Arah Regulasi Hunian Berimbang Setelah Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

  • Kevin Hoo Kurniawan Magister Kenotariatan, Universitas Tarumanegara
  • Jeane Neltje Saly Magister Kenotariatan, Universitas Tarumanegara
Keywords: Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Kinerja Perusahaan, Independensi

Abstract

Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi amanat bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan. Maka, berdasarkan ketentuan tersebut idealnya seluruh rakyat Indonesia memiliki hunian yang layak. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mewujudkan hal tersebut melalui konsep hunian berimbang. Dalam prakteknya, penerapan hunian berimbang masih belum efektif dan memiliki beberpa hambatan. Kebanyakan lahan di perkotaan yang ada saat ini dikuasai oleh para pengembang besar lain dan peruntukannya bukan untuk hunian serta hal itu juga membuat pengembang yang ingin membangun rumah bersubsidi mengalami kesulitan karena harga lahan di perkotaan yang tidak terjangkau. Oleh sebab itu pemerintah kembali melakukan penyesuaian dan penambahan ketentuan berkaitan dengan hunian berimbang melalui Undang-Undang No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta aturan turunannya yang berkaitan dengan hunian berimbang yaitu  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan adanya penambahan dan perubahan ketentuan yang ada tentunya membawa arah baru berkaitan dengan hunian berimbang yang bertujuan untuk memaksimalkan penerapan hunian berimbang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djaja, Benny. Hukum Real Estate. Jakarta: Kencana, 2020.

Fauzian, Rizkie. “Ketersediaan Lahan Jadi Tantangan Sektor Perumahan”. Diakses pada 31 Agustus 2022. https://www.medcom.id/properti/news-properti/zNA3WP6k-ketersediaan-lahan-jadi-tantangan-sektor-perumahan

Guru Mahendra, Adi. “Seperti Ini Komposisi Hunian Berimbang Baru!”. Diakses pada 31 Agustus 2022. https://www.industriproperti.com/nasional/seperti-ini-komposisi-hunian-berimbang-baru/

Guru Mahendra, Adi. “Telisik Kalkulasi Dana Konversi Kewajiban Pengembang”. Diakses pada 01 September. 2022).https://www.industriproperti.com/nasional/telisik-kalkulasi-dana-konversi-kewajiban-pengembang/

Hanurawan, Fattah. (2015). Perspektif Psikologi Sosial Terhadap Penerapan Kebijakan Pembangunan Perumahan Berimbang Untuk Pengembangan Individu, Keluarga, Dan Komunitas Yang Sehat Dan Berkelanjutan, Jurnal Sains Psikologi, 5 (1), hal. 7.

Hermawan, Muhammad Ilham dan Febri Mutia. (2023). Pemenuhan Hunian Berimbang Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, 2 (1), 156-174.

Maharani, Sri. (2015). Pembangunan Perumahan Dengan Hunian Berimbang Bagi Pemenuhan Kebutuhan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 9 (1), 41-50.

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, LN Nomor 238, TLN Nomor 6841.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, LN Nomor 7, TLN Nomor 5188.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, LN Nomor 22, TLN Nomor 6624.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 648-384 Tahun 1992, 739/KPTS/1992, 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang.
Published
2023-11-15