Dampak Hukum terhadap Notaris/PPAT Akibat Tindakan Melawan Hukum oleh Pegawai Kantornya
Abstract
Peran seorang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melampaui aspek hukum dalam transaksi properti, melibatkan pertimbangan etika dan tanggung jawab sosial. Dalam kasus di mana seorang pegawai kantor terlibat dalam perbuatan melawan hukum, pertanyaan tentang tanggung jawab hukum, etika, dan profesionalisme Notaris/PPAT muncul. Tanggung jawab hukum Notaris/PPAT atas tindakan pegawai kantor bervariasi sesuai yurisdiksi hukum, seringkali tergantung pada tingkat pengawasan yang dilakukan Notaris/PPAT. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif, terfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta tindakan melawan Hukum PPAT/Notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris atau PPAT harus mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan tanggung jawab sosial, menjaga integritas profesi serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Downloads
References
Imania, D., Ngadino, N., & Hafidh Prasetyo, M. (2020). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya. Notarius, 13(1), 250–265. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.30394
Immanuella, C. N., & Hoesin, S. H. (2022). Akibat Hukum Terhadap Notaris/Ppat Terkait Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pegawai Notaris/Ppat (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blt). Palar | Pakuan Law Review, 8(1), 1–17. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4584
Maharani, V. (2020). Terhadap Akta Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 59 / Pdt . G /. 2.)
Pramudya, W. (2021). Tanggung Jawab Notaris / Ppat Atas Tindakan Karyawannya Yang Menggelapkan Uang Pajak Berkaitan Dengan Akta Jual Beli Tanah Milik Klien Secara Berlanjut ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No . 345 / PID . B / 2016 / PN YYK ) Tanggung Jawab Notari. 3(345).
Putra, F. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. 4(July), 1–23.
Putri, A. E. F. N., & Raharjo, S. (2016). Analisis pertanggungjawaban pidana notaris dalam menjalankan profesinya berindikasi melawan hukum pidana. 5(1), 1–18.
Siregar, Y. M. (2020). Dalam Perjanjian , Akta Kuasa Dan Akta Jual Beli Yang Dibuat Oleh Notaris / Ppat (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57 / PDT . G / 2018 /. 2.)
Sri Devi, N. M. L., & Westra, I. K. (2021). Akibat Hukum serta Sanksi Pemalsuan yang Dilakukan Notaris Kepada Penghadap Ketika Pembuatan Akta Otentik. Acta Comitas, 6(02), 248. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p03
Wijaya, I. (2022). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Karyawan Yang Melakukan Perbuatan Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Notary Jurnal, 2(8.5.2017), 2003–2005.
Copyright (c) 2023 Elle Tasya Putri, Mella Ismelina Farma Rahayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.