Efektivitas Hukum Larangan Riba Terhadap Metode Pembayaran Online

  • Arma Dhoni Universitas Indonesia
  • Gemala Dewi Universitas Indonesia
Keywords: Pinjaman, Kredit, Riba, Ekonomi Islam

Abstract

Artikel ini bermaksud untuk mengkaji system pembayaran kredit dalam perspektif ekonomi Islam. Dengan menggunakan studi kasus SPayLater. Artikel ini menyimpulkan bahwa SPayLater mengandung riba. Metode yang dipakai dalam penelitian berdasarkan data kualitatif. Dalam Islam, ada aturan khusus terkait pembayaran cicilan seperti ini mengingat utang sangat dekat dengan riba bila terdapat keuntungan di dalamnya. Tetapi walaupun SPayLater ini terdapat kemungkinan mengandung riba, perilaku berbelanja menggunakan SPayLater justru tidaklah rendah dengan berbagai macam kemudahan yang ditawarkan dan kebutuhan pada masyarakat membuat fenomena ini perlu digali tentang hukum nya agar menjadi lebih jelas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Wikipedia, “Shopee” (https://id.wikipedia.org/wiki/Shopee, Diakses pada 10 November 2022, 11:22)

Nurmia Noviantri, Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Shopee dan Perlindungan Konsumen di Shopee Menurut Mahasiswa UIN Syahid Jakarta” (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2019), h. 7.

Eva Miranda Lubis, Tesis: “Pengaruh Harga, Kepercayaan, Kemudahan Penggunaan Aplikasi, dan Promosi Terhadap Keputusan Belanja Online di Shopee Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univesitas Sumatera Utara” (Medan: USU, 2019) h. 81.

Diyah Ayu Minuriha, Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli dalam Marketplace Online Shopee di Kalangan Mahasiswa UINSA Surabaya” (Surabaya: UIN Sunan Ampel, 2018), h. 4.

Sigi Putri Davni, “Transaksi E-Commerce: Fitur Shopee Paylater dalam Perspektif Ekonomi Islam” (https://sef.feb.ugm.ac.id/shariarticle2201/, diakses pada 10 November 2022, 11:37)


Iwan Zainul Fuad, Tesis: “Kesadaran Hukum Pengusaha Kecil Di Bidang Pangan Dalam Kemasan Di Kota Semarang Terhadap Regulasi Sertifikasi Produk Halal” (Semarang: Universitas Diponegoro, 2010), 47.

Shopee, “Metode pembayaran apa saja yang dapat digunakan di Shopee” (https://help.shopee.co.id/s/article/Metode-pembayaran-apa-saja-yang-dapat-digunakan-di-Shopee, Diakses pada 10 November 2022, 11:39)

Shopee, "[SPayLater - Pembayaran] Bagaimana cara membayar pesanan dengan SPayLater?" (https://help.shopee.co.id/portal/article/72936?previousPage=other%20articles, diakses pada 10 November 2022, 12:54)

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, Penerbit Insan Kamil Solo, Jawa Tengah, 2020, h. 123.

Ammi Nur Baits, #Ada Orang Utang, Pustaka Muamalah Jogja, Yogjakarta, 2017, h. 37.

Isnaini Mas’ulah, “Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Hukum Ekonomi Islam, Vol 5 No 2, 2021, h. 135.

Muhammad Abdtuh Tuasikal, “Riba Al Qardh” (Https://Pengusahamuslim.Com/1057-Riba-Al-Qardh-Riba-Dalam-Hutang-Piutang.Html, Diakses Pada 11 November 22:09)

Abu Abdillah Afifudin, Fikih Kontemporer Bisnis Tanpa Riba Pedoman Aman Agar Selamat Dari Jerat-Jerat Riba, At-Tuqa, Yogyakarta, 2020, (Abu Abdillah Afifudin II) h. 37.

Admin, “Kaidah dalam fiqih jual beli (bagian 04)” (https://pengusahamuslim.com/4951-kaidah-dalam-fiqh-jual-beli-bagian-04.html, diakses pada 10 november 2022, 16:56)

Muttafaqun alaih

HR. Ahmad dan Baihaqi

HR. Aakim dan Baihaqi

Putu Agus Pransuamitra, “Sempat Heboh Di Pasar Muamalah, Antam Stop Jual Koin Dinar?” (https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20210302190154-29-227355/sempat-heboh-di-pasar-muamalah-antam-stop-jual-koin-dinar, diakses pada 14 November 2022, 11:21)

Kusumadewa, “Koin 1 Dirham Antam Perak Murni” (https://www.tokopedia.com/kusumadewa/koin-1-dirham-antam-perak-murni?extParam=ivf%3Dfalse%26src%3Dsearch&refined=true, Diakses pada 14 november 2022, 11:25)

Hanif Pandu Setiawa, “Viral Tagihan Spaylater Membengkak Jadi Rp17 Juta, Ini Penjelasan Shopee” (https://hai.grid.id/read/072786094/viral-tagihan-spaylater-membengkak-jadi-rp17-juta-ini-penjelasan-shopee?page=all, Diakses pada 14 november 2022, 11:36)
Published
2024-01-10