Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Objek Jaminan Fidusia

  • Deny Akbar Santoso Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Ermanto Fahamsyah Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Firman Floranta Adonara Fakultas Hukum Universitas Jember
Keywords: Cryptocurrency, Jaminan Fidusia, Status Hukum

Abstract

Kemajuan revolusi 4.0 mendasari terciptanya cryptocurrency, secara universal awalnya cryptocurrency memanglah dimaknai hanya sebagai mata uang belaka, namun dikala ini telah mengalami perluasan sudut pandang maupun fungsinya. Perihal itu dibuktikan dengan telah digunakannya cryptocurrency sebagai suatu jaminan; berlandaskan perihal itu maka dapat dikonsipsikan bahwasanya cryptocurrency dapat dipergunakan sebagai objek jaminan fidusia. Selaras perihal itu, maka diperlukannya kajian mendalam terkait penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia; pokok permasalahannya yaitu keistimewaan serta kepastian hukum penggunaan cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia. Tujuan dari penelitian ini ialah memperoleh korelasi antara cryptocurrency dengan jaminan fidusia. Teknik peradilan normatif, undang-undang, dan konseptual digunakan dalam metodologi penelitian ini. Hasil penelitian ini yakni crytocurrency yang dipergunakan sebagai jaminan fidusia tidak melanggar norma hukum yang sudah ada dan berlaku, alhasil dapat dikatakan sah karena selaras dengan teori dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwasanya di mana hukum selaku alat pembaharuan masyarakat. Cryptocurrency mempunyai keisitimewaan sebagai komoditi yang mempunyai hak atau kepentingan, berbentuk digital aset dan dapat dimiliki oleh perseorangan maupun badan hukum; serta dapat diklasifikasikan kedalam hukum kebendaan yang bersifat memberikan jaminan sepanjang dapat dibuktikannya hak kepemilikannya, sehingga dapat digunakan sebagai terobosan atau perkembangan dalam hukum jaminan, khususnya sebagai objek jaminan fidusia. Cryptocurrency yang digunakan sebagai jaminan fidusia akan berlaku asas droit de suit (Pasal 1 angka 1 UU.4/1999); penjaminan atas cryptocurrency berlaku asas publisitas (Pasal 11 UU.4/1999 jo. PP.21/2015). Senyampang perihal itu, cryptocurrency hanya dapat dipergunakan sebagai jaminan tambahan bukan sebagai jaminan pokok, karena sifat cryptocurrency memliki harga yang sangat flutuatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariesky, Dio. (2016). Virtual Property Dalam Hukum Benda Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Bhiantara, Ida Bagus Prayoga. (2018). Teknologi Blockchain Cryptocurrency Di Era Revolusi Digital. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Teknik Informatika (Senapati) Ke-9.

Efendi, A'an., & Suhaimi, Ahmad. (2021). Filsafat Hukum Teori-Teori Kepemilikan. Rajagrafindo Persada, Depok.

Franco, Pedro. (2015). Understanding Bitcoin: Cryptography, Engineering, and Economics. TJ International Ltd, Great Britian UK, United Kingdom.

Harahap, Khairunnisa., Anggraini, Tuti., & Asmuni. (2022). Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas. Jurnal Niagawan, Volume 11, Nomor 1.

Haryadi, Putri Azura Hana., & Taupiqqurrahman. (2022). Potensi Dan Keabsahan Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Reformasi Hukum, Volume 26, Nomor 2.

Imanda, Nadia. (2020). Aset Kripto Sebagai Objek Lembaga Jaminan Gadai Dalam Praktik Peer-To-Peer Lending. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya: Universitas Airlangga.

Isnaeni, Moch. (2016). Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan. LaksBang Predsindo, Surabaya.

Kamelo, H. Tan. (2004). Hukum Jaminan Fidusia; Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Alumni, Bandung.

Kurnianingrum, Trias Palupi. (2017). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan. Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.

Lathif, Nazaruddin. (2007). Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat. Jurnal Palar (Pakuan Law Review), Volume 3, Nomor 1.

Marbun, Rocky., Bram, Deni., Isnaeni, Yuliasara., & A, Nusya. (2012). Kamus Hukum Lengkap Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru. Cetakan Pertama, Visimedia, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

---. (2016). Penelitian Hukum. Cet. Ke-12, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi). (2018). Kepi & Spi (Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia) Edisi Vii – 2018. Kspi-Mappi, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung.

Nitha, Dewa Ayu Fera., & Westra, I Ketut. (2020). Investasi Cryptocurrency Berdasarkan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019. Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 9, Nomor 4.

Pound, Roscoe. (1959). An Introduction To The Philosophy of Law. Yale University Press, London.

Rahman, Irham., Sudarmanto, Hery Lilik., & Satriyani Cahyo Widayati. (2020). Kajian Yuridis Jaminan Kebendaan Pada Digital Aset Sebagai Objek Jaminan. Jurnal Transparansi Hukum, Volume 3, Nomor 2.

Safira, Martha Eri. (2017). Hukum Perdata. Nata Karya, Ponorogo.

Santoso, Deny Akbar. (2019). Eksekusi Lelang Benda Jaminan Hak Tanggungan Akibat Debitur Wanprestasi. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Jember.

Schueffel, Patrick. (2017). The Concise Fintech Compendium. School Of Management Fribourg, Switzerland.

Simbolon, Palmira Rotua. (2019). Keabsahan Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Instrument Keuangan Komoditas Berjangka Di Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Tektona, Rahmadi Indra., & Safilia, Nadya Ulfa. (2020). Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Zakat Menurut Perspektif Hukum Islam. Adliya: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 1.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Published
2023-12-06