Keabsahan Hukum Akta Pisah Harta Dalam Perkawinan Setelah Perkawinan Dilangsungkan
Abstract
Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum akta pisah harta perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Fokus utama melibatkan aspek-aspek formal dan materiil dalam pembuatan perjanjian pisah harta, serta implikasinya terhadap pajak pasangan. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap undang-undang, proses resmi, dan persetujuan dari pihak berwenang menjadi krusial. Syarat-syarat materiil, seperti kejelasan informasi harta yang dipisahkan, dan ketetapan perjanjian yang sulit diubah, menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlakuan hukum perjanjian. Selain itu, aspek agama juga menjadi pertimbangan penting. Cacat yuridis yang mungkin timbul, seperti ketidaksesuaian dengan undang-undang, kurangnya persetujuan resmi, dan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai agama, dapat berdampak pada keberlakuan hukum perjanjian. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan hukum, ketentuan formal, dan nilai-nilai agama penting untuk menciptakan perjanjian pisah harta perkawinan yang sah secara hukum dan berkelanjutan.
Downloads
References
Fariza, N. (2015). Keabsahan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2901 K /PDT/2012 = The validity of asset separation in marriage based on prenuptial agreement made af. Universitas Indonesia.
Hartanto, D. A. (2019). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 10(2), 137. https://doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5877
Hyma Puspytasari, H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara, 35(2), 129–143. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.252
Liky, F. (2015). Harta Bersama dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(2), 1–26. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/article/view/912
Pratitis, S. A., & Rehulina. (2023). Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum …, 2(2), 56–73. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/1593
Prayipto, B., & Mulati. (2021). Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Dinas Terkait. 4(1), 1181–1201.
Remaja, I. N. G. (2005). Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum dan Agama Hindu. Pariksa - Jurnal Hukum Agama Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, 76–83.
Rosidi, A. (2015). Mereguk Kedamaian dalam Perkawinan Satu Agama. Harmoni, Jurnal Multikultural & Multireligius, 14(3), 166–178.
Shamad, M. Y. (2017). Hukum Pernikahan dalam Islam. Istiqra’, 5(1), 76.
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190
Copyright (c) 2023 Resia Monika, Mella Ismelina Farma Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.