Perempuan dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Keadilan Gender Berangkat Dari Penetapan Qanun Jinayah di Aceh

  • Makmur Rizka Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Rahmat Gunawan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Keywords: Syariat Islam, Qanun Aceh, dan Wacana Emansipatoris

Abstract

Syariat Islam di Aceh bukan lagi persoalan yang harus ditutup-tutupi dalam pengimplementasiannya. Bukan karena regulasi hukumnya yang salah, namun penerapan hukum Qanun-Qanun Syariat Islam seringkali tidak kontekstual dan terkesan dalam kontrol politik pemerintahan daerah. Tulisan ini berusaha memberikan gambaran terkait penerapan hukum Qanun-Qanun Syariat Islam yang harusnya berlaku adil, tetapi dalam praktiknya tidak sesuai dengan ketetapan dan terindikasi ‘ditunggangi’ kepentingan politik semata. Model kualitatif deskriptif digunakan sebagai metode penelitian tulisan ini, yang berusaha menggambarkan dan menjelaskan penerapan atau implementasi hukum Qanun Syariat Islam di Aceh, baik pada perspektif hukum regulasi negara maupun regulasi kedaerahan. Hukum Syariat Islam yang diterapkan di Aceh membutuhkan berbagai pandangan sosial dan kultural yang lebih humanis, terutama dalam pemberlakuan sanksi yang diusulkan. Wacana pro-kontra emansipatoris dari berbagai kalangan yang fokus pada isu-isu ketidaksetaraan perlakuan hukum pun menjadi faktor yang mempengaruhi penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh. Buktinya, hingga saat ini penerapannya masih dalam proses yang belum menemui titik terang dan tidak transparan, sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat Aceh dalam menjaga harmonisasi kehidupan sosial, kultural dan regulasi ditengah-tengah arus perkembangan zaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubabakar, Alyasa’ dan Marah Halim. 2006. Hukum Pidana Islam di Aceh: Penafsiran dan Pedoman Pelaksaan Qanun Tentang Perbuatan Pidana. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Chalil, Zaki. Fuad. 2007. Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Hasjmy, A. 1977. Apa Sebab Rakyat Aceh Sanggup Berperang Puluhan Tahun Melawan Agresi Belanda Jakarta: Bulan Bintang.

Jamal, Anton. dkk. 2018. Perempuan dan Hak Asasi Manusia; Narasi Agama dalam Imajinasi Negara Bangsa di Aceh. Malang: PUSAM UMM.

Muhammad, Ali, Rusjdi. 2003. Revitalisasi Syariat Islam di Aceh. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penegakan Syariat Islam dalam Pemakaian Busana Islami di Kabupaten Aceh Barat.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Perempuan Dewasa Duduk Mengangkang (duek phang) berkendara dengan sepeda motor (dibonceng).

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Shihab, M. Quraish. 2007. Membumikan Al-Quran. Bandung: Mizan.

Tobroni, I.S. 2003. Metodologi Penelitian Sosial Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggara keistimeawaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Zentgraff, H. C. 1983. Aceh. Terj. Firdaus Burhan. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Published
2023-11-01