Dampak Pemberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 Ditinjau Dari Sosiologi Hukum

  • Mursal Fadhilah Program Studi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor
  • Iskandar Zulkarnain Program Studi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor
  • Yenny Febrianty Program Studi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor
  • Mahipal Mahipal Program Studi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Pakuan Bogor
Keywords: omnibus law, penolakan, sosiologi hukum

Abstract

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja jauh sebelum disahkan pada 5 Oktober 2020 menuai penolakan luas dari masyarakat, mulai dari serikat buruh, aktivis HAM, hingga mahasiswa. Penolakan itu kemudian berlanjut pada gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi dan pada tanggal 25 November 2021, “MK dalam putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyaratâ€, dan memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan “masih tetap berlakuâ€. Kemudian pada 30 Desember 2022. Alih-alih memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut seperti perintah MK, Pemerintah malah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan memaksa†dan DPR bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, dan dilakukan pula uji materill ke MK, hingga kemudian, pada tanggal 2 Oktober 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja seperti tertuang dalam putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kajian sosiologis hukum menilai bahwa Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 tidak berlandaskan pada argumentasi konstitusional dan sosiologis yang sangat kuat dengan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sejak awal pembentukannya sebagaimana pada putusan terdahulu (Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020), dan merupakan pembangkangan konstitusional (constitutional disobedience), sehingga dapat berdampak pada ancaman disintegrasi sosial, instabilitas keamanan dan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 440-455.

Antoni, S., Hadi, S., & Utami, N. A. T. (2019). Implementasi Hukum Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi di Desa Onje Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga). Soedirman Law Review, 1(1).

Riyanto, S., Sumardjono, M. S., Sulistiowati, E. O., Hiariej, A. H., Hasan, D., & Yuniza, M. E. (2020). Kertas Kebijakan: Catatan Kritis Terhadap UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UGM: Yogyakarta.

Kismunthofiah, K., Masyitoh, D., Hidayatullah, A. F., & Safitri, R. M. (2022). Socio-Ecological Analysis of Andesite Mining Plans in Wadas Village, Purworejo, Central Java. Masyarakat, Jurnal Sosiologi, 26(1), 3.

Soekanto, S. (2020). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali pers.

Juwana, S., Gianova, G., & Mega, G. (2020). Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making. Policy Brief, 4.

Amin, R. I. (2020). Omnibus law antara desiderata dan realita. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(2), 190-209.

Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 45-63.

Nawawi, H. (1983). Metode penelitian bidang sosial. (No Title).

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: UGM Press., 1991).

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008).

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2006

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 13(1), 1-6.

Dwi Kusumo Wardhani, “Disharmoni Antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha 6, No. 2 (2020):

Ima Mayasari, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia, Jurnal Rechvinding Vol 9 No 1 2020

Hesty Kartikasari, Agus Machfud Fauzi, Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Doktrina: Journal of Law, 4 (1) April 2021

Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Policy Paper: Putusan Mk Terkait UU Cipta Kerja, Februari 2022

Ahmad Ulil Aedi, Sakti Lazuardi, Ditta Chandra Putri, Arsitektur Penerapan Omnibus Law Melalui Transplantasi Hukum Nasional Pembentukan Undang-Undang, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 14 No. 1, 2020.

Rizal Irvan Amin, Riska Ulfasari Dewi, Tegar Satrio W. Omnibus Law Antara Desiderata Dan Realita (Sebuah Kajian Legislative Intent) Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 15, Nomor 2, Juli-Desember 2020

O.I. Khair, Analisis Undang-undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja di Indinesia, Widya Pranata Hukum, Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum

Anggono B.D, Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia, Jurnal Rechhtsvinding

Sodikin, Paradigma Undang-Undang dengan Konsep Omnibus law Berkaitan dengan Norma Hukum yang Berlaku di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9 No.1, 2020

Antoni Putra, Penerapan Omnibus law dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 1, 2020

Maria Farida Indrati, “Omnibus Law”, UU Sapu Jagat?, Harian Kompas, 4 Januari 2020

Stephanie Juwana, Gabriella Gianova, dan Gridanya Mega, Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making, Policy Brief 4 Indonesia Ocean Justice Initiative

Catatan Indonesia Corruption Watch, Pengesahan UU Cipta Kerja: Rentetan Upaya Oligarki Membajak Kebijakan Publik, httpsantikorupsi.orgsitesdefaultfiles dokumenCatatan%20ICW_ UU%20Cipta%20Kerja_ pdf

UU Cipta Kerja Dan Aturan Pelaksananya: Upaya Perampasan Hak-Hak Rakyat Atas Tanah Dan Hak-Hak Pekerja, LBH Jakarta, Februari 2022, Hal. 6-7.

Siti Rakhma Mary Herwati, et.all, Laporan Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Reformasi Dikorupsi Oligarki, Jakarta: YLBHI)

Kismunthofiah, Dewi Masyitoh, and Hidayatullah Ahmad Fauzan, “Socio-Ecological Analysis of Andesite Mining Plans in Wadas Village, Purworejo, Central Java,” MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi Voume 26, Nomor 1 (2021): 21, https://doi.org/10.7454/MJS.v26i1.13251.

Antoni, Syarif, Saryono Hadi, and Nurani Ajeng Tri Utami. "Implementasi Hukum Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi di Desa Onje Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga)." Soedirman Law Review 1.1 (2019).

Gridanya Mega Juwana, Stephanie, Gabriella Gianova Laidha, Sistem Dan Praktik Omnibus Law Di Berbagai Negara Dan Analisis RUU Cipta Kerja Dari Perspektif Good Legislation Making, 1st ed. (Jakarta: Indonesia Ocean Justice Initiative, 2020).

Moh Khory Alfarizi, “LBH Yogya Ungkap Sejarah Proyek Bendungan Bener Yang Ditolak Warga Wadas,” Tempo Media Group, 2022,

Hedi Basri, “Tolak Perpanjangan Izin Tambang Di Desa Wadas Purworejo, Warga Kembali Datangi BBWS Serayu Opak,” Kompas TV.
Published
2023-12-09