Pengaturan Pemberitahuan Pra Merger dan Dampaknya: Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan
Abstract
Ekspansi ekonomi dunia berdampak pada merger, penggabungan, dan pengambilalihan, yang menghasilkan kebutuhan akan sistem baru. Penerapan notifikasi pasca-merger di Indonesia menimbulkan kesulitan bagi para pelaku bisnis terkait regulasi akuntansi dan keuangan. Penelitian ini adalah melihat dampak dari notifikasi pra-merger dengan membandingkan antara Indonesia dan Korea Selatan. Penelitian komparatif ini menjadi landasan untuk menganalisis evaluasi sistem notifikasi. Untuk itu, perlu dijawab permasalahan terkait dengan bagaimana konsekuensi sistem post-notification di Indonesia dan pre-notification di Korea Selatan terhadap persaingan usaha tidak sehat; dan bagaimana dampak penerapan pre-merger notification di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pre-merger notification oleh Korea Selatan merupakan penegakan hukum yang ketat di semua sektor persaingan usaha. Keberhasilan penerapan sistem notifikasi pra-merger di Korea Selatan membuat penerapan sistem serupa di Indonesia menjadi bermanfaat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang berniat untuk merger perlu memberikan laporan dan pemberitahuan kepada KPPU untuk memfasilitasi penilaian, pemantauan dan pengawasan yang tepat, sehingga dapat mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Downloads
Copyright (c) 2023 Muhammad Romy, Gatot P. Soemartono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.