Problematika Kewenangan Dalam Pemungutan dan Pengolaan Pajak Rokok
Abstract
Kebijakan Pajak di Indonesia mengarah pada pemberian amanat kepada daerah untuk dikelola secara mandiri. Hal tersebut termasuk juga berlaku bagi pajak rokok. Namun, berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah namun dibatasi kewenangannya oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disebabkan karena dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan untuk meberikan kewenangan pada setiap daerah untuk melakukan pengeolaan terhadap pajak rokok namun penyetoran kepada kas daerah di dasarkan pada jumlah penduduk. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri melakukan pemungutan pajak rokok. Atas dasar hal tersebut, artikel ini menggunakan rumusan masalah pertama, bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan pemungutan pajak rokok?. Kedua, apakah melalui ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan kewenangan dari otonomi daerah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis sehingga dalam artikel ini akan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pemungutan pajak rokok oleh pemerintah daerah.
Downloads
References
I Wayan Arthanaya. 2011. ‘Otonomi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’, Jurnal Kertha Wicaksana, 17: 178
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. 2019. ‘Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum’, CREPIDO, 1.1: 13–22
Kader Pamuji. 2014. ‘Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah Dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah ’, Jurnal Dinamika Hukum, 14 No. 3: 430–44
Wasisto Raharjo Jati. 2012. ‘Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi’, Jurnal Konstitusi, Vol. 9
Copyright (c) 2024 Doni Fanni Septyandi Terok, Lingga Parama Liofa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.