Analisis Perjanjian Pembiayaan Konsumen Terhadap Obyek Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

  • Lorinza Hartomo Razy Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
Keywords: Perjanjian Pembiayaan, Konsumen Kendaraan, Jaminan Fidusia

Abstract

Kewajiban yang dibebankan kepada para debitur merupakan hal yang fatal, karena pemenuhan kewajiban tersebut sebagai upaya dalam melunasi hutang yang dibebankan kepada debitur, apabila tidak tercapai maka Kreditur/ PT. Toyota Astra Financial (PT. TAF) Cabang Lampung berhak untuk menyita objek benda yang merupakan jaminan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1) bagaimana bentuk hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung?, (2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung?, (3) Bagaimana akibat hukum yang timbul apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung?. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Perjanjian pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia pada PT. TAF Cabang Lampung di buat secara sepihak oleh kreditur dalam bentuk perjanjian baku. Terjadinya penunggakan angsuran pembayaran. Hal itu dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya dari kesalahan informasi dari kreditur dan juga keadaan ekonomi pihak debitur. Tidak konsisten dan tidak taatnya para pihak terhadap pelaksanaan isi perjanjian serta tidak seimbangnya hak dan kewajiban pada klausula perjanjian. Terjadinya wanprestasi disebabkan oleh salah satu pihak melanggar dari perjanjian baku yang isi perjanjian baku tersebut telah disepakati oleh pihak dibetur, sehingga menimbulkan akibat hukum yang berdampak pada sengketa antara kedua belah pihak kreditur dan dibitur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus, D. (2018). Perlindungan Konsumen Atas Penggunaan Perjanjian Baku Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Nurani Hukum, 1(1), 71–82.

Ardi, M. (2016). Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 265–279.

Gani, B. A. (2023). Penyelesaian Wanprestasi Kredit Multiguna Dengan Jaminan Surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di BPR Surasari Hutama Cabang X). Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA, 1(2), 46–68.

Juanda, E. (2021). Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 273–286.

Prasnowo, A. D., & Badriyah, S. M. (2019). Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Baku. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(1), 61–75.

Purnomo, S. H. (2019). Pekerja Tetap Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 137–150.

Puspitasari, D., & Syafarudin, A. (2021). Pengaruh Kepercayaan Merek, Citra Merek Terhadap Keputusan Menggunakan Produk Perusahaan Pembiayaan Dengan Persepsi Kualitas Sebagai Variabel Intervening:(Studi Kasus Di Perumahan Jatinegara Indah Kecamatan Cakung). Jurnal Valuasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan, 1(1), 147–167.

Raysando, M. B. R., Setyawati, N. K. A., & Arini, D. G. D. (2021). Penyelesaian Wanprestasi atas Dasar Force Majeure Akibat Pandemi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 349–353.

Saradila, F. (2017). Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Dibawah Tangan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet. Jatiswara, 32(3).

Setiawan, A., & Darsono, S. H. (2016). Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Kredit Jual Beli Sepada Motor Di PT. Asli Motor Klaten. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Setyawan, Y. Y. P. (2012). Tionjauan Tentang Konstruksi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan bermotor Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia. Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Sinaga, N. A. (2020). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1).

Tarigan, M. (2018). Strategi bertahan hidup penrik becak terhadap kehadira Gojek di kawasan kampus USU Padang bulan Medan. Skripsi. Medan. Universitas Negeri Medan.

Van Dun, K., Bodranghien, F. C. A. A., Mariën, P., & Manto, M. U. (2016). tDCS of the cerebellum: where do we stand in 2016? Technical issues and critical review of the literature. Frontiers in Human Neuroscience, 10, 199.

Wahyuni, S. (2014). Pengaruh motivasi, pelatihan dan fasilitas kerja terhadap kinerja pegawai dinas pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Katalogis, 2(1).
Published
2022-10-20