Implikasi Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Terhadap Otentisitas Akta dan Keabsahan Suatu Perbuatan Hukum
Abstract
Abstrak ini membahas kewenangan Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum, sejalan dengan Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Terdapat kendala ketika Notaris mengejar target jumlah akta dengan waktu terbatas atau menyerahkan pekerjaan kepada asisten, yang dapat mengakibatkan kelalaian dalam memberikan penyuluhan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis penerapan asas hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakberian penyuluhan hukum oleh Notaris dapat mengakibatkan cacat yuridis pada akta autentik, merugikan pihak terkait, dan menurunkan kekuatan pembuktian. Implikasi lainnya mencakup hilangnya otentisitas akta atau terdegradasinya menjadi akta dibawah tangan. Kesalahan tersebut dapat menyebabkan pembatalan hukum suatu perbuatan, meskipun kesalahan dari pihak sendiri hanya mempengaruhi isi dan perbuatan hukum. Pihak yang dirugikan dapat melapor kepada Majelis Pengawas Notaris dan menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 84 UUJN. Sanksi terhadap Notaris yang melanggar kewenangan diatur dalam Pasal 85 UUJN, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Downloads
References
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.
KUHPerdata [Burgerlijk Wetboek] diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pola Penyuluhan Hukum, Permenkumham Nomor M.01-PR.08.08.10 Tahun 2006.
Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia tentang Perubahan Kode Etik Notaris. Banten, 29-30 Mei 2015.
Adji, Habib. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: PT Rafika Aditama, 2018.
Andarsasmita, Komar. Notaris Selayang Pandang. Bandung: Penerbit Alumni, 2013.
Darus, M Luthfan Had. Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UIIPress, 2014.
Dewi, Santia dan R.M Fauwas Diradja. Panduan Teori dan Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2019.
Fuady, Munir. Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Jihad, Salimul. Polarisasi Pemikiran Tuan Guru dan Tradisi Adat Pewarisan Sasak di Lombok. Mataram: Sanabil, 2021.
Kanter dan Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 2009.
Kie, Tan Thong. Studi Notariat: Serba-Serbi Praktek Notariat. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2012.
Kohar, A. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni, 2013.
Mamudji, Sri. Et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Liberty, 2015.
Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Saleh, Ismail. Membangun Citra Profesional Notaris Indonesia. Bandung: Upgrading Course Notaris Indonesia, 1993.
Santoso, Agus. Hukum Moral Dan Keadilan. Jakarta: Kencana, 2020.
Sjaifurrahman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2020.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 19. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet.3. Jakarta: Penerbitan Universitas Indonesia, 2009.
Soekanto, Soerjono. Suatu Tinjauan Tentang Pola Penyuluhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 1990.
Susanto, Hery. Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak. Yogyakarta: FH UII Press, 2010.
Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing, 2015.
Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya.†Jurnal Lex Renaissance, Vol 2, No. 1 (2017). Hlm 147-161.
Enggarwati, Irene Dwi. “Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris yang Diperiksa Oleh Penyidik dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik.†Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Vol. 3, No. 5 (2015). Hlm. 1-20.
Fransiska, Ling, Daly Erni, dan Pieter Everhardus Latumeten. “Degradasi Kekuatan Pembuktian dan Pembatalan Akta Autentik (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2377 K/PDT/2016).†Jurnal Indonesian Notary, Vol. 3 No. 2 (2021). Hlm. 340-357.
Hendra, Ahmad. â€Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu Di Kota Pekanbaru.â€Jurnal Hukum Kaidah, Vol. 3, No. 1 (2021). Hlm 211-235.
Humana, Lex. “Makna Pemberian Penyuluhan Hukum Oleh Notaris Pembuatan Akta Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.†Jurnal Hukum dan Humaniora. Vol. 1 No. 1 (2016). Hlm. 45-58.
Rifa’ih, Ahmad dan Anik Ifitah. “Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris.†Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.8, No. 2 (2018). Hlm 1-17.
Soebagyo, Soegeng Ari dan Gunarto. “Akibat Hukum Akta Autentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan.†Jurnal Akta. Vol.4, No. 3. (2017). Hlm 315-338.
Sudjito. “Critical Legal Studies (CLS) dan Hukum Progresif sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum.†Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, Vol. 2, No.1 (2018). Hlm. 1-18.
Wibowo, Ufuk Robert. “Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta dibawah tangan.†Jurnal Universitas Semarang, Vol. 10, No.1 (2020). Hlm 60-75.
Amien, Felicia. “Analisa Yuridis Mengenai Kewenangan Notaris Untuk Melakukan Penyuluhan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.†Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, 2012.
Nurjanah. “Implementasi Kewenangan Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan dengan Pembuatan Akta di Kota Mataram.†Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021.
Arinawati, Hanna. “Gugatan Pembatalan Perjanjian Oleh Pihak Ketiga Demi Kepentingan Umum dalam Citizen Lawsuit: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 29/PDT.G/2020/PN.BJN.†Skripsi Sarjana Hukum Universitas Indonesia, 2022.
Mahkamah Agung, Putusan No. 2819 K/Pdt/2012. Ramli dkk melawan Sri Heri Susanti dkk (2012).
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Putusan No. 115/G/2017/PTUN-JKT. Khoyanah melawan Majelis Pemeriksa Pusat Notaris dkk (2017).
Copyright (c) 2023 Hanna Arinawati, Pieter E. Latumeten
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.