Legitimasi Pengelolaan Tanah Bengkok Desa di Indonesia
Abstract
Tanah bengkok yang dimiliki desa sebagai aset kekayaan desa haruslah mengedepankan asas kepastian hukum beserta efektivitasnya, sehingga pengelolaannya perlu melihat sejauh apakah legitimasi pengelolaan tanah bengkok yang dimiliki oleh desa sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan turunannya, tentunya tanah bengkok perlu dikaji secara mendalam terkait praktik pengelolaan beserta dampak pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat setempat di desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan berupa buku-buku, jurnal, dan literatur lainnya. Penelitian ini dikaji menggunakan deskriptif analisis untuk memaparkan susbtansi hukum yang ditemukan dalam menemukan solusi permasalahan, kemudian dianalisis dengan membuat kesimpulan khusus. Kebaharuan dari penilitian ini adalah mengkaji status dan akibat hukum tanah bengkok beserta pengelolaannya oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah bengkok mengalami beberapa perubahan status hukum yang semula dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengubah status menjadi aset desa yang kepemilikannya diberikan sertifikat atas nama pemerintahan desa guna kesejahteraan bersama, walaupun terjadi beberapa perubahan status hukum, tanah bengkok tetap ditujukan untuk pembangunan desa dengan dikelola melalui sistem sewa yang digarap oleh warga daerah setempat, maupun pemerintah desa sendiri.
Downloads
References
Isharyanto, S H, and S H Dila Eka Juli Prasetya. Hukum Pemerintahan Desa:(Perspektif, Konseptualisasi Dan Konteks Yuridis). Jakarta: Absolute Media, 2021.
Qamar, Nurul, Muhammad Syarif, Dachran S Busthami, M Kamal Hidjaz, Aan Aswari, Hardianto Djanggih, and Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017.
Rachman, Fauzi. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Lakeisha, 2022.
Raharjo, Muhamad Mu’iz. Pengelolaan Dana Desa. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
———. Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Rudy, Rudy. Hukum Pemerintahan Desa. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2022.
Abrianto, Bagus Oktafian, and Muhammad Azharuddin Fikri. “Status Hak Atas Tanah Kas Desa Dan Prosedur Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan.†Pandecta Research Law Journal 16, no. 2 (2021).
Ahmad, Zamzami, and Busro Karim. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Bengkok Dengan Sistem Berantai (Studi Kasus Desa Tawing Kabupaten Trenggalek).†Kaffa: Jurnal Fakultas Keislaman 3, no. 1 (2022): 74–85.
Arridho, Muhammad Rosyid, Wiwin Ariesta, and Muhhamad Mashuri. “Kedudukan Hukum Aset Desa Yang Berada Di Atas Tanah Yang Berstatus Pertahanan Dan Keamanan Nasional (Studi Di Desa Semedusari Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan).†Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum 4, no. 1 (2022).
Aswandi, Irham, and Ashar Sinilele. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Tanah Bengkok Di Desa Tanete Kabupaten Gowa.†Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 2021, 172–81.
Basri, B, Diesyana Ajeng Pramesti, Siti Nurul Iftitah, and Robiul Fitri Masithoh. “Pemanfaatan Tanah Bengkok Dalam Meningkatkan Potensi Kelompok Tanaman Hias Di Wilayah Kedungsari Kabupaten Magelang.†In Prosiding University Research Colloquium, 117–20, 2020.
Dewi, I G A Gangga Santi. “Pengaturan Tanah Bengkok Di Desa Sojopuro Kabupaten Wonosobo Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.†Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017).
Dewi, Putu Eka Dianita Marvilianti, Komang Adi Kurniawan Saputra, and Made Aristia Prayudi. “Optimalisasi Pemanfaatan Dan Profesionalisme Pengelolaan Aset Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.†JIA (Jurnal Ilmiah Akuntansi) 2, no. 2 (2017).
Hafiz, M Al, Suradi Suradi, and Yuli Prasetyo Adhi. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Bengkok Desa Papasan Yang Dianyatakan Batal Demi Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor: 36/Pdt. G/2020/Pn. Jpa).†Diponegoro Law Journal 11, no. 2 (2022).
Hartanto, Dwiyana Achmad. “Kedudukan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.†Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2016).
Irfan Rizky, Hutomo. “Eksistensi Tanah Bengkok Pasca Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Di Kabupaten Kendal.†Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 2, no. 1 (2021).
Isfardiyana, Siti Hapsah. “Keabsahan Hak Gadai Tanah Bengkok Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa.†Arena Hukum 10, no. 1 (2017).
Marshaliany, Erizha Fitria. “Pengelolaan Aset Desa Oleh Pemerintah Desa Di Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.†Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 6, no. 1 (2019).
Ningrum, Diah Ayu Sekar, and Sukirno Sri Sudaryatmi. “Pemanfaatan Tanah Bengkok Setelah Berlakunya Pp No 47 Tahun 2015 Di Desa Tampir Wetan Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang.†Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017).
Oksafiama, Linda, Suparnyo Suparnyo, and Anggit Wicaksono. “Pemanfaatan Aset Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Desa.†Jurnal Suara Keadilan 18, no. 2 (2017).
Prasetyo, Agung Basuki. “Mengenal Karateristik Pengaturan Tanah Bengkok Di Indonesia.†Law, Development and Justice Review 1, no. 1 (2018).
Putra, Rizka Andhika, Nur Rizqi Arifin, Rita Patonah, and Yuyun Susanti. “Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Bengkok Guna Tercapainya Kesejahteraan Perangkat Desa.†Abdimas Galuh 4, no. 2 (2022).
Savitri, Miya. “Analisis Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Terhadap Pengelolaan Tanah Bengkok Desa.†Jurnal Panorama Hukum 1, no. 2 (2016).
Wahyudi, Wahyudi. “Kedudukan Hukum Tukar Menukar Tanah Aset Desa Bagi Kepentingan Strategis Nasional.†Mendapo: Journal of Administrative Law 4, no. 1 (2023).
Yanti, Rini Agustin Eka, and Nur Rizqi Arifin. “Akuntabilitas Pemanfaatan Tanah Bengkok Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa.†Sosio E-Kons 12, no. 3 (2020).
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Aji, David Rustam, and Siti Rokhaniyah. “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Tanah Bengkok Sebagai Strategi Peningkatan Pendapatan Perangkat Desa.†UIN Raden Mas Said Surakarta, 2023.
Dewi, Lavellia Ardita, and S H Darsono. “Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa Oleh Perangkat Desa (Ex-Tanah Bengkok) (Studi Kasus Di Desa Kandangan Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi).†Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2017.
Copyright (c) 2024 Dwi Winarto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.