Penguatan Peran Orang Tua dalam Mengontrol Penggunaan Gawai Peserta Didik TK Islam Terpadu Padang Kemangi
Abstract
Orang tua memiliki peran krusial dalam mengontrol penggunaan gawai anak. Mereka perlu membimbing, mengawasi, dan membatasi akses anak terhadap media dan aplikasi. Pembimbingan dan pendampingan orang tua saat anak menggunakan gawai membantu mengurangi dampak negatif yang akan terjadi pada anak. Pada lingkungan pendidikan Islam, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada bagaimana memperkenalkan teknologi pada anak, tetapi juga sejauh mana penguatan yang diberikan oleh pihak sekolah dalam mengedukasikan para orang tua supaya dapat mengontrol dan mengarahkan penggunaan gawai terhadap anak, sehingga dampak negatif yang mengancam bisa cegah sejak awal. Penelitian ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah penyederhanaan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Melalui program kegiatan dan pembinaan sosial emosional, anak-anak mampu menciptakan keseimbangan antara bermain gawai dan aktivitas luar ruangan, memberikan pengalaman yang lebih beragam. orang tua berhasil mengontrol penggunaan gawai dilakukan secara konsisten menjadi tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu serta didukung oleh pihak TK Islam Terpadu Padang Kemangi dengan berbagai upaya terutama dengan program kegiatan full day school dengan memberikan rangsangan tambahan dengan melakukan berbagai kegiatan, seperti bermain permainan tradisional atau berkebun, memberikan pengalaman berkualitas yang memperkuat hubungan keluarga
Downloads
References
Amanullah, N. (2018). Dampak perselingkuhan orang tua terhadap penjaminan hak anak ditinjau dari pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak: Studi kasus keluarga Bapak Bal di Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Djamil, N. (2017). Anak Bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.
Kertati, I. (2019). Pemenuhan Hak Sipil Dan Kebebasan Anak. Jurnal Riptek, 11(2), 63–74.
Muis, A., & Negara, L. A. (2017). Keluar Bersama: Daftar 1 Keluar 5. Model Inovasi Pelayanan Dokumen Anak Di Danurejan Kota Yogyakarta. Jakarta: Pusat Inovasi Tata Pemerintahan, LAN
Muntafi’, M. Z. (2021). Pemenuhan Hak Anak Atas Dokumen Kependudukan Perspektif Hukum Islam.
Novrizal, R., & Jumiati, J. (2020). Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(4), 36–43.
Nuraisyah, N., & Bolong, N. (2022). Akte Kelahiran dalam Pemenuhan Hak Dasar Anak di Kabupaten Poso. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(10), 4510-4516.
Rasyid, T. R. (2017). Bunga Rampai Kependudukan : Kelahiran, Kematian, Migrasi, dan Pembangunan Berwawasan Kependudukan. Syiah Kuala University Press. https://books.google.co.id/books?id=LljRDwAAQBAJ
Sudrajat, H., & Tamara, B. (2018). Peran Naskah Akademik Dan Daftar Inventarisasi Masalah Dalam Mewujudkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak Yang Aspiratif Di Kota Tangerang. Soumatera Law Review, 1(2), 282–297.
Wahida, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Ekonomi di Kota Parepare.
Copyright (c) 2023 Ajat Ajat, Tutin Rahayu, Hotijah Hotijah, Entri Mardiyanti, Annisa Hakim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.