Perlindungan Hukum Terhadap Penjual dalam Transaksi Repurchase Agreement di Pasar Modal Indonesia
Abstract
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik berupa modal jangka panjang maupun jangka pendek. Salah satu bentuk transaksi yang cukup diminati dalam pasar modal adalah Transaksi Repurchase Agreement atau yang dikenal dengan Transaksi Repo. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam Transaksi Repo di pasar modal Indonesia dalam kaitannya dengan kewajiban peralihan hak milik atas objek Transaksi Repo tersebut beserta akibat hukumnya dan apakah peraturan perundang-undangan Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap pihak penjual dalam Transaksi Repo. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu Hak dan kewajiban para pihak terkait dengan kewajiban peralihan hak milik tersebut adalah bahwa para pihak dalam perjanjian Transaksi Repo tersebut wajib mencantumkan ketentuan kesepakatan mengenai adanya peralihak hak atas kepemilikan saham tersebut. Selain itu, pihak penjual wajib menyerahkan efek yang bersangkutan kepada pihak pembeli pada saat jual beli pertama kali dan pada saat jatuh tempo pembelian kembali, pihak penjual juga wajib membayar harga yang telah disepakati sebelumnya untuk mendapatkan kembali sahamnya. Sedangkan kewajiban pihak pembeli dalam hal ini adalah membayar harga efek yang telah disepakati kepada pihak penjual pada saat jual beli pertama kali dan pada saat jatuh tempo pembelian kembali, pihak pembeli wajib wajib menyerahkan kembali efek yang bersangkutan kepada pihak penjual. Kemudian, ketentuan perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya belum memberikan perlindungan hukum secara khusus kepada pihak penjual dalam pelaksanaan Transaksi Repo.
Downloads
Copyright (c) 2023 Annabelle Octaviany Josephine Karamoy, Meirani Suyawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.