Hukum Islam Dalam Adat Waris Pada Masyarakat Kerinci: Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam, Asas Hukum Adat, dan Relevansinya Dalam Masyarakat Kontemporer
Abstract
Seperti yang diketahui bahwa Indonesia terdiri dari masyarakat yang heterogen, luasnya wilayah di Indonesia menjadikan setiap kelompok masyarakatnya memiliki hukum adat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hukum adat terkait warisan memang memiliki corak dan sifat tersendiri serta khas Indonesia, tentunya berbeda dengan hukum Islam maupun hukum barat. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan normative yang dimaksudkan untuk menelusuri alasan yang dipakai dalam pelaksanaan proses pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam dalam Adat Masyarakat Kerinci. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa keberadaan hukum adat masyarakat Kerinci terkait hukum kewarisan dalam kajian pemikiran Islam dinilai bertolak belakang. Namun, untuk terhindar dari konflik sosial yang bisa melemahkan jati diri bangsa maka dibutuhkan toleransi untuk dapat menerima perbedaan dan keberagaman tersebut. Sebagaimana bahwa Keberagaman dan perbedaan asas hukum adat dalam pemikiran Islam juga merupakan sebuah sunnatullah yang akan menyamakan dalam perbedaan. Tentunya berbagai konflik dapat muncul, sehingga perlu disikapi dalam maslahat untuk kebersamaan.
Downloads
References
Kahfi, A. C. (2019). Eksistensi Sistem Pewarisan Tunggu Tubang Pada Masyarakat Adat Semende di Perantauan (Studi Pada Masyarakat Adat Semende Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus).
Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid. Sus/2022/PN. Kpn). Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30.
Nasution, A. H. (2012). Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam. Rajagrafindo Persada.
Ningsih, A. S. A. (2022). Pembagian waris secara wasiat pada Sistem Matrilineal dalam perspektif keadilan: Studi di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Pirman, R., Adawiyah, R., Sulhani, S., Rasito, R., & Lestiyani, T. E. K. (2022). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembagian Harta Warisan di Desa Lolo Hilir Kecamatan Bukit Kerman Kapubaten Kerinci. NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam, 13(1), 37–50.
Rahma, D. K. (2017). Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah: Konstruksi Adat dan Agama Dalam Hak Waris Masyarakat Matrilineal. BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 2(1), 35–58.
Ramdania, D. (2016). Kajian Terhadap Waris Anak Angkat Adat Batak Toba. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).
Rusdi, M. A. (2017). Maslahat Sebagai Metode Ijtihad dan Tujuan Utama Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 15(2), 151–168.
Salik, M. (2020). Nahdlatul Ulama dan gagasan moderasi Islam. Literindo Berkah Jaya Malang.
Sya’bani, A. (2015). Maqasid Al-Syari’ah Sebagai Metode Ijtihad. El-Hikam, 8(1), 127–142.
Syaifudin, M. S. I. (2020). Waris Lotre Masyarakat Muslim Desa Tunglur Perspektif Konstruksi Sosial. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 1(1), 88–104.
Tahrir, I., & Darussalam, D. (2021). Pandangan Hukum Islam Terhadap Adat Mana’Simanai dalam Kewarisan di Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(2), 282–296.
Copyright (c) 2022 Husin Bafadhal, Qorry A’yuna Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.