Pelaksanaan Tugas Pokok Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Kepolisian Resor Kotawaringin Barat
Abstract
Fungsi Bhabinkamtibmas adalah lembaga pelaksana kebijakan kepolisian masyarakat sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas di pelayanan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok kepolisian Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, wawancara dan observasi untuk menggali persepsi dan pandangan masyarakat terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan 9 (sembilan) informan yang mewakili, Tokoh Agama, Adat, Pemuda, dan Masyarakat, yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan tugas pokok Bahbinkamtibmas masih kurang maksimal pada aspek pelayanan Bhabinkamtibmas dikarenakan jarak dan fasilitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Kapolres kotawaringin barat yang di peroleh data dan wawancara di su bagian Binmas Polres Kotawaringin Barat.
Downloads
References
Adex Yudiswan, Gerakan Antisipasi Kejahatan dan Pemecahan Masalah Masyarakat
Desa; Rayhan Intermedia; 2016
Awaloedin Djamin, Kepolisian Administrasi Negara dan Ketenagakerjaan Dahulu,
Sekarang Dan Yang Akan Datang: Bunga Rampai Pemikiran, YPKIK, Jakarta, 2013
Arikunto, Suharsimi. (2016). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Prektek.
Jakarta: Reneka Cipta;
Chryshnanda. DL. 2009. Polisi Penjaga Kehidupan, Jakarta: YPKIK; Dunn, William N,
2017, Analisa Kebijaksanaan Publik, Penterjemah, Muhadjir Darwin, Hanindita Offset
(YA3), Malang;
Faisal, Sanapiah, 2017, Penelitian Kualitatif : Dasar-dasar dan Aplikasi, Yayasan Asih-
Asah-Asuh (YA3), Malang;
Igbal Aji Daryono, Berjuang Di Sudut-Sudut Tak Terliput, Penerbit Giga Pustaka;
Jakarta Selatan, 2022
Herdiansyah, Haris. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu Sosial. Penerbit
Salemba Humanika, Jakarta;
Herman Goldstein, Problem-Oriented:1979, Scanning 1990:66, Analysis:1990,
Respons:1990 Assement:2002;
Hotmaulana, H.Rufinus, 2013, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui
Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta;
Irawan, Prasetya. (2015). Metodologi Penelitian Administrasi. Jakarta.Universitas
Terbuka Kementerian Pendidikan Nasional;
I Ketut Adi Purnama, Hukum Kepolisian. Sejarah dan Peran Polri dalam penegakan Hukum serta Perlindungan HAM
Kunaefi, 2003, Surat Menhankam/Pangab Nomor : Kep/821/VII/1982. Jakarta;
Listyo Sigit Prabowo, Setapak Perubahan, Serat Alam Media (SAM). Jakarta.; Moleong, Lexy J. 2017, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rosdakarya, Bandung;
M. Karyadi, 1986, Polisi : Status-Tugas Kewajiban-Wewenang, Bogor : Politea.
Notoatmojo, Tahun (2002), Metode Penelitian;
Ronny Hanitijo Soemitro, 1989, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia, Jakarta;
Subagio et.al., 2013, Business Crimes and Ethics Konsep Studi Kasus Fraud di Indonesia dan Global, Andi, Yogyakarta;
Santoso, Ananda, 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya. Tjahyono;
Sugiyono, 2017, Metode Penelitian Administrasi .Alfabeta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2001
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang, Surabaya, 2009 Polri Daerah Sulawesi Selatan, Buku Praktis Bhabinkamtibmas, Makassar, 2014
Hamza Baharuddin dan Masaluddin, Kontruktivisme Kepolisian, 2010
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986
Krisna Bagus S, Ketentuan Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 (SKRIPSI), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, 2014
Copyright (c) 2023 Wahyono, Siti Aisyah, Holten Sion
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.