Analisis Pragmatik Kritis terhadap Tindak Tutur Ujaran Kebencian yang Berdampak Hukum di Media Sosial
Abstract
Bahasa seharusnya menjadi sarana komunikasi yang harmonis. Namun dalam beberapa fenomena bahasa dapat digunakan secara negatif untuk tujuan yang dimaksudkan, seperti ujaran kebencian. Ujaran kebencian adalah bahasa yang ditujukan kepada orang lain dengan dampak yang negatif. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan beberapa karakteristik pribadi seperti ras, golongan, kebangsaan, jenis kelamin, atau agama. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bentuk tindak tutur dalam ujaran kebencian yang berdampak hukum di media sosial. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data penelitian ini berupa tuturan yang mengandung ujaran kebencian di media sosial yang berdampak hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah teknik simak dan catat kemudian dianalisis menggunakan pendekatan pragmatik kritis untuk mengonseptualisasikan refleksi aspek-aspek kritis dalam penyalahgunaan bahasa. Hasil dari penelitian ini bahwa dari bentuk tuturan serta mekanisme pragmatik kritis dalam ujaran kebencian menunjukkan adanya prasangka negatif terhadap kelompok atau pihak yang berbeda dari penutur yang berdampak pada kegaduhan pada masyarakat luas serta dapat merusak tatanan sosial.
Downloads
Copyright (c) 2024 Faiz Fadhlurrohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.