Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Korupsi
Abstract
Korupsi merupakan masalah serius dalam berbagai sektor pemerintahan dan bisnis, merugikan negara dan masyarakat secara luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia dibentuk sebagai lembaga independen untuk memerangi korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yakni dengan studi kepustakaan dengan mengeksplorasi buku, jurnal, dan informasi lain yang relevan degan penelitian. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis melalui tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa evaluasi terhadap kinerja KPK menunjukkan bahwa tingkat korupsi masih tinggi, dan beberapa berpendapat menyatakan bahwa pengawasan pidana korupsi sebaiknya dikembalikan kepada Polri atau Jaksa. Selain itu, KPK masih dianggap belum mencapai kinerja yang memuaskan.
Downloads
References
Aziz, A. (2018). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Negara Hukum. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. 10(2), 71-90.
Binekasri, Romys. (2023). 3 Kasus Mega Korupsi Raksasa Terbesar RI. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230115060048-17-405468/3-kasus-mega-korupsi-raksasa-terbesar-ri. Diakses pada 5 September 2023.
Dewi, P. (2014). Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Proseding Seminar Unsa.
Laku, F., et al. (2021). Wewenang Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen. 10(1), 55-62.
Masyhudi. (2019). Membangun Sistem Integritas Untuk Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. 1(26), 44 – 66.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi penelitian kualitatif (edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pahlevi, F. S. (2022). Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 4(1), 44.
Sari, Annisa Medina. (2023). KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Sejarah, Tugas dan Perannya. https://fahum.umsu.ac.id/kpk-komisi-pemberantasan-korupsi-sejarah-tugas-dan-perannya/#:~:text=KPK%20adalah%20lembaga%20negara%20yang,oleh%20institusi%20kejaksaan%20dan%20kepolisian. Diakses pada 5 September 2023.
Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal LEGISLASI INDONESIA. 15(3), 249-262.
Sosiawan, U. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. 9(4), 517-538.
Sugema, I., & Simorangkir, I. (2004). Peranan The Lender Of Last Resort (Lolr) Terhadap Perekonomian: Suatu Kajian Empiris Terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 7(1), 53-88.
Sugiarto, T. (2013). Peranan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2).
Widayati, D. K., & Ginting, R. (2014). Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Recidive, 3(2), 199-208.
Copyright (c) 2023 Ahmad Hanif Firdaus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.