Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Pinjaman Online

  • Yudi Pebriansyah Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
  • Fitrie Aryani Rahayu Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
  • Yenny Febrianty Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
  • Mahipal Mahipal Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor
Keywords: Fintech, Financial Technology, Pinjaman Online, Pinjol, OJK

Abstract

Perkembangan teknologi berpengaruh besar pada industri jasa keuangan, yang menuntut inovasi dalam menyesuaikan kebutuhan masyarakat, yang memunculkan salah satunya industri teknologi finansial (Financial Technology/Fintech). Perkembangan Fintech sangat pesat, khususnya pada Fintech berjenis Industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau lebih dikenal dengan istilah Pinjaman Online/Pinjol, yang sangat diminati oleh masyarakat.  Penulisan ini bertujuan untuk memahami apakah praktek LPMUBTI ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perlindungan kepada masyarakat penggunanya. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan studi kepustakaan terhadap buku pustaka, jurnal penelitian dan artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa sebenarnya regulasi tentang Fintech berjenis LPMUBTI ini kami nilai sudah  memadai, baik itu pengaturan pelaksanaan dan perlindungan kepada nasabahnya, hanya saja dalam prakteknya banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik itu oleh pelaksana Fintech maupun Nasabah, sehingga aspek hukum dinilai menjadi lemah dalam pelaksanaanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rosadi, D. S., & Andriani, I. (2023). Hubungan Impulsive Buying dengan Perilaku Berhutang pada Pengguna Pinjaman Online. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3655-3664.

Wignjosoebroto, S. (2013). Pergeseran paradigma dalam kajian-kajian sosial dan hukum. Setara Press.

Piotr, S. (2007). Sosiologi Perubahan Sosial. Jakarta: prenada.

Amal, B. (2018). Hukum & masyarakat: sejarah, politik, dan perkembangannnya. Thafa Media.

Amal, Bakhrul, “Hukum dan Masyarakat, Sejarah, Politik, dan Perkembangannya”, Cetakan Kesatu, (Yogyakarta, Thafa Media, September 2018) Hal. 35.

Sztompka, Piotr, “Sosiologi Perubahan Sosial”, Cetakan Kedelapan, (Jakarta, Kencana, 2017) hal. 305.

Wignjosoebroto, Soetandyo, “Pergeseran Paradigma dalam Kajian-Kajian Sosial dan Hukum”, (Malang: Setara Press, 2013), hal. 126 – 127

Delfira Syelfiyola Rosadi dan Inge Andriani, “Hubungan Impulsive Buying dengan Perilaku Berhutang pada Pengguna Pinjaman Online”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 5 Agustus 2023.

Abdul Malik, “Heboh Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjol AdaKami dan Ambil 4 Tindakan Ini”, 21 September 2023, Bareksa, https://www.bareksa.com/berita/belajar-investasi/2023-09-21/heboh-nasabah-bunuh-diri-ojk-panggil-pinjol-adakami-dan-ambil-4-tindakan-ini.

Kementerian Kominfo “Fintech Lending langgar aturan lakukan persekusi digital”, 23 Juli 2018, https://www.kominfo.go.id/content/detail/13541/fintech-lending-langgar-aturan-lakukan-persekusi-digital/

Novina Putri Bestari, “OJK Cabut Izin 7 Fintech Pinjol, Ini Daftarnya”, 27 September 2021, CNBC Indonesia, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210927103849-37-279370/ojk-cabut-izin-7-fintech-pinjol-ini-daftarnya.

Otoritas Jasa Keuangan “Yuk Mengenal Fintech! Keungan Digital yang Tengah Naik Daun”, https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10468.

“Poin Penting POJK 10/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi”, 20 September 2022, https://bplawyers.co.id/2022/09/20/poin-penting-pojk-10-2022-tentang-layanan-pendanaan-bersama-berbasis-teknologi-informasi/

Tantri Dewayani, “Menyikapi Pinjaman Online, Anugrah atau Musibah”, Kementerian Keuangan, 5 Juli 2021, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html

Zahrin Haznina Qalby, S.M., M.Sc.,”Pinjol dan Segala Kontroversinya: Haruskah Kita Pertahankan atau Hapuskan?” Universitas Airlangga, 25 Oktober 2023, https://unair.ac.id/pinjol-dan-segala-kontroversinya-haruskah-kita-pertahankan-atau-hapuskan/

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Published
2023-12-08