MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; boundary="----=_NextPart_01D9C135.241873B0" ------=_NextPart_01D9C135.241873B0 Content-Location: file:///C:/F057B2C8/Dina,siappublish.htm Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Type: text/html; charset="us-ascii"
Syntax Lite=
rate:
Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 8, No.
7, Juli 2023
OP=
TIMALISASI
DANA ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT DI INDONESIA
Dina
Arfianti Siregar1, Asmuni2, Tuti Anggraini3
1Politeknik Negeri Medan
Email: dinasiregar@polmed.ac.id1=
span>, asmuni@uinsu.ac.idtuti.anggraini@uinsu.ac.id3
Abstrak
Zakat memiliki= dimensi sosial menjadi sebuah identitas tersendiri yang dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat, baik sebagai upaya ibadah kepda Allah dan sebagai upaya kepedulian sosial dengan sesama manusia. Optimalisasi distribusi dana zakat secara professional akan memberikan dampak yang lebih baik lagi dalam upaya= nya distribusi atau pendapatan kepada masyarakat. tuj= uan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bagaimana bentuk optimalisasi Zak= at di Indonesia melalui pemberdayaan ekonomi umat dalam pengetasan kemiskinan.= Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskript= if. Sumber data diperoleh dari data be= rupa buku, artikel, dan data olahan dari pihak lain atau data publikasi seperti = data publikasi BAZNAS dan yang terkait dengan penelitian ini di dalam google schoolar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan s= tudi literatur, analisis dokumen, wawancara dan observasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif, analisis data sekunder dan analisis regres= i. Hasil dari Penelitian ini Zakat, infak, dan sedekah merupakan salah satu bentuk a= mal ibadah seorang muslim dengan tujuan untuk mencari rida dari Allah Swt. Dalam melakukan zakat, infak, dan sedekah dapat mengurangi jumlah kemiskinan yang ada. Maka dari itu perlu adanya badan pengelolaan yang mengurus zakat, infa= k, dan sedekah yang dapat mengelola dengan baik, dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kata Kunci: Optimalisas= i Zakat, Pemberdayaan, Ekonomi umat.
Abstract
=
Zakat
has a social dimension that becomes its own identity, capable of bringing
positive impacts to society, both as an act of worship towards Allah and as=
a
form of social care for fellow human beings. The optimization of zakat fund
distribution professionally will further enhance its efforts in distributin=
g or
providing income to the community. The purpose of this research is to
understand how zakat optimization takes shape in Indonesia through the
empowerment of the Muslim community's economy in eradicating poverty. The
method used in this research is qualitative research with a descriptive
approach. Data sources were obtained from books, articles, and processed da=
ta
from other parties or publications such as BAZNAS publications and relevant
data found in Google Scholar. Data collection techniques in this research
include literature review, document analysis, interviews, and observations.
Data analysis techniques involve descriptive analysis, secondary data analy=
sis,
and regression analysis. The results of this research indicate that zakat,
infaq (voluntary giving), and sadaqah (charitable donations) are forms of
charitable acts performed by Muslims with the goal of seeking Allah's pleas=
ure.
By practicing zakat, infaq, and sadaqah, the level of poverty can be reduce=
d.
Therefore, it is necessary to have a well-managed zakat, infaq, and sadaqah
institution that can effectively improve the community's economy.
Keywords: =
Zakat
Optimization, Empowerment, People's Economy.
Pendahuluan
Zakat
sebagai rukun Islam yang ketiga menjadi salah satu hal yang mendasar dalam
ajaran Islam. Dalam upaya mengatasi kesenjangan sosial ekonomi masyarakat I=
slam
diharapkan adanya upaya pemberdayaan muzakki, karena selain mereka adalah p=
ihak
yang dikenai kewajiban zakat, mereka juga salah satu komponen penting dalam
upaya mewujudkan cita-cita menjadikan zakat sebagai pondasi kekuatan ekonomi
umat (Khatimah & Nuradi, 2020)(Hendri & Suyanto, 2022)(Najiyah, Khasanah, & Asas, 2022)(Canggih, Fikriyah, & Yasin, 2017)(Arief, 2016)(Mubasirun, 2013)(Khatimah & Nuradi, 2020)(Rianto & Arif, 2013)(Rianto & Arif, 2013)(Hendri & Suyanto, 2022)(Ma’mun, 2017)(Apriliyani, Malik, & Surahman, 2020)=
(Thoharul Anwar, 2018)(Najiyah et al., 2022)(Hendri & Suyanto, 2022)(Budiman, 2005)(Cangg=
ih et
al., 2017).
Optimalisasi berasal
dari kata optimal. Kata optimal itu
sendiri artinya terbaik atau tertinggi, disosialisasi itu
optimalisasi itu perihal optimal. Dari arah optimalisasinyayaitu semakin pr=
oses
atau kegiatan yang arahkan untuk bagi-bagi atau hasil yangterbaik.
Pendayagunaan berasal dari kata “guna” yang berarti manfaat.
Bariadi (2005) membagi pendayagunaan menjadi dua bentuk yaitu Bentuk Sesaat dan
Bentuk Pemberdayaan. Bentuk Sesaat bahwa dana zakat produktif hanya diberikan kepada
seseorang sesaat atau sesekali saja. Dimana dalam penyalurannya tidak disertai target=
untuk memandirikan ekonomi mustahiq. Hal ini disebabkan mustahiq yang bersangkutan&nbs=
p;
tidak memungkinkan untuk mandiri lagi karena faktor usia atau cacat fisik. Sedangk=
an Bentuk pemberdayaan, merupakan penyaluran dana zakat produktif yang disertai target mengubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Hal ini tentu saja tidak dapat dicapai dengan mudah dan
dalam waktu singkat. Untuk itu, dalam penyaluran zakat produktif harus disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap permasalahan yang a=
da
pada penerima atau mustahiq.
Apabila permasalahannya adalah kemiskin=
an,
maka perlu diketahui penyebab masalah tersebut sehingga=
dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainya target yang telah ditentukan. Pe=
nyaluran dana dalam pendayagunaan zakat produktif hendaknya lebih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi
dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mustahiq.
Sebagai rukun Islam yang ke-tiga, zakat
mempunyai aspek keadilan sosial/al<=
span
class=3DGramE>-‘adalah al-ijtimaiyyah), perintah zakat dap=
at
dipahami sebagai sebuah satu kesatuan sistem sosial yang tidak dapat dipisa=
hkan
dalam pencapaian kesejahteraan sosial, ekonomi serta masyarakat. Zakat
diharapkan dapat mampu meminimalisir kesenjangan pendapatan bagi orang kaya=
dan
orang miskin. Tidak hanya itu, zakat juga diharapkan dapat meningkatkan atau
menumbuhkan perekonomian, baik pada level individu atau pada level sosila
masyarakat pada umumnya(Arief=
, 2016).
Zakat memiliki dimensi sosial menjadi s=
ebuah
identitas tersendiri yang dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat, baik
sebagai upaya ibadah kepda Allah dan sebagai upaya kepedulian sosial dengan
sesama manusia. Akan tetapi zakat tidak hanya sebatas memiliki fungsi terse=
but (Zetir=
a &
Fatwa, 2021). Optimalisasi distribusi =
dana
zakat secara professional akan memberikan dampak yang lebih baik lagi dalam
upayanya distribusi atau pendapatan kepada masyarakat. Sementara itu, hingga
kini pendistribusian zakat dirasa belum maksimal. Hal ini dapat kita lihat
bahwa pendistribusian dana zakat hanya sebatas pendistribusian biasa dan ha=
nya
untuk dikonsumsi belaka. Oleh karena itu, perlu sebuah rumusan pendistribus=
ian
dana zakat yang lebih produktif diperlukan. Konsep distribusi dana zakat
berbasis pemberdayaan ekonomi merupakan jawaban yang tepat, mengingat poten=
si
dana zakat dapat menjadi kunci dari kesenjangan sosial ekonomi yang ada di
Indonesia(Najma=
, 2014).
Peran
Pemerintah dalam Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan dan pendistribusian dana ZIS
dengan mengembangkan beberapa program antara lain pertama, Pendampingan
Masyarakat; Pengembangan Masyarakat Terpadu (ICD); Pengembangan Sumber
Kerakdingan; Siaga Bencana; dan terakhir, ICD (Integrated Community Development). Ini merupakan program unggulan yang dikembangkan oleh beberapa Lembaga Zakat yang ada di
Indonesia.
Kewajiban dalam
pembayaran zakat kepada pemerintahan ditinjau dari jenis-jenis harta yang akan dizakatkan. Jika harta tampak seperti zakat pertanian, perkebunan, peternakan, maka hukumnya wajib untuk diserahkan kepada pemerintah. Se=
dangkanjika harta zakat tersebutbersifat tersembunyi seper=
ti
uang, maka bisa dibagikan sendiri. Pemerintah yang dimaksudkan dalam hal ini
yaitu pemerintah yang menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam bernegara maupun
bermasyarakat. Di dalam pengelolaan zakat, pemerintah berperan tunggal sebagai pelaksana serta pemberi sanksi unt=
uk
mereka yang tidak mengeluarkan zakat. Menurut syariat Islam, sanksi yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang menolak dalam pembayaran zakat
tergantung kondisi, seperti:
1. Ketika
orang yang tidak membayarkan zakat dengan alasan tidak mengetahui akan kewajibannya, maka pemerintah berhak untuk menyampaikan kewajiban serta mengambil zakat dari p=
ihak
tersebut.
2. Ketika
orang yang tidak membayar zakat serta mengingkari akan kewajiban tersebut maka orang tersebut ialah murtad, jika orang tersebut tidak mau bertobatmaka pemerintah berhak
menjatuhkan hukuman mati terhadap orang tersebut dan hartanya menjadi hak
negara.
3. Ketika orang tidak membayar zakat namun orang
tersebut masih mengimani kewajiban Islam maka pemerintah melakukan pengambi=
lan
zakat secara paksa.
Di Indonesia z= akat penting untuk dikelola oleh pemerintah karena zakat ialah rukun Islam. Dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menyebutkan mengenai kewajiban dalam berzakat. Zakat tidak hanya ibadah yang dir= asakan individual namun juga berdampak dalam kehidupan sosial. Karena itulah menga= pa perlu dibutuhkan kekuasaan oleh pemerintahan dalam pengelolaan zakat agar berjalan dengan maksimal.
Persoalan-persoalan menge= nai zakat di Indonesia sampai saat ini belum selesai meski sudah disahkan undang-undang nomor 23 tahun 2011. Namun hal itu masih belum bisa menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan zakat tersebut.
Adanya undang-undang ini sebagai pengganti dari undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang tersebut memiliki sifat yang sama dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011 yang hanya membahas mengenai pengelolaan zakat. Karena yang dibahas hanya dalam pengelolaan zakat saja, maka tidak ada sanksi bagi orang yang tidak membayar zakat (Safriani, 20= 16).
Ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan dengan zakat= :
1.
Melaksanakan, mengelola, dan bertanggu=
ng
jawab penuh atas zakat.
2.
Menjadi kekuatan penekan.
3.
Lembaga swasta dan
pemerintah ada pada posisi yang sama, yang membedakannya terdapat pada tindak=
an
hukum, di mana pemerintah menjadi pihak yang memberikan sanksi sedangkan lembaga swasta bertugas untuk melaporkannya kepada pemerintahan.
Tujuan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan pemerintah yaitu untuk menghindari adanya pungutan doubledari zakat dan pajak, dalam pengumpulan zakat lebih optimal dan tertib, penyaluranzakat lebih produktif dan tepat sasaran, mengurangi kriminalitas, mengurangi kecemburuan sosial, kar= ena dilakukan secara merata dan lain sebagainya
Pendistribusian
Dana Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Pendistribusian dana zakat yang memiliki
sifat produktif dapat dilakukan dalam beberapa model diantaranya: pertama,
model dengan sistem in kind, yakni dana zakat yang diberikan dalam bentuk
alat-alat produksi yang diperlukan oleh mustahiq atau kaum ekonomi lemah ya=
ng
ingin memiliki produksi, baik mereka yang baru mulai usahanya atau yang tel=
ah
memiliki usaha atau yang telah memiliki usaha guna mengembangkan usaha yang
telah ada. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut: (Almar=
zoqi,
Mansour, & Krichene, 2018)
1. Muzakki membayar zakat ke LAZ atau BAS.
2. BAZ/LAZ menyalurkan kepada mustahiq (setelah
melakukan studi kelayakan).
3. Dana zakat diberikan dalam bentuk alat-alat prod=
uksi
yang dapat digunakan.
4. Mustahiq menggunakan alat-alat produksi serta
pembinaan terhadap proyek usaha mustahiq.
Kedua, model sistem pinjaman lunak (qar=
dlul
hasan), yakni peminjaman usaha dengan mengembalikan pokok tanpa ada tambahan
jasa. Pokok dari pinjaman atau modal memang dikembalikan oleh mustahiq kepa=
da
lembaga amil zakat, akan tetapi tidak berarti bahwa modal itu tidak lagi me=
njadi
hak mustahiq yang dimaksud. Yang artinya modal masih dapat kembalikan lagi
kepada mustahiq yang memiliki sangkutan untuk dikembangkan lagi atau juga
digulirkan ke mustahiq lain. Dengan cara ini diharapkan lembaga amil zakat
dapat menjadi patner bagi para mustahiq guna pengembangan usahanya sehingga
secara pelan akan tetapi pasti dapat mengubah statusnya dari mustahiq berub=
ah
menjadi muzakki. Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Muzakki membayar ke BAZ/ LAZ.
2. BAZ / LAZ menyalurkan kepada mustahiq untuk modal
usaha
3. Usaha rugi, maka mustahiq tidak perlu mengembali=
kan
modal yang dipinjamkan.
4. Usaha untung, maka mustahiq mengembalikan modal
kepada BAZ/LAZ.
5. BAZ/LAZ menerima modal akan kembali dari mustahiq
yang untung.
6. BAZ/LAZ menyalurkan untuk modal kembali kepada
mustahiq guna menambah modal.
7. BA=
Z/LAZ
menyalurkan modal kembali kepada mustahiq 2 untuk dimanfaatkan sebagai modal
usaha dan seterusnya.
Ketiga, adalah dengan sist=
em
mudlarabah yakni penanaman modal usaha dengan konsekuensi bagi hasil. Sistem
ini hampir sama dengan sistem pinjaman qardlul hasan. Bedanya terletak pada
pembagian bagi hasil dari usaha antara amil dan mustahiq. Untuk lebih detai=
lnya
adalah sebagai berikut:
1. Muzakki membayar zakat ke BAZ/LAZ.
2. BAZ/LAZ akan menyalurkan kepada mustahiq guna mo=
dal
usaha
3. Usaha untung, saling bagi keuntungan, mustahiq a=
kan
mengambil sejumlah prosentase keuntungan dan selebihnya dikembalikan ke BAZ=
/LAZ
beserta dengan modalnya.
4. BAZ/LAZ menerima modal kembali dan juga prosenta=
se
keuntungan usaha
5. BAZ/LAZ memilih untuk menyalurkan modal kembali
kepada mustahiq guna menambah modal.
6. BAZ/LAZ memilih untuk menyalurkan modal kembali
kepada mustahiq 2 guna dimanfaatkan sebagai modal usaha serta begitu
seterusnya.
7. Apabila usaha rugi, maka mustahiq tidak perlu un=
tuk
mengembalikan modal yang ada.
8. Tidak
Model
Pendistribusian Dana Zakat Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Model Pendistribusian Dana Zakat berbas=
is pemberdayaan
maysarakat dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pertama dengan melakukan
Pemberdayaan Ekonomi Kemasyarakatan, kedua, Pemberdayaan SDM, dan ketiga
Pemberdayaan Amil Zakat(Amali=
a,
Amarta, & Erlangga, 2021).
Pertama,
Pemberdayaan Ekonomi Kemasyarakatan. Pemberdayaan masyarakat didalam bidang
ekonomi melalui zakat dapat dilihat pula dari sistem distribusi atau penyal=
uran
zakat melalui pemberian modal kerja baik dalam bentuk pinjaman qardlul hasan
atau mudlarabah yangb dilakukan oleh lembaga pengelola zakat. Pendistribusi=
an
zakat dengan sistem ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam
proses pemberdayaan ekonomi mustahiq yang berasal dari kalangan ekonomi yang
lemah. Adapun pola pendistribusian yang memiliki sifat produktif yang dimak=
sud
akan mendapatkan respon yang sangat baik oleh para mustahiq dan mempunyai
dampak secara positif dalam proses peningkatan ekonomi bagi mereka. Penyalu=
ran
dan zakat dalam bentuk kambing misalnya pasti akan disambut positif oleh pa=
ra
keluarga yang menerima zakat karena dapat menambah kegiatan usaha perekonom=
ian
keluarga, yang semula tidak mempunyai kembing, dengan adanya program ini ma=
ka
kambing yang mereka pelihara beranak pinak maka mereka akan dapat memiliki
kambing.
Disisi lain program qardlul hasan dan
mudharabah juga akan sangat membantu para kaum fakir miskin dama hal modal
usaha mereka. Pada dasarnya mereka banyak yang terjerat kredit dari rentenir
dengan bunga yang cukup tinggi. Dengan adanya program mudharabah dan qrdlul
hasan ini maka mereka secara bertahap dapat menghindari rentenir.
Kedua, Pembe=
rdayaan
SDM.
Pendistribusian dana zakat melalui besiswa dirasa sangatlah bermanfaat guna
mengurangi beban bagi para kaum fakir miskin dalam membayar biaya pendidikan
mereka. Dari pihak sekolah juga akan ikut merasakan manfaat membantu kelanc=
aran
keuangan sekolah. Dengan demikian sedikit demi sedikit dan secara pelan nam=
un
pasti, zakat melalui sistem distribusi bantuan beasiswa serta bantuan guna =
para
penerima dan lembaga pendidikan yang ada.
Ketiga, Pemb=
erdayaan
Amil Zakat. Amil
zakat baik itu dalam BAZ atau LAZA yang mana anggotanya adalah bagian dari
anggota masyarakat juga tidak luput dari objek pemberdayaan yang ada. Dengan
adanya lembaga zakat yang mempunyai berbagai program yang terkait dengan si=
stem
distribusi zakat yang dikelola, maka wajib memperdayakan anggotanya untuk
memberikan berbagai keterampilan kepada para calon mustahiq. Hal ini perlu
untuk dilakukan agar penyaluran dana zakat khususnya yang disalurkan dalam
bentuk produktif dapat berdaya untuk secara maksimal.
Kesimpulan
=
Zakat
adalah sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah dinyatakan dala=
m Al
Qur’an. Zakat memiliki potensi yang luar biasa untuk mengatasi kemisk=
inan
bangsa dan mensejahterakan umat. Potensi ini harus disadari oleh seluruh um=
at
muslim agar dana yang dikumpulkan melalui zakat bisa mensejahterahkan umat.=
Di
Indonesia zakat penting untuk dikelola oleh pemerintah karena zakat ialah r=
ukun
Islam. Dalam Al-Qur’an ada 82 ayat yang menyebutkan mengenai kewajiban
dalam berzakat. Zakat tidak hanya ibadah yang dirasakan individual namun ju=
ga
berdampak dalam kehidupan sosial. Karena itulah mengapa perlu dibutuhkan
kekuasaan oleh pemerintahan dalam pengelolaan zakat agar berjalan dengan ma=
ksimal.
Sebagai negara yang mayoritas masyarakatnya seorang muslim, jika zakat di
Indonesia dikelola dengan baik dan amanah maka dapat menjadi sumber daya
ekonomi yang berpotensi untuk peningkatan usaha-usaha dalam menyejahterakan
masyarakat. Karena zakat ini merupakan instrumen bagi peningkatan kesejahte=
raan
umat.
BIBLIOGRAPHY
=
Almarzoqi, Raja M., Mansour, Walid,=
&
Krichene, Noureddine. (2018). Optimalisasi Dana Zakat Di Indonesia (Model
Distribusi Zakat Berbasis Pemberdayaan Ekonomi). Islamic Macroeconomics<=
/i>,
07(01), 41–52. https://doi.org/10.4324/9781315101583-4
=
=
Amalia, Neva Madinatul, Amarta, Cin=
dy
Cintania, & Erlangga, Renaldy Trisna. (2021). Optimalisasi Dana Zakat d=
alam
Pemberdayaan Masyarakat. Jihbiz Jurnal Ekonomi Keuangan Dan Perbankan
Syariah, 5(2), 104–119.
https://doi.org/10.33379/jihbiz.v5i2.870
=
=
Apriliyani, Sri, Malik, Zaini Abdul=
, &
Surahman, Maman. (2020). Peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah
Muhammadiyah (Lazismu) Banjarnegara dalam Meningkatkan Perekonomian Kaum
Dhuafa. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 89.
https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.20982
=
=
Arief, Abd. Salam. (2016). Zakat, T=
anggung
Jawab Sosial, dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Asy-Syir’ah: Jurnal I=
lmu
Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 341–353.
=
=
Budiman, Moch. (2005). Melacak Prak=
tik
Pengelolaan Zakat di Indonesia Pada Masa Pra-Kemerdekaan. Jurnal Khazana=
h,
IV(1), 241–262. Retrieved from
http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/khazanah/article/view/3160
=
=
Canggih, Clarashinta, Fikriyah, Khu=
snul,
& Yasin, Ach. (2017). Potensi Dan Realisasi Dana Zakat Indonesia. Al=
-Uqud :
Journal of Islamic Economics, 1(1), 14.
https://doi.org/10.26740/jie.v1n1.p14-26
=
=
Hendri, Nedi, & Suyanto, Suyant=
o.
(2022). Analisis Model-Model Pendayagunaan Dana Zakat Dalam Pemberdayaan
Masyarakat Miskin Kota Di Provinsi Lampung. Akuisisi, 11(2),
63–73. Retrieved from
http://fe.ummetro.ac.id/ejournal/index.php/JA/article/view/25
=
=
Khatimah, Husnul, & Nuradi. (20=
20).
Optimalisasi Zakat Melalui Pemberdayaan Muzakki. Rayah Al-Islam, =
4(02),
244–256. https://doi.org/10.37274/rais.v4i02.90
=
=
Ma’mun, Mansur TB. (2017). Pr=
ospek
Penerapan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan Sebagai Alternatif Kebijakan Fi=
skal
Di Indonesia. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi
UNIAT, 2(September), 187–200.
https://doi.org/10.36226/jrmb.v2is1.53
=
=
Mubasirun, Mubasirun. (2013). Distr=
ibusi
Zakat Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Inferensi, 7(2), 493.
https://doi.org/10.18326/infsl3.v7i2.493-512
=
=
Najiyah, Faridatun, Khasanah, Ulfat=
ul,
& Asas, Fitria. (2022). Manajemen zakat di Indonesia (tantangan dan
solusi). Insight Management Journal, 2(2), 45–53.
https://doi.org/10.47065/imj.v2i2.115
=
=
Najma, Siti. (2014). Optimalisasi P=
eran
Zakat untuk Pengembangan Kewirausahaan Umat Islam. Media Syariah, 16(1),
143–174.
=
=
Rianto, M. Nur, & Arif, Al. (20=
13).
Memberdayakan Perekonomian Umat. Optimalisasi Peran Zakat Dalam
Memberdayakan Perekonomian Umat, 14(1), 1–16. Retrieved fr=
om https://e
zresources.perpusnas.go.id:2057/docview/2030924291?accountid=3D25704
=
=
Thoharul Anwar, Ahmad. (2018). Zakat
Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. ZISWAF : Jurnal Zakat D=
an
Wakaf, 5(1), 41. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v5i1.3508
=
=
Zetira, Annisa, & Fatwa, Nur. (=
2021).
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Digital Di Masa Pandemi. Eqien: Jurnal
Ekonomi Dan Bisnis, 8(2). https://doi.org/10.34308/eqien.v8i2.24=
1
=
Copyright holder: Dina Arfianti Siregar, Asmu=
ni, Tuti
Anggraini (2023) |
First publication right: Syntax Lit=
erate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |
Dina Arfianti Siregar, Asmuni, Tuti Angg=
raini
Optimalisasi Dana Zakat dan Pemberdaya=
an
Ekonomi Umat di Indonesia
4=
&=
nbsp; &nbs=
p; &=
nbsp; &nbs=
p; &=
nbsp; Sy=
ntax
Literate, Vol. 8, No. 7, Juli 2023
Syntax Literate, Vol. 8, No. 7, Juli 2023 &n=
bsp;  =
; 5
How
to cite: |
Dina Arfianti Siregar, A=
smuni,
Tuti Anggraini (2023) Optimalisasi Dana Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia=
, (8) 7, http://dx.doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i6=
span> |
E-ISSN: |
|
Published
by: |