Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Penjatuhan Pidana Minimal Khusus Ancaman Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Shandy Waisa Prasetya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
  • Rahaditya Rahaditya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
Keywords: Tindak Pidana Khusus, Narkotika, Minimal Ancaman Pidana

Abstract

Maraknya tindak pidana Narkotika di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian banyak pihak, termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum. Salah satunya, melalui penerapan minimal ancaman pidana pada tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada prinsipnya, dalam suatu putusan wajib memenuhi 3 (tiga) asas diantaranya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Namun, pertentangan terjadi apakah kebebasan dan independensi Hakim dapat memenuhi 3 (tiga) aspek yang harus termuat dalam putusan perkara Narkotika? Dalam membuat pertimbangan dan menjatuhkan putusan, Hakim tidak hanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan untuk mencapai kepastian hukum, namun juga harus memperhatikan nilai keadilan komunal termasuk pelaku penyalahguna Narkotika. Sehingga, hal ini mengundang ketertarikan Penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana tinjauan yuridis terhadap ketentuan minimal ancaman khusus pada tindak pidana Narkotika berdasarkan UU Narkotika. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil analisa, UU Narkotika sudah sebagai alat control social sudah mengakomodir dengan baik penerapan minimal ancaman pidana dengan tujuan untuk memberikan efek jera sesuai dengan golongan narkotika yang disalahgunakan. Namun, nyatanya dalam UU Narkotika sendiri masih memiliki celah hukum yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa yang hanya sebagai pemakai dalam jumlah relatif kecil dan tertangkap tangan saat di hari pertama memakai narkotika. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum sudah seharusnya menjatuhkan dakwaan dan/atau putusan secara adil dengan memperhatikan peraturan yang relevan lainnya sehingga tidak menyamaratakan fakta hukum dengan minimal ancaman pidana yang telah diatur dalam UU Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Rosyid, A., Karismawan, Y., Gumilar, H. R., Chabibun, A., & Setiawan, S. A. (2019). Kajian Kriminologi atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesi). Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 5(2), 187–208.

Aprianti, D., Suhartini, E., & Yumarni, A. (2020). Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Tingkat Sekolah Menengah Atas Di Kota Bogor Dihubungkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2).

Arief, A. S. (2002). Konsep al-Mal dalam Perspektif Hukum Islam (Studi terhadap Ijtihad Fuqaha’). Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 9.

Arief, M. (2015). Tindak Pidana Korupsi Penghambat Laju Ekonomi. Jurnal Jendela Hukum, 2(2), 23–27.

Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 247–262.

Ariyanti, V. (2019). Kebebasan Hakim dan Kepastian Hukum Dalam Menangani Perkara Pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 162–174.

Artwitadibrata, D., & Khisni, A. (2020). The Concept of Criminal Law for Personnel of Narcotics Abuse. Jurnal Daulat Hukum, 3(4), 411–418.

Clinton, A., & Carter, T. (2015). Chronic wound biofilms: pathogenesis and potential therapies. Laboratory Medicine, 46(4), 277–284.

Djelantik, S., Indraswari, R., Triwibowo, A., & Apresian, S. R. (2015). Komunikasi internasional dalam era informasi dan perubahan sosial di Indonesia. Research Report-Humanities and Social Science, 2.

Halim, A. (2022). Signifikansi dan Implementasi Berpikir Kritis dalam Proyeksi Dunia Pendidikan Abad 21 Pada Tingkat Sekolah Dasar. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(03), 404–418.

Kamlasi, A. Y., & Kusdarini, E. (2022). Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Multikultural Dalam Penguatan Sikap Toleransi Siswa SMA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(3), 738–747.

Kibtyah, M. (2017). Pendekatan bimbingan dan konseling bagi korban pengguna narkoba. Jurnal Ilmu Dakwah, 35(1), 52–77.

Liwe, G. B. (2014). Analisis Pengaruh Current Ratio (CR), Collateralizable Assets (COL), Return on Equity (ROE), dan Growth Terhadap Dividend Payout Ratio (DPR)(Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di BEI Periode 2005-2011). JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING" GOODWILL", 5(2).

Lutfiyani, D., Hamzani, A. I., & Rizkianto, K. (2023). Kontroversi Ganja untuk Medis: Perbandingan Indonesia dan Thailand. Penerbit NEM.

Masoara, S. Y. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Komix Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lex Crimen, 6(9).

Muladi, N., & Surendro, K. (2014). The readiness self-assessment model for green IT implementation in organizations. 2014 International Conference of Advanced Informatics: Concept, Theory and Application (ICAICTA), 146–151.

Mutiaramadani, A., & Kristi, R. (2014). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Teori Pemidanaan (Studi di Pengadilan Negeri Mojokerto). Brawijaya University.

Nasution, C. (2022). Langkah Preventif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana. ARBITRASE: Journal of Economics and Accounting, 3(1), 1–5.

Prayurisman, A. (2011). Penerapan Sanksi Pidana di Bawah Ancaman Minimum Khusus Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Thesis online Program Pascasarjana Universitas Andalas Padang Tahun2011.

Puspita, L. (2019). Pengembangan modul berbasis keterampilan proses sains sebagai bahan ajar dalam pembelajaran biologi. Jurnal Inovasi Pendidikan IPA, 5(1), 79–88.

Ramadhani, R. (2020). Pendidikan Akidah Akhlak Sebagai Solusi Pencegahan LGBT. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan, 15(01), 47–68.

Rosagita, A. A., & Astuti, P. (2023). Analisis Putusan Hakim Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika (Studi Kasus Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/Pid. Sus. Anak/2022/PN. Mtr). NOVUM: JURNAL HUKUM, 90–105.

Siregar, M. Y. (2017). Sanksi Pidana Terhadap Perkawinan Poligami Tanpa Adanya Persetujuan Istri. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(1), 52–73.

Stats, V. J. K. P., Fadli, R. P., & Zola, N. (2014). Fadilla Yusri Universitas Negeri Padang, Indonesia.

Suyatna, U., Pascasarjana, P., & Pasundan, U. (2018). Narcotics policy evaluation at 34 provinces in indonesia. J. Ilmu-Ilmu Sos. Dan Hum., 20, 168–176.

Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 162–169.

Waluyo, R. (2014). Model Hubungan Antara Culture Knowledge Management dan Performance di Perusahaan Konstruksi. Disertasi Program Doktor (S-3) Teknik Sipil.

Zulfitri, O., Danil, E., & Sabri, F. (2020). Judges’ Considerations in Sentencing a Prison Under Special Minimum Criminal Threats in the Solok District Court (Case Study of Decision Number 40/Pid. Sus/2014/Pn. Slk). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(6), 390–402.
Published
2022-10-20