Tinjauan Sosiologis Pada Perkawinan Berbeda Agama Dalam Hukum di Indonesia

  • Lerick Wasito Legal Studies, Faculty of Law, Universitas Pakuan Bogor
  • Zahirul Hadi Legal Studies, Faculty of Law, Universitas Pakuan Bogor
  • Yenny Febrianty Legal Studies, Faculty of Law, Universitas Pakuan Bogor
  • Mahipal Mahipal Legal Studies, Faculty of Law, Universitas Pakuan Bogor
Keywords: Perkawinan, SEMA, Sosiologi

Abstract

Indonesia, dengan keberagaman budaya dan agama, mengatur perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hukum positif, hanya ada dua ketentuan: perkawinan antar-Islam dan antar-Non Islam. Meski Yurisprudensi Nomor 1400K/PDT/1986 menimbulkan polemik, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memperbolehkan pencatatan perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode normatif, mengkaji data sekunder dan peraturan hukum. Diharapkan, penerbitan SEMA No 2 Tahun 2023 mengakhiri polemik perkawinan beda agama di Indonesia, memastikan keadilan dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kharisma, B. U. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama?. Journal of Scientech Research and Development, 5(1), 477-482.

Fatoni, S. N., & Rusliana, I. (2019). Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama di Kota Bandung. Varia Hukum, 1(1), 95-114.

Surahman, S. (2022). Perkawinan Beda Agama Itu Boleh (?). Jurnal Multidisiplin Madani, 2(4), 1711-1720.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ps. 28 E ayat (1).

Shalilah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok : Raja Grafindo, 2017.

Muntoha. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2013.

Alfin, Aidil. dan Busro, “Nikah Siri Dalam Tinjauan Hukum Teoritis Dan Sosiologi Hukum Islam Indonesia”, Jurnal Kajian Hukum Islam : Al-Manahij, Volume IX No. 1, Juni 2017.

Asir, Ahmad. “Agama dan Fungsinya Dalam Kehidupan Umat Manusia”, Jurnal Penelitian dan Pemikiran Islam, Vol. 1 No. 1, Februari 2014.

Cahyadi, Irwan Adi. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Dalam Hukum Positif di Indonesia”, Media Neliti 2014.

Fatoni, Siti Nur dan Iu Rusliana. “Pernikahan Beda Agama Menurut Tokoh Lintas Agama Di Kota Bandung”, Varia Hukum, Volume 1, Nomor 1, 1 Januari 2019.

Hukum Online, “Empat Cara Penyelundupan Hukum Bagi Pasangan Beda Agama”, https://www.hukumonline.com/berita/a/empat-cara-penyelundupan-hukum-bagi-pasangan-beda-agama-hol15655/, diakses pada 10 November 2023.

KBBI Daring sv, “Tinjauan”, https://kbbi.web.id/tinjau, diakses pada 1 November 2023.

Kharisma, Bintang Ulya. “Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema)Nomor 2 Tahun 2023, Akhir Dari Polemik Perkawinan Beda Agama?”, Journal of Scientech Research and Development, Volume 5, Issue 1, June 2023.

Munawar, Azam. “Data Fakta Angka Pernikahan Beda Agama dari Tahun ke Tahun”, https://www.melansir.com/news/8499528788/data-fakta-angka-pernikahan-beda-agama-dari-tahun-ke-tahun, diakses pada 31 Oktober 2023.

Munawaro, Nafiatul. “Bolehkan Nikah Beda Agama di Indonesia?" " Ini Hukumnya”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/nikah-beda-agama-cl290/, diakses pada 31 Oktober 2023.

Surahman, Susilo. “Marriages Of Different Religions Can Be?”, Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), Vol.2, No.4, 2022.
Published
2023-12-08