Keabsahan Hukum Akta Pisah Harta Dalam Perkawinan Setelah Perkawinan Dilangsungkan

  • Resia Monika Tarumanagara University
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Tarumanagara University
Keywords: Akta Pemisahan Harta, Perkawinan, Keabsahan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji keabsahan hukum akta pisah harta perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan. Fokus utama melibatkan aspek-aspek formal dan materiil dalam pembuatan perjanjian pisah harta, serta implikasinya terhadap pajak pasangan. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap undang-undang, proses resmi, dan persetujuan dari pihak berwenang menjadi krusial. Syarat-syarat materiil, seperti kejelasan informasi harta yang dipisahkan, dan ketetapan perjanjian yang sulit diubah, menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlakuan hukum perjanjian. Selain itu, aspek agama juga menjadi pertimbangan penting. Cacat yuridis yang mungkin timbul, seperti ketidaksesuaian dengan undang-undang, kurangnya persetujuan resmi, dan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai agama, dapat berdampak pada keberlakuan hukum perjanjian. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam terhadap peraturan hukum, ketentuan formal, dan nilai-nilai agama penting untuk menciptakan perjanjian pisah harta perkawinan yang sah secara hukum dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basuki, K. (2019). Pengertian Perkawinan. ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, 53(9), 1689–1699. www.journal.uta45jakarta.ac.id

Fariza, N. (2015). Keabsahan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan berdasarkan perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2901 K /PDT/2012 = The validity of asset separation in marriage based on prenuptial agreement made af. Universitas Indonesia.

Hartanto, D. A. (2019). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 10(2), 137. https://doi.org/10.21043/yudisia.v10i2.5877

Hyma Puspytasari, H. (2020). Harta Bersama Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jatiswara, 35(2), 129–143. https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.252

Liky, F. (2015). Harta Bersama dalam Perkawinan. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 8(2), 1–26. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/article/view/912

Pratitis, S. A., & Rehulina. (2023). Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum …, 2(2), 56–73. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/1593

Prayipto, B., & Mulati. (2021). Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Dinas Terkait. 4(1), 1181–1201.

Remaja, I. N. G. (2005). Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum dan Agama Hindu. Pariksa - Jurnal Hukum Agama Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja, 76–83.

Rosidi, A. (2015). Mereguk Kedamaian dalam Perkawinan Satu Agama. Harmoni, Jurnal Multikultural & Multireligius, 14(3), 166–178.

Shamad, M. Y. (2017). Hukum Pernikahan dalam Islam. Istiqra’, 5(1), 76.

Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190
Published
2023-11-23