Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Melakukan Peralihan Hak Atas Tanah Sepihak

  • Tara Ulina Tarumanagara University
  • Amad Sudiro Tarumanagara University
Keywords: PPAT, Hukum Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah

Abstract

Kasus peralihan hak atas tanah sepihak oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi perhatian serius dalam konteks hukum dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak hukum dan konstitusional dari tindakan tersebut serta mengevaluasi pelanggaran etika profesi. Melalui pendekatan analisis kasus, penelitian merinci latar belakang, tujuan, metode, dan hasilnya. Hasilnya menunjukkan bahwa peralihan tanah sepihak oleh PPAT melibatkan pelanggaran hukum dan konstitusional, merugikan kepercayaan masyarakat, dan berpotensi memicu pencabutan izin dan sanksi hukum. Temuan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap etika profesi dan prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugas sebagai PPAT, mendukung upaya menjaga integritas lembaga, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses peralihan hak atas tanah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Baharudin. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Proses Jual Beli Tanah Baharudin. Keadilan Progresif, 5(1), 88–101.

Hartana, I. G. A. A. M. C. (2019). Hukum tanah sebagai bagian dari hukum agraria dalam pembangunan nasioal di indonesia. 7(3), 114–118.

Hernando, K. (2021). Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Yang Dibuat Tanpa Sepengetahuan dan Persetujuan Pemilik Objek Dalam Gunawan Djajaputra A . Latar Belakang Tanah merupakan hal yang tak ternilai harganya, dan sifatnya sangat kompleks bagi kehidupan umat manusia . Setiap ora. 711–734.

Iftitah, A. (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya. Lex Privatum, 2(3), 49–55.

PP19/2021, UUD/1945, UU5/1960, UU2/2012, & UU11/2020. (2021). Permen RI No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Negara Republik Indonesia, 086995, 1–112.

Rasyidi, M. A. (2021). Hukum Tanah Adalah Hukum yang Sangat Penting, Dibutuhkan Oleh Masyarakat/Bangsa Indonesia di dalam Kehidupan Sehari-hari. Jurnal Mitra Manajemen, 12(2), 53-59.

Rini, S. (2023). Peranan Ppat (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Jual. 502–511.

UUD Republik Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peratumn Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 16.

UU-RI. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, 086597, 1–99.
Published
2023-12-02