Pertanggungjawaban BPN Dalam Hal Terjadinya Hak Atas Tanah Tumpang Tindih

  • Joshua Evan Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
Keywords: Pertanggungjawaban BPN, Hak Atas Tanah, Tumpang Tindih

Abstract

Pertanahan merupakan aset yang penting dalam kehidupan masyarakat, dan konflik terkait hak atas tanah tumpang tindih seringkali menjadi masalah yang kompleks. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran kunci dalam mengelola dan mengatur hak atas tanah di Indonesia. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana BPN bertanggung jawab dalam penanganan kasus hak atas tanah yang tumpang tindih. Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis pertanggungjawaban BPN dalam menghadapi situasi yang melibatkan hak atas tanah yang tumpang tindih. Kami akan menggali peran BPN dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan konflik yang terkait dengan hak atas tanah ganda atau tumpang tindih. Selain itu, kami akan melihat kerangka hukum yang mengatur peran BPN dalam hal ini dan mencari solusi yang dapat membantu mengatasi tantangan yang dihadapi oleh BPN dalam menangani kasus semacam ini. Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana BPN dapat lebih efektif dalam mengelola dan meresolusi konflik hak atas tanah tumpang tindih, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah dan adil terhadap aset pertanahan mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aholiab Watoly, Tanggung Jawab Pengetahuan: Mempertimbangkan Epistemologi Secara Kultural, Cetakan Kelima (Yogyakarta: Kanisius, 2005).
Ali Achmat, Menguak Tabir Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008).
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ed. 1, Cet.VIII, PT. Raja Grafindo Persada, 2014).
Asikin Zainal dkk, Pengantar Hukum Perusahaan, (Prenadamedia Group, Jakarta, 2016)
Fuady Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan 1, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002)
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000).
Hadjon Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 2012).
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indoneia, (Jakarta, Universitas Trisakti, 2013)
Hatrik Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, (Raja Grafindo, Jakarta, 1996)
Kelsen Hans, Teori Hukum Murni, (Nusa Media, Bandung,2006)
Kelsen Hans, Teori Umum Hukum dan Negara, BEE, (Jakarta, Media Indonesia, 2007).
Limbong Berenhard, Politik Tanah, (Jakarta: Pustaka Margaretha, 2014).
Marzuki Peter Muhamad, Penelitian Hukum, Cet.ke-7, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).
Meliala Djaja S., Hukum Perdata dalam Perspektif BW, (Nuansa Aulia, Bandung, Revisi Keempat, 2014)
Mertokususmo Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1988)
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, (Citra Aditya Bakti, 2010)
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017).
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke-5. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2019).
Murad R, Penyelesaian sengketa hukum hak atas tanah, (Bandung: Alumni 1991).
Murad Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, (Bandung: Cetakan Pertama, Alumni, 1991)
Mustofa Wildan Suyuthi, Kekuasaan Kehakiman, (Bandung: Cetakan Pertama, Alumni, 2003).
Notoatmojo Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010)
Priyatno Dwidja, Sistem Pertanggunjawaban Korporasi dalam Kebijakan Legislasi (Kencana, Depok, Cetakan Pertama, 2017)
Shidarta, Hukum Perlindungan Koonsumen Indonesia, (Jakarta, Gramedia Widiasarana Indonesia, Edisi Revisi, 2006)
Sjawie Hasbullah F., Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi, Edisi Pertama ( Kencana, Jakarta, 2015)
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2007).
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2014)
Sommermeijer W., Tanggung Jawab Hukum, (Bandung : Pusat Studi Hukum Universitas Parahyangan, 2003)
Suherman E., Masalah Tanggung Jawab Pada Charter Pesawat Udara Dan Beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan (Kumpulan Karangan, Cet. II, Alumni, Bandung, 1979).
Sutedi Adrian, Sertifikat Hak Atas Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Syamsu Muhammad Ainul, Pergeseran Turut Serta Melakukan dalam Ajaran Penyertaan Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (cetakan ke-2), Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2016).
Usman Rachmadi, Pilihan Penyelsaian Sengeketa di Luar Pengadilan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakri 2013).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo UndangUndang Nomor 73 Tahun 1958 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)
Rizka Hayati Miftah, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Hakim No.25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 2016
Hanafi. (1999). Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 6(11). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6939
Hirwansyah, Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7, No.1, 2021.
Irma Ade, Perlindungan Hukum bagi Pemegang sah hak atas tanah yang mengalami tumpang tindih (overlapping) Studi kasus di wilayah Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, (Malang: Jurnal Fakultas Hukum Unuversitas Brawijaya, 2013).
Iskandar Syah Mudakir, Serifikat Tanah Ganda Akibat Lemahnya Data Base Pertanahan, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, FH Universitas Suryadarma, Vol. 4, No.2, 2014.
Kartika Anjani Ajeng, “Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa”, Jurnal Jurist-Diction, Universitas Airlangga, Vol. 2, Nomor 3 Mei 2019
Mulyadi, Satino, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda, Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 1, 2019.
Ulya Zaki, Eksistensi Badan Pertanahan Aceh sebagai Perangkat Daerah di Aceh dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahan Jurnal Konstitusi Vol. 3, Universitas Samudra, 2015.
Maria S.W.Sumardjono, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2005).
Published
2023-10-03