Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Atas Gugatan Pembatalan Wakaf Oleh Ahli Waris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, dan implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan wawancara. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yurisprudensi atau conten analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (1) Tanah yang diwakafkan oleh wakif masih berstatus harta bersama (2) Wakif telah melakukan penarikan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, dan (3) Tanah wakaf belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (a) pertimbangan fakta hukum, (b) pertimbangan alat bukti, (c) pertimbangan maslahat. Implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI adalah status tanah sawah/kebun tersebut menjadi tanah wakaf yang selanjutnya menjadi inventaris masjid yang dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid.
Downloads
References
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, cetakan ke-22, 2015.
Sukirno, Sudono. Pengantar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Sulistiyono, Adi. Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia. Surakarta: UNS Press, 2006.
Suma, Muhammad Amin. Keadilan Hukum Warisan Islam dalam Pendekatan Teks & Konteks. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Susilawetty. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Gramata Publishing, 2013.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju, 1997.
Abdullah, Junaidi dan Qodin, Nur. “Penyelesaian Sengketa Wakaf dalam Hukum Positifâ€, ZIZWAF: Jurnal Zakaf dan Wakaf. Vol. 1, No. 1, Juni 2014.
Arfan, Abbas. “Maqasid Al-Syariah Sebagai Sumber Hukum Islam Analisis Pemikiran Jasser Auda,†Almanahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 7 No. 2, Juli 2013.
Dahlia. “Kontektualisai Pemikiran Maqasid al-Syari’ah Jasser Auda terhadap Pendidikan Anak di Usia Diniâ€, Wahana Islamika: Jurnal Staudi Keislaman. Vo. 5, No. 2, Oktober 2019.
Faisol, Muhammad. “Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam : Kearah Fiqh Post-Postmoderenismeâ€, Kalam : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam. Vol. 6 No. 2, Juni 2012.
Hidayat, Muhammad Rifqi dan Komarudin, Parman. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi,†Al-’Adl. Vol. 11, No. 02 (Juli 2019).
Hidayat, M. dkk. “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Waris Islam Menurut Amandemen Unda-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989,†Jurnal Hasil Penelitian LPPM Untg Surabaya, Vol. 04, No. 01 (Januari 2019).
Hendrawati, Dewi dan Islamiyati. “Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah,†Masalah-Masalah Hukum. Vol. 47, No. 01 (2018).
Ismail, Ilyas. “Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak atas Tanah dalam Proses Peradilanâ€, Kanun, Jurnal Ilmu Hukum. No. 53, Th. XIII (April, 2011).
Jamaludin. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Melalui BASYARNAS,†Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat. Vol. 30, No. 1 (2019).
Maulidi. “Maqasid Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam : Sebuah Pendektan Sistem Menurut Jasser Audaâ€, Al-Mazahib. Vol. 3 No. 1, Juni 2015.
Mas’udi, Masdar F. “Meletakkan Kembali Mas}lah}ah sebagai Acuan Syari’ahâ€, dalam ‘Ulu>m al-Qur’a>n, No. 3, Vol. VI, (1995).
Mutholingah, Siti, Zamzami, Muh. Rodhi. “Relevansi Pemikiran Maqashid Al-Syari’ah Jasser Auda terhadap Sistem Pendidikan Islam Multidisiplinerâ€, Jurnal Ta’limuna. No. 2, September, 2018.
Nasih, Ahmad Munjin. “Pergeseran Pola Maqasid al-syariah dari Tradisional Menuju Modern: Membaca Pemikiran Jasser Auda,†Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusian. Vol. 11 No. 1, Juni 2011.
Rohman, Adi Nur dan Sugeng. “Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,†IJTIHAD, Vol. 12, No. 1 (2018).
Salahuddin, Muhammad. “Menuju Hukum Islam yang Inklusif-Humanistis : Analisis Pemikiran Jasser Auda tentang Maqasid al-Shari’ah,†Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman. Vol. 16 No. 1, Juni 2012.
Sidiq, Sahrul. “Maqasid Syari’ah dan Tantangan Modernitas : Sebuah telaah Pemikiran Jasser Audaâ€, In Right: Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia. Vol. 7 No. 1, November 2017.
Tjung, Aurelia Nadya Pricilia, dkk. “Kedudukan Tanah Wakaf yang Dikuasai Ahli Warisâ€, Perspektif: Jurnal Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. Vol. 24 No. 2, Mei 2019.
Walim. “Prinsip, Asas, dan Kaidah Hukum Waris Islam Adil Gender,†Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol. 03, No. 01 (Juni 2017).
Yakin, Ainol. “Rekonstruksi Maqasid Al-Syariah dalam Pengembangan Metode Hukum Islam (Kajian Eksploratif Pemikiran Jasser Auda)â€, Madania. Vol. 22, No. 1, Juni 2018.
Copyright (c) 2023 Fauzan Azizan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.