Bagaimana Pergeseran Hukum Perpajakan Dalam Kaitanya Menghadapi Sengketa Pajak: Analisis Amandemen UU No.7 Tahun 2021

  • Naufalian Satya Huda Tama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Bagus Sarnawa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Keywords: pajak, pergeseran paradigma, hukum perpajakan, sengketa pajak, UU PPh, penyelesaian sengketa

Abstract

Sengketa pajak merupakan masalah yang kompleks dalam sistem perpajakan yang memerlukan pendekatan yang tepat untuk penyelesaiannya. Artikel ini membahas pergeseran paradigma yang terjadi dalam hukum perpajakan dalam menghadapi sengketa pajak. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis perubahan yang terjadi pada UU PPh pasal 9, 11, dan 11A antara UU No. 7 tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya. Dalam penelitian ini, dilakukan tinjauan pustaka untuk menganalisis perubahan hukum perpajakan dan implikasinya terhadap penyelesaian sengketa pajak. Perubahan tersebut melibatkan aspek-aspek seperti pengenaan pajak penghasilan, tarif pajak, kriteria pengenaan pajak, serta perlakuan khusus bagi jenis penghasilan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan hukum perpajakan memiliki dampak yang signifikan pada penyelesaian sengketa pajak. Beberapa perubahan memperkuat posisi wajib pajak dalam menghadapi sengketa pajak, sementara perubahan lainnya memberikan tantangan baru. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak perlu mengadaptasi strategi yang sesuai dengan perubahan hukum tersebut. Tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak termasuk interpretasi yang rumit, ketidakpastian hukum, peningkatan jumlah sengketa, dan keterbatasan sumber daya. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dan wajib pajak, peningkatan pemahaman hukum, dan perbaikan proses penyelesaian sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Priyatmanto. Revitaslisai Kewenangan PTUN: Gagasan Perluasan Kompetensi PTUN, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Arto, Mukti. Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Depok: Kencana, 2017.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-3. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Cahyady, Y. (2021). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 terhadap Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 165-177.

DR. Niru Anita Sinaga, S. M. (2016). Hukum Pajak Dan Pemasalahan Dalam Pemungutan Pajak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 142-157.

Enny Agustina. 2019. “Pelaksanaan Pelayanan Publik Berkualitas Bagi Masyarakat.” Jurnal Literasi Hukum. Vol 3 No 2.

Fuady, Munir. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana, 2013.

Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331-335.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, cet ke-5. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana, Ed. Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. ke-8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua. Jakarta: RajaGrafindo, 2015.

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 419-428.

Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Jakarta: Buna Ilmu Populer, 1986).

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, Ed. Revisi, cet. ke-5. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Liberty, 1982.

Nugraha, Safri dkk. Hukum Administrasi Negara, Depok: CLGS FHUI, 2007.

Novitasari, A., & Ardiyanto, S. (2020). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.

Novitasari, A., & Ardiyanto, S. (2020). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak dalam Lapangan Hukum di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 1(1), 12-22.

Sa’adah, Nabibatus.(2019).Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal, 2 (1)

Siregar, H. O., & Suharsono, A. (2021). Tax Dispute Analysis on Market Intelligence Service’S From Outside of Customs. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 5(1), 90.

Suharsono, Agus.(2021).Analisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Atas Non Funded Income Pada Pengusaha Jasa Perbankan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, dan Perpajakan, 4 (2)

Sugandar, F. A., Pradana, R. D., Jamal, F., Niagara, S. G., & Hidayat, C. N. (2022). Kesadaran Hukum Wajib Pajak dan Manfaatnya Dalam Upaya Peningkatan Pembangunan. BHAKTI HUKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 109-113.

Sundari, E. & M.G. Endang Sumiarni. Politik Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka, 2015.

Siong, Gouw Giok. Pengertian tentang Negara Hukum. Jakarta: Penerbitan Keng Po, 1955.
Published
2022-10-20