Faktor Sosial yang Mempengaruhi Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga: Tinjauan Sosiolegan dan Hukum

  • Afriliyani Gojali Prodi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Pakuan Siliwangi Bogor
  • Shafa Aulia Kirana Prodi Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Pakuan Siliwangi Bogor
  • Yenny Febrianty Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Pakuan Siliwangi Bogor
  • Mahipal Mahipal Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Pakuan Siliwangi Bogor
Keywords: KDRT, Perempuan, Kekerasan

Abstract

Kekerasan memang tidak memandang gender, namun terlihat sangat jelas dari data yang disajikan bahwa kekerasan terhadap perempuan sangatlah mengkhawatirkan. Konflik yang tidak kian usai dapat menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tingkat KDRT yang setiap tahunnya cenderung meningkat menandakan bahwa korban mulai menyadari bahwa tindak KDRT bukanlah sesuatu yang dapat dinormalisasi, sehingga korban memiliki hak untuk memperjuangkan hak hidup aman dan lebih baik. Pernikahan yang seharusnya menjadi sebuah ruang yang nyaman untuk sepasang manusia, justru menjadi ruang paling menakutkan bagi sebagian perempuan. Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri sangatlah beragam. KDRT merupakan sebuah perilaku yang memberikan dampak yang sangat kompleks terhadap perempuan korban KDRT. Tindak kekerasan tersebut menghasilkan dampak psikologis terhadap perempuan korban KDRT. Salah satu upaya penanganan yaitu adanya pemenuhan hak terhadap perempuan korban KDRT. Pemahaman budaya kesetaraan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, maupun masyarakat. Dengan fakta, data, dan aturan dalam Undang-Undang yang sudah ada dan ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga anti kekerasan terhadap perempuan dapat bergerak lebih luwes lagi untuk membantu dan melindungi perempuan korban kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, R. (2004). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit Press.

Amirudin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada.

Chaerudin, & Fadillah, S. (2003). Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Grhadika Press.

Irianto, S., Ihromi, T. O., Luhulima, & Sudiarti, A. (2000). Penghapusan Deskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Bandung: Alumni.

Redaksi Sinar Grafik. (2005). KUHAP dan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mumadji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Malang: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2007). Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. Rafika Aditama journal.

Mardiyati, I. (2015). Dampak Trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak.

Pradinata, V. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Hukum Khaira Ummah.

Setiawan, N. H., Selviani, S. D., Damayanti, D., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Copyright holder:
Nama Author (2022)

First publication right:
Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

This article is licensed under:
Published
2023-12-15