Policy Network dari Undang – Undang Cipta Kerja kekhususan terkait Perizinan
Abstract
Penerapan model jaringan / jejaring kebijakan public (policy network) merupakan pendekatan baru untuk melihat fenomena yang semakin kompleks melalui struktur jaringan yang tumpang tindih dari berbagai perlintasan struktur sosial yang melibatkan banyak instansi / pemerintahan publik. Model ini dipilih peneliti karena mempunyai relevansi dengan pembahasan penelitian, identifikasi permasalahan ditemukan tepat pada saat dilakukan penelitian model Waarden, dan teori yang digunakan peneliti yakni jejaring / jaringan kebijakan pada UU Cipta Kerja (omnibus law) khususnya pada bidang perizinan. Kebijakan jaringan (policy network) melibatkan ketergantungan sumber daya yang dibentuk oleh lebih organisasi – organisasi kepemerintahan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Penelitian ini fokus kepada dua (2) permasalahan yakni (1) kerangka policy network pada UU Cipta Kerja; (2) aktor – aktor yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif – eksploratif dengan pendekatan fenomenologis yang secara spesifik menitikberatkan pada pembahasan norma perundang – undangan khususnya UU Cipta Kerja kekhususan perizinan. Temuan dari penelitian dan karya ilmiah ini: i) penerapan UU Cipta Kerja telah memangkas banyak peraturan yang tumpang tindih; ii) Policy Network dapat mempermudah pemahaman atas peraturan perundang – undangan yang kompleks di Indonesia; iii) peran dan kewenangan yang saling lintas batas antar kementerian dan antar aktor akan dapat dipermudah dengan kerangka berpikir Policy Network.
Downloads
Copyright (c) 2024 Eva Eliza Wibisono, Rendy Ananta Prasetya, Savira Ayu Arsita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.