Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penista Agama Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

  • Thio Jonatan Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Hery Firmansyah Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara
Keywords: Perkembangan Teknologi, Penistaan Agama, Hukum Pidana, Negara Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi di era globalisasi berkembang sangat pesat, sehingga penggunaan teknologi sudah menjadi bagian dalam aspek kehidupan manusia. Namun perkembangan tersebut akan memberikan dampak negatif apabila tidak digunakan dengan bijak, salah satu dampak negatif tersebut adalah timbulnya ujaran kebencian yang berbentuk penistaan terhadap suatu agama di Indonesia. Oleh sebab itu sebagai negara hukum yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentu hukum harus mengikuti perkembangan jaman, salah satunya perkembangan teknologi. Sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya guna untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Firmansyah, H. (2015). Hukum pidana, materiel, & formil: Asas legalitas. Jakarta: Kemitraan Partnership.

Hamzah, A. (2010). Pengantar dalam hukum pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hieriej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Saleh, R. (2000). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapan. Jakarta: Storia Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Cholik, C. A. (2021). Perkembangan teknologi informasi komunikasi/ICT dalam berbagai bidang. Jurnal Fakultas Teknik Unisa Kuningan, 2(2).

Firmansyah, H. (2011). Upaya penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, 23(2).

Ningrum, D. J., et al. (2018). Kajian ujaran kebencian di media sosial, Jurnal Ilmiah Korpus, 2(3).

Usman, H. (2018). Analisis perkembangan teori hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(1).

Widjaja, J., et al. (2021). Konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan. Jurnal Yustitia, 22(1).

Yahya, M. M. (2022). Kasus penistaan agama pada berbagai era dan media di Indonesia. Jurnal Agama dan Sosial-Humaniora, 1(3).

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Published
2023-11-03