Tugas dan Kewenangan Notaris Terhadap Keabsahan Dokumen Pada Legalisasi Waarmerking dan Legalisir Ditinjau Dari Undang-Undang
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tugas dan kewenangan notaris terhadap keabsahan dokumen legalisasi waarmerking dan legalisir berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, sehingga mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang keabsahan dokumen sebagai tanda bukti bahwa dokumen yang ditandatangani oleh para pihak sudah sesuai dengan adanya kebenaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana jenis pendekatannya melalui pendekatan perundang-undangan dan berfokus pada hukum positif berupa Undang-Undang Kitab Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang didalamnya mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur dan membedakan pengertian dari legalisasi, waarmerking, dan legalisir pada akta notaris untuk mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak terhadap keabsahan dokumennya. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan notaris bukan hanya untuk membuat akta autentik namun juga memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal Surat dibawah tangan dengan mendaftarkannya ke dalam buku secara khusus. Kesimpulan Penelitian menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, selain itu kewenangan lainnya Notaris dapat mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal Surat di bawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus dengan cara (legalisasi) dan notaris dapat pula menerima pendaftaran atas akta yang sudah ditanda tangani oleh para pihak.
Downloads
References
Fadilla, J. F., & Erni, D. (2023). Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris Dalam Mengesahkan Akta Risalah Rups Yang Diselenggarakan Secara Elektronik. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1).
Hardjaloka, L. (2015). Kepailitan Lintas Batas Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingannya Dengan Instrumen Nasional di Beberapa Negara. Yuridika, 30(3), 480–504.
Heriyanto, D. S. N. (2022). Legalitas Pergantian Kekuasaan di Afganistan Melalui Coup D’etat Oleh Taliban Menurut Hukum Internasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 469–493.
Immanuella, C. N., & Hoesin, S. H. (2022). Akibat Hukum Terhadap Notaris/Ppat Terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Pegawai Notaris/Ppat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt. G/2020/PN Blt). PALAR (Pakuan Law Review), 8(1), 1–17.
Kartini, K. (2017). Memahami Ketimpangan Informasi di Era Globalisasi. At-Tanzir: Jurnal Ilmiah Prodi Komunikasi Penyiaran Islam, 59–74.
Karundeng, I. T. (2018). Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Dalam Melindungi Kepentingan Warga Negara Indonesia di Negara Lain. Lex Et Societatis, 6(9).
Listiyani, N. (2022). Analisis Yuridis Pelaksanaan Cyber Notary di Indonesia di Kaitkan Dengan Kewajiban Para Pihak Untuk Menandatangani Akta Secara Elektronik. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik (Studi Kasus di Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang). Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3), 299–309.
Makarim, E. (2011). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 41(3), 466–499.
Mayana, R. F., & Santika, T. (2021). Legalitas tanda tangan elektronik: posibilitas dan tantangan notary digitalization di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 244–262.
Prasetyo, I. A. (2022). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Surat Keterangan hak Waris Guna Pencairan Dana Simpanan Deposito Berjangka Oleh Ahli Waris. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Prihadi, R. H. (2022). Tinjauan Yuridis Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Perjanjian Kredit Pada Bank Mayapada International TBK Cabang Pembantu Kaligawe Semarang. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Putri, K. R., & Rahayu, M. I. F. (2023). Analisa Perlindungan Hukum Notaris Dan Ppat Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Keterangan Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 73/PDT. G/2012/PN. PL). Jurnal Sosial Dan Teknologi, 3(6), 513–529.
Suteki, G. T., & Taufani, G. (2018). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). Depok, Rajawali Pres.
Copyright (c) 2022 Ferna Tamagangka, Mella Ismelina Farma Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.