Implementasi Kebiri Kimia sebagai Upaya dalam Menimbulkan Efek Jera Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Abstract
Kebiri kimia, tindakan kontroversial yang melibatkan penyuntikan senyawa kimia anti-androgen ke tubuh seseorang untuk menghambat produksi hormon testosterone, menjadi sorotan setelah Muhammad Aris dihukum kebiri kimia karena pemerkosaan terhadap sembilan anak di bawah umur. Aris dijatuhi hukuman kurungan selama 12 tahun pada 2 Mei 2019, memicu minat peneliti untuk menganalisis penerapan hukuman ini dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2020. Penelitian ini mengacu pada teori keadilan hukum dengan metode Library Research dan pendekatan yuridis normatif untuk menarik kesimpulan akurat. Kebiri kimia dijelaskan sebagai tindakan melanggar kodrat manusia yang menyebabkan penderitaan bagi pelakunya dengan mengurangi atau menghilangkan nafsu. Hukuman ini ditujukan untuk melindungi anak dari kekejaman pelaku kekerasan seksual. Meskipun kontroversial, dukungan dari ahli hukum, ahli kesehatan, dan aktivis HAM memperkuat argumen untuk keberlakuan Undang-Undang khusus yang tegas mengatasi kekerasan seksual yang semakin meresahkan.
Downloads
Copyright (c) 2024 Hery Firmansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.