Kpts/UM/3/1974 ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung.

Kek= alahan yang dirasakan oleh masyarakat jelas sangat merugikan masyarakat yang telah lama menguasai tanah di kawasan hutan tersebut. Penegasan kepastian hukum a= tas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan perlu mendapat perhatian khusus mengingat terdapat sekumpulan manusia yang bermukim dan menggantungkan hidup dari lahan yang dikuasai yang berada di dalam hutan<= /span>. Bermukim di = dalam kawasan hutan TWA Danau Tes sehinga masyarakat disana tidak memiliki sertif= ikat tanah yang menunjukkan legalitas kepemilikan.

Dal= am setiap konflik yang terjadi pasti ada aktor yang terlibat, aktor-aktor yang bertikai tidak hanya dua orang atau dua pihak yang langsung terlibat konflik saja, namun bisa saja aktor-aktor yang mendukung atau bersimpati kepada sal= ah satu pihak. Jadi ada aktor utama dan ada aktor pendukung. Konflik dapat bersifat dinamis, dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti kebijakan nasional, penegakan hukum, kebijakan deadlock, tin= gkat partisipasi masyarakat lokal, kepentingan antar aktor yang terkotak-kotak d= an kompleks, namun dengan memanfaatkan framing kepentingan aktor ini, dan mempertimbangkan Dengan sifat konflik yang asimetris, kami melakukan penyederhanaan heuristik dengan hanya menyandingkan dua jenis aktor, seperti antara aktor pemerintah dan aktor masyarakat lokal (Sahide et al., 2021).

Konflik TWA Danau Tes antara masyarakat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentunya dapat dikategorikan bahwa masyarakat TWA Danau Tes masuk ke dalam kategori aktor masyarakat lokal yang tak berdaya bahkan seringkali masyarakat kehilangan kesamaan ha katas tanahh yang menjadi korban campur tangan kebijakan. Hal inilah yang dirasakan oleh masyarakat TWA Danau Tes seperti yang peneliti temukan di lapangan. Kategori aktor berikutnya yaitu melibatkan Pemerintah = yang menjadi aktor dominan yang tentunya dalam hal ini mereka yang menetapkan kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat khususnya di TWA Danau Tes da= lam penetapan kawasan hutan. Dari tahun 1974 masyarakat TWA Danau Tes diharuskan mematuhi penetapan kawasan hutan TWA Danau Tes yang berujung pada ketidakpastian kepemilikan hak legalitas tanah yang diperoleh masyarakat.

Gejolak konflik TWA Danau T= es tentunya akan semakin berdampak jika pemerintah tidak segera melepaskan mer= eka dari status kawasan hutan. Seperti yang disampaikan oleh informan bahwa den= gan adanya aturan yang menjamin bahwa masyarakat TWA Danau Tes bisa lepas dari status kawasan hutan kerena masyarakat sudah terlebih dahulu menguasai kepemilikan dibandingkan openetapan status kawasan. Hal ini sejalan menurut= (Halawa & Wagey, 2022) dampak negati= f dari konflik yaitu: menyebabkan retaknya hubungan antarkelompok sehingga muncul disintegrasi sosial, kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia, perubahan kepribadian individu misalnya dari yang semula sopan menjadi kasar dan tidak ramah, adanya dominasi sebuah kelompok, munculnya aksi balas dend= am dan perpecahan, timbulnya aksi kekerasan.

Jika dilihat dari paparan d= i atas dampak konflik memicu disintegrasu sosial antar masyarakat dengan Kementeri= an Lingkungan dan Kehutanan. Menurut informan jika konflik TWA Danau Tes ini t= idak disegera untuk diselesaikan tidak menutup kemungkinan timbul aksi kekerasan atas dominasi kelompok lain seperti Pemerintah. Masyarakat tentu akan terus menuntut hak kepemilikan mereka yang mana masyarakat sudah jauh terlebih da= hulu menempati, mendiami, mengolah ataupun menguasai wilayah tersebut yang menja= di hak personal amsyarakat yang tentunya berbenturan dengan aturan pemerintah jelas itu persoalan masalah. Menurut peneliti pemerintah khususnya Kementer= ian Lingkungan dan Kehutanan seharusnya segera berkomunikasi dengan masyarakat = dan mendengarkan aspirasi masyarakat TWA Danau Tes. Hal ini bisa dilakukan mela= lui komunikasi publik yang bertujuan membangun citra dan reputasi institusi dan pengelola komunikasi publik sebagai salah satu insta= nsi pemerintah, membentuk opini publik, menampung dan mengolah pesan serta aspi= rasi masyarakat, hingga upaya mengklarifikasi data dan informasi yang berkembang= di masyarakat. Gejolak konflik TWA Danau Tes jika tidak kian mereda maka menurut peneliti terjadi kegagalan pemerintahan dalam segi komunikasi ataupun melakukan komunikasi publik dengan masyarakat TWA Danau Tes.

Ada hal menarik yang peneli= ti temukan bahwa untuk menyelesaikan persoalan konflik TWA Danau Tes Kantor Pertanahan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ten= tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024, Reforma Agraria tetap menjadi Program Prioritas yang harus dilaksanakan sehinggan Keme= nterian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional memiliki program Gugus Tug= as Reforma Agraria yang pelaksanaanya hingga tingkat Kabupaten dan Kota. Progr= am Gugus Tugas Reforma Agraria dilaksanakan di Kabupaten Lebong tahun 2022 unt= uk mengatasi konflik agraria di Kabupaten Lebong yang melibatkan lini sektor. Peneliti menemukan fakta yang menarik bahwa penyelesaian konflik TWA Danau = Tes menjadi program kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong yang melibatkan be= berapa Organisasi Pemerintah Daerah dan organisasi non pemerintahan dan bahkan tim= ini diketuai oleh Bupati Lebong. Adanya kerjasama lintas sektor tentunya semakin mempercepat perolehan informasi terkait dengan data yang akan digali di lapangan.

Teo= ri negosiasi wajah konflik (FNT), seperti yang dikembangkan oleh Stella Ting-Toomey menjelaskan faktor berbasis budaya, berbasis individu, dan situasional yang membentuk kecenderungan komunikator dalam mendekati dan mengelola konflik dalam berbagai situasi (Ting-Toomey, Conflict Face-Negotiation Theory; Tracking Its Evolutionary Journey, 2017).  Penyelesaian konflik TWA Danau Tes menurut peneliti sangat tepat menggunakan Face Negotiation Theory atau Teori Negosiasi Wajah yang mana dalam tim Gugus = Tugas Reforma Agraria terdapat kerjasama lini sektor yang tentunya memiliki perbedaan-perbedaan budaya guna lebih membantu dalam upaya penanganan adanya konflik di TWA Danau Tes.

Perbedaan latar belakang in= stansi yang tergabung di dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menekan ego dan berinteraksi satu sama lain serta mempersatukan presepsi terkait dengan kon= flik TWA Danau Tes. Tim yang berada di dalam Gugus Tugas Reforma Agraria sepakat bahwa masyarakat terlebih dahulu ada dibandingkan penetapan. Hal inilah yang diupayakan untuk dilakukan pembuktian sehingga tim ini menemukan bukti ajual beli, rumah tua ukiran lama.

Berikut ini jika dilihat da= ri dimensi budaya yang mempengaruhi gaya dalam berkonflik.

1.   Menghindari/Avoiding

Berdasarkan hasil wawancara, observasi serta dokumentasi dari berbagai sumber yang peneliti dapatkan. Maka dapat dikatak= an baik Organis= asi Pemerintah Daerah tidak menghindar dalam proses penyelesaian konflik TWA Da= nau Tes. Terbentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria semakin mempererat komunikasi dan kerjasama lini sektor yang terbuka dengan masyarakat dalam mendukung up= aya masyarakat lepas dari status kawasan hutan. Penghindaran terhadap masalah d= apat menjadi pemicu masalah baru sehingga tim yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria dengan berkerjasama untuk mempercepat pengumpulan data Tanah Objek Reforma Agraria. Selain itu penghindaran yang dilakukan terhadap masyarakat juga bentuk dari tidak bertangungjawabnya pemerintah daerah terh= adap masalah yang dihadapi masyarakat.

2.   Keharusan/Obliging

Berdasarkan hasil wawancara, observasi serta dokumentasi dari berbagai sumber yang peneliti dapatkan setiap tim Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki rasa tanggung jawab hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 141 Tahun 2022 tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong tanggal 10 Maret 2022 dan Keputusan Ke= pala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Nomor 26/SK-17.17/III/2022 tentang pelak= sana harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong Tahun 2022 tanggal 11 M= aret 2022. Maka dari itu tim yang tergabung dalam tim Gug= us Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian konflik TWA Danau tes sesuai dengan tupoksi masing-masing.

3.   Kompromi/Compromising

Berdasarkan hasil wawancara, observasi serta dokumentasi dari berbagai sumber yang peneliti dapatkan ba= hwa tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong dalam rapat integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong yang merupakan dorum diskusi antar t= im Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong dengan ketua RTRWP Terpadu Provinsi Bengkulu yang diutus oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan unt= uk menyelesaikan konflik kawasan hutan. Peneliti memperoleh informasi dalam fo= rum tersebut tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong menyampaikan hasil dari pendataan TORA yang mana kemudian Dr.Ir. Enggar Apriyanto mengatakan b= ahwa analisis data yang diperoleh oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong bisa menjadi data tambahan dalam proses pengajuan pelepasan kawasan hutan.

4.   Dominasi/Dominating

Dominasi mencakup penggunaan pengaruh, otoritas = atau keahlian untuk mendapatkan ide dalam pengambilan keputusan.  Hasil yang didapatkan bahwasanya d= alam penyelesian konflik agrarian di TWA Danau Tes didominasi oleh Kantor Pertan= ahan Kabupaten Lebong. Hal ini terjadi program Gugus Tugas Reforma Agraria merup= akan program dari Kantor Pertanahan yang kemudian mengajak lini sektor bekerjasa= ma dalam penyelesaian konflik TWA Danau Tes. Meskipun begitu dalam proses inte= raksi antar tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten menerima masukan-masukan dari lini sektor yang lainnya. Sehingga komunikasi antar tim berjalan dengan baik dan bahkan mereka memiliki grup GTRA Kabupaten Lebong untuk bertukar informasi secara cepat melalui digital.

5.   Integrasi/Integration

Bentuk integ= rasi ini adalah upaya dari menemukan solusi dari sebuah permasalahan. Dalam hal = ini antar tim Gugus Tugas Reforma Agraria juga melakukan integrasi yang mana ad= anya perbedaaan budaya antar lini sektor yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong yaitu mengkesampingkan ego sectoral dan bersikap menghargai satu sama lain supaya kerjasama antar tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukkan da= lam sesi rapat teknis sebelum dilaksanakan pendataan TORA antar lini sektor ber= bagi informasi terkait dengan data yang dapat mendukung pelepasan kawasan hutan = yang nantinya akan digali kelapangan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong sebagai bukti yang memperkuat bahwa TWA Danau Tes sudah ada sebelum tpenetapan kawasan hutan.

TWA Danau Tes = dapat dibebaskan karena memenuhi unsur syarat pelepasan dari kawasan hutan sesuai dengan aturan  Peraturan Pemer= intah No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan pasal 25 menerangkan penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau tel= ah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kaw= asan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan negara melalui perubahan batas kawasan hutan.

Menurut peneli= ti yang berdasarkan hasil penelitian di lapangan, penyelesaian konflik TWA Danau Tes ini sudah diupayakan oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang merupakan program nasional Kementeria Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang mana juga dilaksanakan juga oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong. Kemudian dibentuklah tim yang beranggotakan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, organisasi masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Adat Kabupaten Lebong dan diketuai Bupati Lebong. Melalui kerjasama antar lini sektor ini diperoleh data hasil pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agrar= ia dan kemudian diserahkan kepada tim review RTRWP Provinsi Bengkulu menjadi d= ata tambahan untuk pelepasan status kawasan hutan TWA Danau Tes.

Komunikasi ant= ar tim yang tergabung dalam penyelesaian konflik TWA Danau Tes berjalan dengan bai= k. Dalam proses penelitian peneliti menemukan bahwa terjadi komunikasi ke bawa= h, ke atas dan horizontal. Kemudian dalam penyelesaian konflik TWA Danau Tes t= im sudah berupaya dan bahkan juga memiliki grup whatsapp untuk bekomunikasi se= cara digital. Adapun win win salutation yang peneliti tawarkan adalah pemerintah terkait dan dalam hal ini merupakan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan ha= rus segera melepaskan status kawasan hutan sehingga masyarakat yang berada disa= na meliputi Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Sukasari dan Desa Mangkurajo memiliki secara legalitas hak miliki yang berbentu sertifikat tanah.

Penyelesaian k= onflik agraria di TWA Danau Tes yang telah diupayakan tim Gugus Tugas Reforma Agra= ria sudah mendapatkan data berupa luas Desa/Kelurahan, luas TWA, luas rumah tinggal, luas fasilitas umum/fasilitas sosial, luas sawah, luas kebun, luas jalan dan luas jumlah bidang terbangun yang rinciannya terdapat pada table = 2 di atas. Ditemukan juga bukti jual beli tahun 1970, makam lama yang berdasarkan tulisan pada kuburan tersebut, diketahui penduduk setempat ada yang meningg= al tahun 1929, 1939, rumah tua dan silsilah Ario Aliasar merupakan pasirah (raja) marga Bermani-Jurukalang di Desa Kutai= Donok. Penemuan ini dikuatkan oleh dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 ten= tang penyelenggaraan Kehutanan pasal 25 menerangkan penyelesaian bidang tanah ya= ng telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya seb= elum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud d= alam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan negara melalui perubahan batas kawasan hutan. Selanjutnya unt= uk masyarakat yang berada di TWA Danau Tes jika lepas dari kawasan hutan juga harus menjaga hutan konservasi.

 

 

 

 

Kesimpulan

Ber= dasarkan hasil penelitian ini yang berjudul penyelesaian konflik agraria di kabupaten lebong maka dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab konflik disebabkan oleh penetapan kawasan hutan TWA Danau Tes pada tanggal 27 Maret 1974 sedangkan masyarakat sudah terlebih dahulu bermukim di TWA Danau Tes jauh sebelum penetapan kawasan hutan. Adapun aktor yang terlibat konflik TWA danau tes melibatkan masyarakat dengan Kementrian Lingkungan dan Kementrian Kehutanan dalam menetapkan aturan penetapan kawasan hutan. Konflik TWA Danau Tes berdampak pada gejolak masyarakat yang menuntut hak kepemilikan legalitas t= anah mereka. Dalam penelitian peneliti menemukan resolusi konflik TWA Danau Tes melalui Face Negotation Theory yang dapat diterapkan tim yang terlibat dalam konflik TWA Danau Tes. Penggunaan Face Negotation theory dalam penyelesaian konflik TWA Danau Tes ditinjau dari banyaknya lini sektor yang terlibat dal= am upaya penyelesaian konflik agraria.

 

BIBLIOGRAFI

 

Adiansah, Wandi, Apsari, Nurliana C= ipta, & Raharjo, Santoso Tri. (2019). Resolusi Konflik Agraria di Desa GenteAdiansah, Wandi, Apsari, Nurliana Cipta, & Raharjo, Santoso Tri. (2019). Resolusi Konflik Agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupat= en Sumedang. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 1–10.ng Kecamatan Suka. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 1(1), 1–10.

 

Al Azis, Muhammad Rachdian, & Irwansyah, Irwansyah. (2021). Konflik Antar Etnis di Indonesia dalam Analis= is Face Negotiation Theory. JESS (Journal of Education on Social Science), 5(2), 123–134.

 

Aryamto, Ferry. (2022). Konflik agr= aria, petani di Mukomuko Bengkulu rawan dikriminalisasi. Retrieved from https://bengkulu.antaranews.com/ website: https://bengkulu.antaranews.com/<= o:p>

 

Bungin, Burhan. (2010). Peneliti= an Kualitatif: Komunikasi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya.=

 

Diharjo, Sumartono Mulyo. (2019). D= inamika Perubahan Sosial dalam Teori Konflik. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Bisnis<= /i>, 5(1), 1–17.

 

Griffin, Em, Ledbetter, Andrew, &am= p; Sparks, Glenn. (2019). A first look at communication theory (tenth edit)= . McGraw-Hill Education.

 

Halawa, Adieli, & Wagey, Robert= Calvin. (2022). Model Penyelesaian Konflik Dalam Pemilihan Pemimpin di Sinode Gereja Kristen Injili Nusantara (GKIN). Missio Ecclesiae, 11(1), 1–20.

 

Mahdi, M. Ivan. (2022). Konflik Agr= aria Paling Banyak Terjadi di Sektor Perkebunan. Retrieved from https://dataindonesia.id/ website: https://dataindonesia.id/

 

Masdin, Masdin. (2022). Kedudukan R= eforma Agraria Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Di Daerah. Tadulako Master Law Journal, 6(1), 67–85.

 

Moleong, Lexy J. (2005). metodologi penelitian kualitatif, Bandung: Remaja. Rosdakarya. T. Hani.

 

Muri Yusuf, Ahmad. (2017). Metode penelitian: kuantitatif, kualitatif, dan penelitian gabungan.

 

Pasolong, Harbani. (2020). Metode penelitian administrasi publik. Penerbit Alfabeta.

 

Sahide, Muhammad Alif K., Sirimorok, Nurhady, Batiran, Karno, Fisher, Micah, Verheijen, Bart, Sulu, Mitalia Nonz= a, Faturachmat, Fatwa, Supratman, Supratman, & Maryudi, Ahmad. (2021). Actor-center framing on measuring land use conflict visibility. MethodsX= , 8, 101450.

 

Senoaji, Gunggung, Anwar, Guswarni, Hidayat, Muhammad Fajrin, & Iskandar, Iskandar. (2020). Tipologi dan Resolusi Konflik Tenurial dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang-Pulau Baai di Kota Bengkulu. Jurnal Ilmu Lingkungan, = 18(2), 323–332.

 

Sibuea, Harris Y. P. (2022). Konflik Agraria Di Desa Wadas: Pertimbangan Solusi. Info Singkat, 14(= 4), 1–6.

 

Sutrisno, Edy, & Desanti, Novi.= (2018). Identifikasi Pendekatan Dalam Penanganan Konflik Dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Pegawai Di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat. Transformasi: Jurnal Manajemen Pemerintahan, 143–154.

 

Tualeka, M. Wahid Nur. (2017). Teori konflik sosiologi klasik dan modern. Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama= , 3(1), 32–48.

 

Copyright holder:

Puji Haryadi = Mulyana Sukma, Panji Suminar, Dhanurseto Hadiprashada (= 2023)

&nb= sp;

First publication right:

Syntax Lit= erate: Jurnal Ilmiah Indonesia

&nb= sp;

This article is licensed under:

 

------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/item0001.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml AMUW2mXrDu1qAD= yMIOfozXknpmTK+KWcV8kZzy2x7RcGDQ+t6vTnbkvLJaCpcMNaMrxi5FzoL8i3KoPzhqgPopVEU= vGLrh4J9p4MrpTQH7pa8qJ4mD1Vu5c=3D ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/props002.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/item0003.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml MIv21Articl= eInAPeriodical{FE5B67AB-DD41-4301-B496-113B4174B259}= MahdiMIvanKonflik Agraria Paling Banyak Terjadi di Sektor Perk= ebunan2021Februari1Gri19Book<= /b:SourceType>{6FD58337-3C57-458F-B691-87F593503606}A First Look At Communication Theory2019GriffinEmAndrew Ledbetter<= b:Person>SparkGlenn 10nd15Sah21JournalArticle= {900D3426-5384-4753-8797-2DE5D1AFEF34}SahideMuhamm= adAlif K.Sirimo= rokNurhady Batiran= KarnoFisherMicah Verheijen<= b:First>Bart Sulu= Nonza Mitalia Fa= turachmatFatwa Sup= ratman SupratmanSupratman<= b:Last>MaryudiAhmad Actor-center framing on measuring land use Elsevier B.V202159Hal22<= /b:Tag>JournalArticle{5E30987A-C3AD-48= 3A-A479-9C980B2D6817}HalawaAdieliW= ageyCalvin Robert Model Penyelesaian Konflik = Dalam Pemilihan Pemimpin di Sinode Gereja Kristen Injili Nusantara (GKIN)Missio Ecclesiae2022310 ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/props004.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/themedata.thmx Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: application/vnd.ms-officetheme UEsDBBQABgAIAAAAIQDp3g+//wAAABwCAAATAAAAW0NvbnRlbnRfVHlwZXNdLnhtbKyRy07DMBBF 90j8g+UtSpyyQAgl6YLHjseifMDImSQWydiyp1X790zSVEKoIBZsLNkz954743K9Hwe1w5icp0qv 8kIrJOsbR12l3zdP2a1WiYEaGDxhpQ+Y9Lq+vCg3h4BJiZpSpXvmcGdMsj2OkHIfkKTS+jgCyzV2 JoD9gA7NdVHcGOuJkTjjyUPX5QO2sB1YPe7l+Zgk4pC0uj82TqxKQwiDs8CS1Oyo+UbJFkIuyrkn 9S6kK4mhzVnCVPkZsOheZTXRNajeIPILjBLDsAyJX89nIBkt5r87nons29ZZbLzdjrKOfDZezE7B /xRg9T/oE9PMf1t/AgAA//8DAFBLAwQUAAYACAAAACEApdan58AAAAA2AQAACwAAAF9yZWxzLy5y ZWxzhI/PasMwDIfvhb2D0X1R0sMYJXYvpZBDL6N9AOEof2giG9sb69tPxwYKuwiEpO/3qT3+rov5 4ZTnIBaaqgbD4kM/y2jhdj2/f4LJhaSnJQhbeHCGo3vbtV+8UNGjPM0xG6VItjCVEg+I2U+8Uq5C ZNHJENJKRds0YiR/p5FxX9cfmJ4Z4DZM0/UWUtc3YK6PqMn/s8MwzJ5PwX+vLOVFBG43lExp5GKh qC/jU72QqGWq1B7Qtbj51v0BAAD//wMAUEsDBBQABgAIAAAAIQBreZYWgwAAAIoAAAAcAAAAdGhl bWUvdGhlbWUvdGhlbWVNYW5hZ2VyLnhtbAzMTQrDIBBA4X2hd5DZN2O7KEVissuuu/YAQ5waQceg 0p/b1+XjgzfO3xTVm0sNWSycBw2KZc0uiLfwfCynG6jaSBzFLGzhxxXm6XgYybSNE99JyHNRfSPV kIWttd0g1rUr1SHvLN1euSRqPYtHV+jT9yniResrJgoCOP0BAAD//wMAUEsDBBQABgAIAAAAIQAh WqKEIQcAANsdAAAWAAAAdGhlbWUvdGhlbWUvdGhlbWUxLnhtbOxZT28bRRS/I/EdRnsvsRMnTaI6 VezYDbRpo9gt6nG8O/ZOM7uzmhkn8Q21RyQkREEcqMSNAwIqtRKX8mkCRVCkfgXezOyud+Jxk5QA FTSH1jv7e2/e+70/82evXD1KGDogQlKeNoP6e7UAkTTkEU1HzeB2v3tpNUBS4TTCjKekGUyIDK5u vPvOFbyuYpIQBPKpXMfNIFYqW19YkCEMY/kez0gK74ZcJFjBoxgtRAIfgt6ELSzWaisLCaZpgFKc gNpbwyENCeprlcFGobzD4DFVUg+ETPS0auJIGGy0X9cIOZFtJtABZs0A5on4YZ8cqQAxLBW8aAY1 8xcsbFxZwOu5EFNzZCtyXfOXy+UC0f6imVOMBuWk9W5j7fJWqd8AmJrFdTqddqde6jMAHIbgqbWl qrPRXa23Cp0VkP05q7tdW641XHxF/9KMzWutVmt5LbfFKjUg+7Mxg1+trTQ2Fx28AVn88gy+0dps t1ccvAFZ/MoMvnt5baXh4g0oZjTdn0HrgHa7ufYSMuRs2wtfBfhqLYdPUZANZXbpKYY8VfNyLcH3 uOgCQAMZVjRFapKRIQ4hi9uY0YGgegK8TnDljR0K5cyQngvJUNBMNYMPMgwVMdX38tl3L589Qcf3 nx7f//H4wYPj+z9YRY7UNk5HVakX33z6x6OP0O9Pvn7x8HM/Xlbxv3z/8c8/feYHQvlMzXn+xeNf nz5+/uUnv3370APfFHhQhfdpQiS6SQ7RHk/AMcOKazkZiPNJ9GNMqxKb6UjiFOtZPPo7KnbQNyeY YQ+uRVwG7whoHz7gtfE9x+BeLMYqj7fj2fU4cYA7nLMWF14Wruu5KjT3x+nIP7kYV3F7GB/45m7j 1IlvZ5xB36Q+le2YOGbuMpwqPCIpUUi/4/uEePi6S6nD6w4NBZd8qNBdilqYeinp04GTTVOhbZpA XCY+AyHeDjc7d1CLM5/XW+TARUJVYOYxvk+YQ+M1PFY48ans44RVCb+BVewzsjcRYRXXkQoiPSKM o05EpPTJ3BLgbyXo16F1+MO+wyaJixSK7vt03sCcV5FbfL8d4yTzYXs0javY9+U+pChGu1z54Dvc rRD9DHHA6dxw36HECffp3eA2HTkmTRNEvxkLTyyvEe7kb2/ChpiYVgNN3enVCU1f1bgT6Nu54xfX uKFVPv/qkcfuN7VlbwIJvprZPtGo5+FOtuc2FxF987vzFh6nuwQKYnaJetuc3zbn4D/fnOfV88W3 5GkXhgatt0x2o2223cncXfeQMtZTE0ZuSLPxlrD2RF0Y1HLmxEnKU1gWw09dyTCBgxsJbGSQ4OpD quJejDPYtNcDrWQkc9UjiTIu4bBohr26NR42/soeNZf1IcR2DonVDo/s8JIeLs4apRpj1cgcaIuJ lrSCs062dDlXCr69zmR1bdSZZ6sb00xTdGYrXdYUm0M5UF66BoMlm7CpQbAVApZX4Myvp4bDDmYk 0rzbGBVhMVH4e0KUe20diXFEbIic4QqbdRO7IoVm/NPu2Rw5H5sla0Da6UaYtJifP2ckuVAwJRkE T1YTS6u1xVJ02AzWlheXAxTirBkM4ZgLP5MMgib1NhCzEdwVhUrYrD21Fk2RTj1e82dVHW4u5hSM U8aZkGoLy9jG0LzKQ8VSPZO1f3G5oZPtYhzwNJOzWbG0Cinyr1kBoXZDS4ZDEqpqsCsjmjv7mHdC PlZE9OLoEA3YWOxhCD9wqv2JqITbClPQ+gGu1jTb5pXbW/NOU73QMjg7jlkW47xb6quZouIs3PST 0gbzVDEPfPPabpw7vyu64i/KlWoa/89c0csBXB4sRToCIdzsCox0pTQDLlTMoQtlMQ27AtZ90zsg W+B6Fl4D+XC/bP4X5ED/b2vO6jBlDWdAtUdHSFBYTlQsCNmFtmSy7xRl9XzpsSpZrshkVMVcmVmz B+SAsL7ugSu6BwcohlQ33SRvAwZ3Mv/c57yCBiO9R6nWm9PJyqXT1sA/vXGxxQxOndhL6Pwt+C9N LFf36epn5Y14sUZWHdEvprukRlEVzuK3tpZP9ZomnGUBrqy1tmPNeLy4XBgHUZz1GAbL/UwGV0BI /wPrHxUhsx8r9ILa53vQWxF8e7D8IcjqS7qrQQbpBml/DWDfYwdtMmlVltp856NZKxbrC96olvOe IFtbdpZ4n5PschPlTufU4kWSnTPscG3H5lINkT1ZojA0LM4hJjDmK1f1QxQf3INAb8GV/5jZT1My gydTB9muMNk14NEk/8mkXXBt1ukzjEaydI8MEY2OivNHyYQtIft5pNgiG7QW04lWCi75Dg2uYI7X ona1LIUXTxcuJczM0LJLYXOX5lMAH8fyxq2PdoC3TdZ6rYurYIqlf4WyMxjvp8x78jkrZfag+MpA vQZl6ujVlOVMAXmziQefNwWGo1fP9F9YdGymm5Td+BMAAP//AwBQSwMEFAAGAAgAAAAhAA3RkJ+2 AAAAGwEAACcAAAB0aGVtZS90aGVtZS9fcmVscy90aGVtZU1hbmFnZXIueG1sLnJlbHOEj00KwjAU hPeCdwhvb9O6EJEm3YjQrdQDhOQ1DTY/JFHs7Q2uLAguh2G+mWm7l53JE2My3jFoqhoIOumVcZrB bbjsjkBSFk6J2TtksGCCjm837RVnkUsoTSYkUiguMZhyDidKk5zQilT5gK44o49W5CKjpkHIu9BI 93V9oPGbAXzFJL1iEHvVABmWUJr/s/04GolnLx8WXf5RQXPZhQUoosbM4CObqkwEylu6usTfAAAA //8DAFBLAQItABQABgAIAAAAIQDp3g+//wAAABwCAAATAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAABbQ29udGVu dF9UeXBlc10ueG1sUEsBAi0AFAAGAAgAAAAhAKXWp+fAAAAANgEAAAsAAAAAAAAAAAAAAAAAMAEA AF9yZWxzLy5yZWxzUEsBAi0AFAAGAAgAAAAhAGt5lhaDAAAAigAAABwAAAAAAAAAAAAAAAAAGQIA AHRoZW1lL3RoZW1lL3RoZW1lTWFuYWdlci54bWxQSwECLQAUAAYACAAAACEAIVqihCEHAADbHQAA FgAAAAAAAAAAAAAAAADWAgAAdGhlbWUvdGhlbWUvdGhlbWUxLnhtbFBLAQItABQABgAIAAAAIQAN 0ZCftgAAABsBAAAnAAAAAAAAAAAAAAAAACsKAAB0aGVtZS90aGVtZS9fcmVscy90aGVtZU1hbmFn ZXIueG1sLnJlbHNQSwUGAAAAAAUABQBdAQAAJgsAAAAA ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/colorschememapping.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/image001.png Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: image/png iVBORw0KGgoAAAANSUhEUgAAAAIAAAACCAYAAABytg0kAAAAAXNSR0IArs4c6QAAAHhlWElmTU0A KgAAAAgABAEaAAUAAAABAAAAPgEbAAUAAAABAAAARgEoAAMAAAABAAIAAIdpAAQAAAABAAAATgAA AAAAAABIAAAAAQAAAEgAAAABAAOgAQADAAAAAQABAACgAgAEAAAAAQAAAAKgAwAEAAAAAQAAAAIA AAAA3peInQAAAAlwSFlzAAALEwAACxMBAJqcGAAAABRJREFUCB1jZGBgOALE/5mABBgAABTkAcc7 BSPLAAAAAElFTkSuQmCC ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/image002.jpg Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: image/jpeg /9j/4AAQSkZJRgABAQAASABIAAD/4QB0RXhpZgAATU0AKgAAAAgABAEaAAUAAAABAAAAPgEbAAUA AAABAAAARgEoAAMAAAABAAIAAIdpAAQAAAABAAAATgAAAAAAAABIAAAAAQAAAEgAAAABAAKgAgAE AAAAAQAAAAagAwAEAAAAAQAAABAAAAAA/+0AOFBob3Rvc2hvcCAzLjAAOEJJTQQEAAAAAAAAOEJJ TQQlAAAAAAAQ1B2M2Y8AsgTpgAmY7PhCfv/AABEIABAABgMBIgACEQEDEQH/xAAfAAABBQEBAQEB AQAAAAAAAAAAAQIDBAUGBwgJCgv/xAC1EAACAQMDAgQDBQUEBAAAAX0BAgMABBEFEiExQQYTUWEH InEUMoGRoQgjQrHBFVLR8CQzYnKCCQoWFxgZGiUmJygpKjQ1Njc4OTpDREVGR0hJSlNUVVZXWFla Y2RlZmdoaWpzdHV2d3h5eoOEhYaHiImKkpOUlZaXmJmaoqOkpaanqKmqsrO0tba3uLm6wsPExcbH yMnK0tPU1dbX2Nna4eLj5OXm5+jp6vHy8/T19vf4+fr/xAAfAQADAQEBAQEBAQEBAAAAAAAAAQID BAUGBwgJCgv/xAC1EQACAQIEBAMEBwUEBAABAncAAQIDEQQFITEGEkFRB2FxEyIygQgUQpGhscEJ IzNS8BVictEKFiQ04SXxFxgZGiYnKCkqNTY3ODk6Q0RFRkdISUpTVFVWV1hZWmNkZWZnaGlqc3R1 dnd4eXqCg4SFhoeIiYqSk5SVlpeYmZqio6Slpqeoqaqys7S1tre4ubrCw8TFxsfIycrS09TV1tfY 2dri4+Tl5ufo6ery8/T19vf4+fr/2wBDAAICAgICAgMCAgMFAwMDBQYFBQUFBggGBgYGBggKCAgI CAgICgoKCgoKCgoMDAwMDAwODg4ODg8PDw8PDw8PDw//2wBDAQICAgQEBAcEBAcQCwkLEBAQEBAQ EBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBAQEBD/3QAEAAH/2gAMAwEA AhEDEQA/AP3nhh1ldau7i4u4H0p4IFt7dYGWeOdWkMzvMZCro6mMIgjUoVYln3gJq0UUAf/Z ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/image003.jpg Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Type: image/jpeg /9j/4AAQSkZJRgABAgAAAQABAAD/2wBDAAgGBgcGBQgHBwcJCQgKDBQNDAsLDBkSEw8UHRofHh0a HBwgJC4nICIsIxwcKDcpLDAxNDQ0Hyc5PTgyPC4zNDL/2wBDAQkJCQwLDBgNDRgyIRwhMjIyMjIy MjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjIyMjL/wAARCAAfAFgDASIA AhEBAxEB/8QAHwAAAQUBAQEBAQEAAAAAAAAAAAECAwQFBgcICQoL/8QAtRAAAgEDAwIEAwUFBAQA AAF9AQIDAAQRBRIhMUEGE1FhByJxFDKBkaEII0KxwRVS0fAkM2JyggkKFhcYGRolJicoKSo0NTY3 ODk6Q0RFRkdISUpTVFVWV1hZWmNkZWZnaGlqc3R1dnd4eXqDhIWGh4iJipKTlJWWl5iZmqKjpKWm p6ipqrKztLW2t7i5usLDxMXGx8jJytLT1NXW19jZ2uHi4+Tl5ufo6erx8vP09fb3+Pn6/8QAHwEA AwEBAQEBAQEBAQAAAAAAAAECAwQFBgcICQoL/8QAtREAAgECBAQDBAcFBAQAAQJ3AAECAxEEBSEx BhJBUQdhcRMiMoEIFEKRobHBCSMzUvAVYnLRChYkNOEl8RcYGRomJygpKjU2Nzg5OkNERUZHSElK U1RVVldYWVpjZGVmZ2hpanN0dXZ3eHl6goOEhYaHiImKkpOUlZaXmJmaoqOkpaanqKmqsrO0tba3 uLm6wsPExcbHyMnK0tPU1dbX2Nna4uPk5ebn6Onq8vP09fb3+Pn6/9oADAMBAAIRAxEAPwCzp2ne FtO8C2Wv69YWUzS2sdxcXF1Cs008si72+ZsszMxPf8gKpadouveJ0F7oXw48NWWmOMwy6tbKHkXs QFwQD9COepo0XTU8T+KfAWhXo36ZZ6FFqcsJ6Stt2gEdxlV/An1rrdH+JPibV9OuvE9voNg3ha3e ff8A6SVuliiUsZMH5T0+6Oc8dPmoA4+dU8LXUUXjn4f6NZWkzbE1GwtI3hDejDBI/PPB4NdZJ4S8 NNGssWh6S0bqGVltIyCD0IOK0fD2peIviBpCL4g8P6Z/wjWr2shDQ3BMsIzhQwYcseoK9MZ4PFc7 8NnuR4UutNupPMfStQmsFf1VMEf+hED2ApMTC80DwxYWs11c6NpccMKF3c2kfAAye1YSaDJd2Nhq Z0Hwvo1jqdylpp6ajYNLNPI+dmRGuEDYPX8e1bnjuFpfCd8FhMyp5crxjqyLIrMP++Qa0Pile6tq um+Dr7wn4iksrTUNQSzWS2mZBI02PLZtvVV2NlT69KECMC00bT7bWJND17wppNnqkcfnIYreN4bi PON8Z2569QeRV+70HwxY2k11c6NpccMKF3c2icKBk9q2viDdW158QPDVjbbZLyxjubi5KnmGJ0Cq G/3mwce2awfGsTTeEb4LCZgnlyvGOrIsisw/75BoAxY9HjvLSHUJNN8GaBZ3SlrOPWIR58y5++VX AVT+NXrPSNOh1aTRdc8LaRa6ksXnxtDBG8NzFnG+NtucZ7HkV0Gq3WjnxPc6/cabf63puq6Wsdj5 Fmk8PuoI+ZWzng4xlvYDAit57M+BNEuxu1fTYLu5u0zlraGQERo/oSSvHbb9KBj/ABB4f0ez8O6j eWmmWlrdW1u9xBcW0SxSRSICysrrgghgDwaK0vFH/Ipaz/14T/8AotqKEJHKafrcWlQ+EPHGmN9t t9Kso9M1eGLO+JNuM4PoSxz0J284Oa9J0HwB4I1UprGkXdzd6XNK1wtlHdsbQSMuGPl9jg4wfpjH FfNOlavrHgbxBdRoqrPC7215ay4eOTaSrIwBwec8g/Sukh8R+B2mN5Fa+JdCun5kj0e5QRk+xYgj 6AAUxnsGq2HhH4RQjVY72/ub+KKSPS9MnvWkClzyETspPUnP4nFc34f1nSvAfh2Kz8Saktvq+oSP f3EPlu7Iz4+8FBwcAdcc59K4BfGHhfQ5GvdA0i/vdWPK3+tSq7RH1CqcE+/Brhr6+utSvpr29nee 5mbfJI5yWP8Ant2oA99k+JnhBif+Jtn/ALdpf/iK5+LxJ4QsXl/sjxfq+kQykl7ewMqRbj1YKYyF P0xXjNd5r/juG80jQ4dMa6W70+3giYzxgomyARSKAzyBkfnKqsSsOHWQkFVYVjttK8X+BdHWU2+q yPPO26e4mimklmb1ZiuTWj/wsnwieurf+S0v/wATXiPiHUYdS1meSzWSLTY3aOwt3AHkW+4lEwCR nByTkksWYkkknKosFj2aLxJ4QsXl/sjxfq+kQykl7ewMqRbj1YKYyFP0xVzSvF/gXR1lNvqsjzzt unuJoppJZm9WYrk1xtl4306xsdEhY314dPhlcQFWggSYwOsbBFmILLIykSoIXGGY73fK8x4n1a31 zXpdStrb7OJooTInP+tESCVslmZt0gZtzEsc5Y5JpjPWte+IHhe98O6na2+qb55rSWONfIlG5mQg DJXA5NFeK2NlcalqFtYWkfmXN1KsMKbgNzsQqjJ4GSR1ooA//9k= ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/header.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii"





Puji Haryadi Mulyana Sukma, Panji Suminar, Dhanurseto Hadipras= hada

 

Resolusi Konflik Agraria di Kabupaten Lebong dalam Perspektif Face Negotation Theory

2=         &= nbsp;           &nbs= p;            &= nbsp;           &nbs= p;            &= nbsp;           &nbs= p;            &= nbsp;           &nbs= p;            &= nbsp;           &nbs= p;            &= nbsp; Syntax Literate, Vol. 8, No. 7, Juli 2023

Syntax Literate, Vol. 8, No. 7, Juli 2023           &nbs= p;        3

 

 =

How to cite:

Puji Haryadi Mulyana Sukma, Panji Suminar, Dhan= urseto Hadiprashada (2023) Resolusi Konflik Agraria di Kabupaten Lebong dalam Pe= rspektif Face Negotation Theory, (8) 7, = http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6

 

E-ISSN:

 

2548-139= 8

Published by:

Ridwan Institute =

 

------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Puji,siappublish.fld/filelist.xml Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/xml; charset="utf-8" ------=_NextPart_01D9B66D.CFAEF320--