Hambatan Penerapan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Setelah Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

  • Bella Christine Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Christine S.T. Kansil Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: Hambatan, Perlindungan, Data Pribadi

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia telah memiliki payung hukum mengenai perlindungan data pribadi warga negara. Undang-undang tersebut mengatur bagaimana hak dan kewajiban antara Pengendali Data Pribadi dan Subjek Data Pribadi. Namun, satu tahun setelah diundangkannya dan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, masih terdapat berbagai pelanggaran data pribadi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa terdapat tantangan serta hambatan penerapan dari undang-undang tersebut. Maka dari itu, melalui penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana hambatan penerapan perlindungan data pribadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhabsy, S. (2023). 4 Kasus Kebocoran Data di Semester I 2023, Mayoritas Dibantah. Retrieved from http://news.gunadarma.ac.id/2023/07/130723/

Bella, C. (2021). Mandate of Procurement of Independent Commision for Personal Data Protection In Indonesia Reviewed From International Legal Instruments. International Journal of Social Service and Research, 1(2), 64-71.

Budhijanto, D. (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi & Konvergensi. PT Refika Aditama.

Djafar, W. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia: Lanskap, Urgensi, Dan Kebutuhan Pembaruan. Mimbar Hukum.

Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23-31.

Heri, et al. (2021). Revolusi Industri 5.0 Dalam Perspektif Ekologi Administrasi Desa. Jurnal Ilmiah “Neo Politea” FISIP Universitas Al-Ghifari, 2(1), 35-45.

Kusumaatmadja, M. (1986). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Lembaga Penelitian Hukum Dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Muhamad J. Rizki. (2022). Kominfo Paparkan Beragam Manfaat Penting Kehadiran UU PDP. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/kominfo-paparkan-beragam-manfaat-penting-kehadiran-uu-pdp-lt6360ac5d1f1e3/

Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Jurnal Yuridis, 7(1), 105-119.

Pratana, I. (2021). Urgensi Pengaturan Mekanisme Pemanfaatan Data Pribadi Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Rawang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 701-702.

Putra, B. M., & Akbar, M. I. (2022). Implikasi Peniadaan Peraturan Pemerintah Terhadap Undang-Undang Ekonomi Kreatif. Jurnal APHTN-HAN Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara, 1(i2), 290-308.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Yusuf, M. (2022). Keberlakuan Peraturan Dalam Undang-Undang Yang Tidak Kunjung Diterbitkan Peraturan Pemerintah Sebagai Peraturan Pelaksananya. Jurnal Resotasi Hukum Jurnal Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum, 5(1), 66-86.
Published
2023-11-06