Reaksi Sosial Masyarakat Terhadap Fenomena Ilmu Hitam ‘Pangarasa’
Abstract
Penelitian ini mengkaji fenomena kejahatan ilmu hitam 'pangarasa' di Desa Kauman, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman Timur. Kejahatan ini berbeda dengan kejahatan konvensional karena sifatnya yang tidak nyata dan sulit dibuktikan secara hukum. Masyarakat di daerah tersebut masih kental dengan kepercayaan terhadap unsur magic, terutama dalam konteks kejahatan magic Pangarasa yang populer di kalangan masyarakat setempat. Kejahatan ini melibatkan racun 'rasa' yang diyakini dapat menyebabkan sakit berkepanjangan dan kematian pada korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi, melibatkan subjek seperti orang pintar, tokoh agama, masyarakat, keluarga pemilik pangarasa, dan korban. Analisis data mengungkapkan eksistensi ilmu pangarasa dalam dua konteks: strategi melawan penjajah pada masa lalu dan praktik persugihan. Hasil penelitian memberikan wawasan terhadap reaksi masyarakat terhadap ilmu pangarasa, termasuk stigma negatif, ketakutan, dan kucilan terhadap individu yang dicurigai memiliki pangarasa. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian kriminologi, khususnya isu-isu etnografi kejahatan, dan memberikan pemikiran untuk mengantisipasi kemungkinan masalah pelanggaran baru terhadap reaksi sosial terhadap isu-isu etnografi kejahatan.
Downloads
References
Hamzah, Amir, 2020. Metode Fenomenologi; Kajian Filsafat & Ilmu Pengetahuan (Cetakan ke 1). Literasi Nusantara Abadi, Malang
Koentjaraningrat. 1987. Sejarah Teori Antropologi (Cet. 2), Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta
Mustofa, M. 2013, Metodologi Penelitian Kriminologi. Prenada Media Group, Jakarta.
Moeljatno, 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revisi. Rineka Cipta, Jakarta.
Nitibaskara, Tb, Rony. 1999, Catatan Kriminal (Cet. 1), Jayabaya University Press, Jakarta.
Ritzer. G & Douglas J Goodman, 2010. Teori Sosiologi: Dari Teori Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Teori Sosiologi Postmodern. (Terjemahan oleh Nurhadi, Cetakan ke – 5). Kreasi Wacana, Bantul.
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2010. Kriminologi. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta
Supatmi, Sri. M & Herlina Permata. S, 2007. Dasar-Dasar Teori Sosial Kejahatan. PTIK Press, Jakarta
Usman, Husaini & Purnomo S. Akbar, 2011. Metodologi Penelitian Sosial (Edisi kedua). Bumi Aksara, Jakarta
Walgito, Bimo, 2003. Psikologi Sosial : Suatu Pengantar (Edisi revisi ke-4), Andi Offset, Yogyakarta.
Falikhah, Nur, 2012. Santet dan Antropologi Agama. Dalam Jurnal Ilmu Dakwah Fakultas Dakwah IAIN Antasari, Vol. 11 No. 22
Nitibaskara, Tb. Rony, 1993. “Reaksi Sosial terhadap Tersangka Dukun Teluh di Pedesaan Banten, Jawa Barat (Tahun 1985 - 1990) Studi Kasus Desa s dan a, Kecamatan Sajira dan Bojonegaraâ€. (dalam, http://lib.ui.ac.id. Diakes 15/10/2021).
Sartini & Heddy Shri Ahimsa. P. 2017. Mendefinisikan Ulang Istilah Dukun. Dalam Jurnal Humaniora UGM. Vol 29, No 1
Warka, Made, 2006. Segi Hukum Praktek Teluh Dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi). Dalam Jurnal Hukum Mimbar Keadilan
Copyright (c) 2023 Sobri Sobri, Abdul Munir, Salmanuddin Simbolon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.