Kedudukan Warga Negara Asing dalam Membuat Akta Wasiat di Indonesia
Abstract
Salah satu hak yang dimiliki oleh setiap manusia adalah untuk membuat akta wasiat mengenai harta yang dimilikinya, baik merupakan warga negara indonesia maupun warga negara asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan warga negara asing untuk membuat wasiat di Indonesia. Metode penelitian menggunakan deskriptif analisis, penelitian hukum normatif, dan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan dan sifat dari pembuatan akta wasiat itu sendiri menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akta wasiat dimana harta kekayaannya itu berada. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan warga negara asing merupakan sama dengan warga negara indonesia untuk dapat membuat akta wasiat di indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2023 Leonardy Julio Tanjaya, Gunawan Djajaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.