Implementasi Aturan Hukum yang Menjawab Konsep Welfare State dalam Prospektif Kesejahraan Anak Disabilitas di Indonesia
Abstract
Konsep negara kesejahteraan di Indonesia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Negara, sebagai penyedia dan penjamin kesejahteraan, menganggap tanggung jawab untuk pembangunan dan perawatan anak-anak di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk anak-anak dengan disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih lanjut tentang konsep negara kesejahteraan dalam kesejahteraan masa depan anak-anak dengan disabilitas dan implementasi peraturan hukum yang ada di Indonesia dalam menjawab konsep tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini melibatkan penelitian hukum normatif, di mana metodenya mencari dasar hukum, dengan menganalisis perundang-undangan yang terkait dengan kesejahteraan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya keras dalam mengimplementasikan peraturan hukum untuk kesejahteraan anak-anak dengan disabilitas. Namun, masih terdapat beberapa kendala dan kekurangan dalam praktiknya, termasuk kurangnya sosialisasi, data terbatas, kendala anggaran yang dihadapi pemerintah, keterbatasan aksesibilitas bagi anak-anak dengan disabilitas, serta pendidikan yang kurang memadai terkait guru dan fasilitas. Tujuan mendirikan aturan hukum dan mengimplementasikannya adalah untuk mewujudkan hak dan peluang yang sama bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri.
Downloads
References
Alappatt,F., Farida, Welfare in He Gandhian Economics and in the Welfare State (Bandung: Nusamedia, 2005)
Alfitri, ‘Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional’, Jurnal Konstitusi, 3 (2022) https://doi.org/10.31078/jk932 449-472
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, ‘Penyandang Disabilitas Indonesia Aspek Sosioekonomi Dan Yuridis’, 2020 https://perpustakaan.bappenas.go.id
Fikaria Br, Tarigan, ‘BLT Penyandang Disabilitas 2023 Akan Cair Rp2,4 Juta, Pastikan Nama Penerima Di Cekbansos.Kemensos.Go.Id’, 2023 https://depok.pikiran-rakyat.com/
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan (Bandung: Refika Aditama, 2012)
Handoyo, ‘Indonesia Dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State Dan Tantangannyaâ€, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan’, Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan, 1.1, 23–33 https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i1.2672
KemenPPPA, ‘Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak’, 2021 https://kekerasan.kemenpppa.go.id/
Kristinawati,S., Pranoto,E, ‘Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Bullying Di Sekolah’, Journal of Social Humanities and Education. 2,1 (2023), 241-259 < http://journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/Concept/article/view/250/257> ‘Koalisi Pejalan Kaki’, 2020 https://kopeka.id/
Maulana Hasan Wadang, Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak (Jakarta: Gramedia Widiasarana, 2000)
Miftachul huda, Pekerjaan Sosial & Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)
Panzilion, P., Padila, P., & Andri, J., ‘Intervention of Numbers Puzzle Against Short Memory Mental Retardated Children’, JOSING: Journal of Nursing and Health, 1(2) (2021), 41–47 https://doi.org/10.31539/josing.v1i2.2332
Pierson, Christopher, Welfare State: The New Political Economy of Welfare (Pennsylvania: The Pennsylvania State University Press, 2007)
Rahayu, S. dkk, ‘Pelayanan Publik Bidang Transportasi Bagi Difabel Di Daerah Istimewa Yogyakarta’, Jurnal Ilmu Sosial, 10.No. 2 (2013), 108–19 https://doi.org/10.21831/socia.v10i2.5347
Sukmana, O, ‘Konsep Dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)’, Jurnal Sospol, 2.1 (2016), 103–22
Copyright (c) 2024 Lisa Lamusul Afiyah, Edi Pranoto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.