Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Terpidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika

  • Shyifa Safira Refani Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
Keywords: Legal Certainly, Delay, Death Penalty

Abstract

Pidana mati adalah pidana terberat dari semua ancaman pidana yang ada. Dalam perkembangannya, hukuman mati di dunia dilakukan dengan berbagai cara seperti penyaliban, ditenggelamkan, dibakar hidup-hidup, disetrum, diracun, digantung, dan ditembak mati. Mengenai penerapan pidana mati ini, masih menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya ketentuan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hukuman mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada ketentuan ini, pidana mati ditetapkan sebagai salah satu jenis pidana pokok. Polemik yang juga menjadi perhatian adalah lambatnya eksekusi terhadap terpidana mati di Indonesia. Di antara terpidana mati yang sudah menjalani masa pemenjaraan selama 13 tahun, dialami oleh Mary Jane Fiesta Veloso yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dalam tindak pidana narkotika dengan nomor Putusan 385/PID.B/2010/PN.SLMN. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis terkait kepastian hukum dari penundaan eksekusi pidana mati terhadap terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus kepada kaidah-kaidah ataupun asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber kepada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pidana mati sendiri masih menjadi salah satu bentuk pidana yang diakui di sistem hukum Indonesia. Keterlambatan yang terjadi sangat terkait dengan banyak hal seperti masalah sosial dan politik, termasuk mempertimbangkan lain hal mengenai status Mary Jane Fiesta Veloso sebagai WNA. Dalam hal sudah berjalannya penundaan selama 9 tahun, terpidana mati akan tetap dieksekusi karena putusan pengadilan sudah inkracht.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-24