Komunikasi Politik Partai Politik Untuk Meningkatkan Partisipasi Rakyat Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Demokratis

  • Andrian Andrian Magister Hukum Universitas Tarumanagara
Keywords: komunikasi politik, pemilihan umum, partisipasi publik

Abstract

Sebagai sebuah negara demokratis, rakyat Indonesia menentukan struktur pemerintahannya, baik itu presiden dan wakil presiden maupun parlemen melalui pemilihan umum. Orang-Orang yang terpilih melalui pemilu tersebut adalah orang-orang yang dicalonkan oleh partai politik. Di Indonesia, partai politik memiliki peran penting untuk memajukan demokrasi. Partai politik berperan sebagai komunikator politik dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi publik. Suara dukungan dari masyarakat akan membantu partai politik dan calonnya untuk memenangkan pemilihan umum. Akan tetapi, partai politik hanya melibatkan partisipasi rakyat pada proses kampanye dan pemungutan suara. Realita yang terjadi adalah publik tidak dilibatkan dalam proses pencalonan. Keputusan akhir pencalonan berada di tangan internal partai politik. Hal ini berarti partai politik hanya mementingkan kepentingan organisasinya, bukan kepentingan rakyat. Dengan demikian, tindakan partai politik tersebut membatasi hak-hak politik rakyat. Pada saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap parlemen dan partai politik sangatlah rendah. Ini membuktikan bahwa fungsi partai politik sebagai komunikator politik tidak efektif. Artikel ini akan menggunakan dan mengelaborasikan berbagai regulasi dan teori yang berhubungan dengan aspek demokrasi dan partisipasi publik untuk menganalisis permasalahan mengenai tidak efektifnya fungsi partai politik sebagai komunikator politik. Hasil akhir dari penelitian ini adalah terdapat solusi hukum yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik, khususnya dalam proses rekrutmen politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amad, Ichlasul. (1988). Teori-Teori Mutakhir Partai Politik. Tiara Wacana Yogya. 1988.

Asshiddiqie, Jimly. (2018). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT. Rajagrafindo Persada.

Asshiddiqie, Jimly. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia: Pasca Reformasi. Bhuana Ilmu Populer.

Budiardjo, Miriam. (1992). Dasar-Dasar dalam Ilmu Politik. Gramedia.

Fuady, Munir. (2013). Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana.

Kranenburg & Sabaroedin. (1981). Ilmu Negara Umum. Pradnya Paramita.

MD, Moh. Mahfud. (2019). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

MD, Moh. Mahfud. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Rajawali Pers.

Purwaka, Tommy Hendra. (2011). Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Atma Jaya.

Retnowati, Endang. (2018). Tatanan Orde Baru: Distorsi Ideologi Pancasila. LIPI Press.

Sabon, Max Boli. (2018). Ilmu Negara. Penerbit Universitas Atma Jaya Jakarta.

Syahuri, Taufiqurrohman. (2011). Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum. Kencana.

Winters, Jeffrey A. (2011). Oligarki. Gramedia Pustaka Utama.

Arianto, Henry. (2004). “Peranan Partai Politik dalam Demokrasi di Indonesia” Lex Jurnalica 1, No. 2, April 2004, 77-89.

Dahlan, Doni Muhammad. (2019). “Peningkatan Peran Partai Politik di Indonesia: Sebuah Paradigma Baru Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Jurnal Hukum Responsif 7, No.2, April 2019, 40-52.

Muchtar, Khoiruddin. (2016). “Komunikasi Politik dan Pembentukan Citra Partai” Jurnal Ilmu Komunikasi 14, No. 2, Agustus 2016, 136-147.

Muslih, et.al. (2021). “Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratif” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 1, September 2021, 180-202.

Ramadhanti, Rika. (2018). “Partai Politik dan Demokrasi”, Jurnal Demokrasi & Otonomi Daerah 16, No. 3, September 2018, 251-256.

Sabhana. (2017). “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum” Jurnal Warta Edisi 51, Januari 2017.

Saleh, Zainal Abidin. (2008). “Demokrasi dan Partai Politik”, Jurnal Legislasi Nasional 5, No. 1, Maret 2008, 56-80.

Wijaya, Asep, et.al. (2020). “Problematika Hukum Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum di Indonesia”, Risalah Hukum 16, No. 1, Juni 2020 45-54.

Lembaga Survei Indonesia, “Survei Nasional Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum dan Persepsi terhadap Kasus Kanjuruhan”, Rilis LSI, 20 Oktober 2022.

Lembaga Survei Indonesia, “Survei Nasional Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegakan Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar Di Kemenkeu, Dugaan Korupsi BTS dan Peta Politik Terkini”, Rilis LSI, 9 April 2023.

Nirmala Maulana Achmad, “Pernyataan Bambang Pacul Dinilai sebagai Tanda Keputusan DPR Bergantung pada Modal dan Elite Partai”, Kompas, 3 April 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/04/03/19324471/pernyataan-bambang-pacul-dinilai-sebagai-tanda-keputusan-dpr-bergantung-pada, 2 April 2023.
Published
2023-12-12