Reaksi Sosial Masyarakat Terhadap Fenomena Ilmu Hitam ‘Pangarasa’

  • Sobri Sobri Program studi ilmu kriminologi, Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, Universitas Islam Riau
  • Abdul Munir Program studi ilmu kriminologi, Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, Universitas Islam Riau
  • Salmanuddin Simbolon Program studi ilmu kriminologi, Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik, Universitas Islam Riau
Keywords: Ilmu Hitam, Pangarasa, Magic, Kejahatan, Etnografi

Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan ilmu hitam 'pangarasa' di Desa Kauman, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman Timur. Kejahatan ini berbeda dengan kejahatan konvensional karena sifatnya yang tidak nyata dan sulit dibuktikan secara hukum. Masyarakat di daerah tersebut masih kental dengan kepercayaan terhadap unsur magic, terutama dalam konteks kejahatan magic Pangarasa yang populer di kalangan masyarakat setempat. Kejahatan ini melibatkan racun 'rasa' yang diyakini dapat menyebabkan sakit berkepanjangan dan kematian pada korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi, melibatkan subjek seperti orang pintar, tokoh agama, masyarakat, keluarga pemilik pangarasa, dan korban. Analisis data mengungkapkan eksistensi ilmu pangarasa dalam dua konteks: strategi melawan penjajah pada masa lalu dan praktik persugihan. Hasil penelitian memberikan wawasan terhadap reaksi masyarakat terhadap ilmu pangarasa, termasuk stigma negatif, ketakutan, dan kucilan terhadap individu yang dicurigai memiliki pangarasa. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian kriminologi, khususnya isu-isu etnografi kejahatan, dan memberikan pemikiran untuk mengantisipasi kemungkinan masalah pelanggaran baru terhadap reaksi sosial terhadap isu-isu etnografi kejahatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Burhin, Bungin, 2011. Penelitian Kualitatif ; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya (Edisi kedua). Prenada Media Group, Jakarta.

Hamzah, Amir, 2020. Metode Fenomenologi; Kajian Filsafat & Ilmu Pengetahuan (Cetakan ke 1). Literasi Nusantara Abadi, Malang

Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi (Cet. 2), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

Mustofa, M. 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi. Prenada Media Group, Jakarta.

Moeljatno, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.

Nitibaskara, Tb, Rony. 1999, Catatan Kriminal (Cet. 1), Jayabaya University Press, Jakarta.

Ritzer. G & Douglas J Goodman, 2010. Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Teori Sosiologi Postmodern. (Terjemahan oleh Nurhadi, Cetakan ke – 5). Kreasi Wacana, Bantul.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta

Supatmi, Sri. M & Herlina Permata. S, 2007. Dasar-Dasar Teori Sosial Kejahatan. PTIK Press, Jakarta

Usman, Husaini & Purnomo S. Akbar, 2011. Metodologi Penelitian Sosial (Edisi kedua). Bumi Aksara, Jakarta

Walgito, Bimo, 2003. Psikologi Sosial : Suatu Pengantar (Edisi revisi ke-4), Andi Offset, Yogyakarta.

Falikhah, Nur, 2012. Santet dan Antropologi Agama. Dalam Jurnal Ilmu Dakwah Fakultas Dakwah IAIN Antasari, Vol. 11 No. 22

Nitibaskara, Tb. Rony, 1993. “Reaksi Sosial terhadap Tersangka Dukun Teluh di Pedesaan Banten, Jawa Barat (Tahun 1985 - 1990) Studi Kasus Desa s dan a, Kecamatan Sajira dan Bojonegara”. (dalam, http://lib.ui.ac.id. Diakes 15/10/2021).

Sartini & Heddy Shri Ahimsa. P. 2017. Mendefinisikan Ulang Istilah Dukun. Dalam Jurnal Humaniora UGM. Vol 29, No 1

Warka, Made, 2006. Segi Hukum Praktek Teluh Dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi). Dalam Jurnal Hukum Mimbar Keadilan
Published
2023-12-09